Erupsi Anak Krakatau Batalkan 5 Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru
Lima penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru dibatalkan akibat abu vulkanik erupsi Anak Gunung Krakatau.
Cara membayar zakat fitrah online lewat situs Baznas / Baznas.go.id
Harianjogja.com, JAKARTA – Memasuki akhir bulan Ramadan ada satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh umat muslim selain puasa, yaitu membayar zakat fitrah.
Perlu diingat, kewajiban membayar zakat fitrah hanya berlaku untuk umat islam yang memiliki kemampuan finansial yang cukup atau tidak kekurangan. Zakat fitrah sendiri berfungsi untuk menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain.
BACA JUGA : Ini Dia Imbauan Kemenag Sleman soal Zakat Fitrah
Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi per-orangan sehari-hari. Namun, jika membayar dengan uang tunai, nilai yang harus dibayarkan adalah sekitar Rp40.000 per individu.
Ditengah wabah pandemi Covid-19 seperti saat ini, masyarakat kadang bingung untuk menyalurkan zakat secara langsung. Sejatinya, zakat fitrah dapat disalurkan lewat masjid atau musala. Namun, ada saja masyarakat yang enggan keluar rumah atau berhalangan keluar rumah di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.
BACA JUGA : Dari 44, Baru 7 Lembaga Amil Zakat yang Berizin
Maka dari itu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) membuat suatu platform yang berfungsi untuk memudahkan masyarakat dalam membayar Zakat secara daring atau dari rumah dimasa pandemi seperti saat ini.
Dilansir dari twitter Indonesia Baik (indonesaibaikID), berikut tata cara membayar Zakat secara online lewat situs Baznas:
1. Buka laman Https://baznas.go.id/bayarzakat
2. Pada menu jenis dana, pilih atau klik zakat
3. Pilih “Zakat fitrah”
4. Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya.
5. Isi nama lengkap Nomer hanphone, dan email.
6. Klik “Lanjut ke Pembayaran”
7. Pilih metode pembayaran yang diinginkan, seperti E-Wallet, Virtual Account atau transfer bank.
8. Klik “bayar”.
Hi sohIB, tahukah kamu?
— Indonesia Baik (@IndonesiaBaikId) May 8, 2021
Di tengah pandemi Covid-19, pembayaran #ZakatFitrah bisa dilakukan scr online, lho. Yuk simak caranya#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #Infografis #EdukasiInformasi #Zakat #ZakatDariRumah #BAZNAS #Ramadan #Lebaran2021 #KominfoNewsroom pic.twitter.com/Rl5oauiBmr
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Lima penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru dibatalkan akibat abu vulkanik erupsi Anak Gunung Krakatau.
Mantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga meninggal dunia pada usia 76 tahun. Ia dimakamkan di San Diego Hills, Karawang.
Harta Wali Kota Solo Respati Ardi naik dari sekitar Rp2,02 miliar pada 2024 menjadi Rp8,04 miliar pada LHKPN 2025.
Pieter Huistra percaya diri lini depan PSS Sleman lebih bagus dari Madura United dengan mengandalkan Gustavo Tocantins dan Matheus Fornazari.
Infinix XPAD 30 Pro resmi hadir di Indonesia dengan harga mulai Rp3,399 juta, layar 2.5K, Helio G200 Ultimate, dan baterai 8.200 mAh.
Komisi B DPRD Bantul mencatat realisasi program OPD mitra sekitar 70% dan memastikan seluruh kegiatan tuntas hingga akhir tahun.