Advertisement
Catat! Ini Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Memasuki akhir bulan Ramadan ada satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh umat muslim selain puasa, yaitu membayar zakat fitrah.
Perlu diingat, kewajiban membayar zakat fitrah hanya berlaku untuk umat islam yang memiliki kemampuan finansial yang cukup atau tidak kekurangan. Zakat fitrah sendiri berfungsi untuk menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain.
Advertisement
BACA JUGA : Ini Dia Imbauan Kemenag Sleman soal Zakat Fitrah
Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi per-orangan sehari-hari. Namun, jika membayar dengan uang tunai, nilai yang harus dibayarkan adalah sekitar Rp40.000 per individu.
Ditengah wabah pandemi Covid-19 seperti saat ini, masyarakat kadang bingung untuk menyalurkan zakat secara langsung. Sejatinya, zakat fitrah dapat disalurkan lewat masjid atau musala. Namun, ada saja masyarakat yang enggan keluar rumah atau berhalangan keluar rumah di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.
BACA JUGA : Dari 44, Baru 7 Lembaga Amil Zakat yang Berizin
Maka dari itu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) membuat suatu platform yang berfungsi untuk memudahkan masyarakat dalam membayar Zakat secara daring atau dari rumah dimasa pandemi seperti saat ini.
Dilansir dari twitter Indonesia Baik (indonesaibaikID), berikut tata cara membayar Zakat secara online lewat situs Baznas:
1. Buka laman Https://baznas.go.id/bayarzakat
2. Pada menu jenis dana, pilih atau klik zakat
3. Pilih “Zakat fitrah”
4. Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya.
5. Isi nama lengkap Nomer hanphone, dan email.
6. Klik “Lanjut ke Pembayaran”
7. Pilih metode pembayaran yang diinginkan, seperti E-Wallet, Virtual Account atau transfer bank.
8. Klik “bayar”.
Hi sohIB, tahukah kamu?
— Indonesia Baik (@IndonesiaBaikId) May 8, 2021
Di tengah pandemi Covid-19, pembayaran #ZakatFitrah bisa dilakukan scr online, lho. Yuk simak caranya#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #Infografis #EdukasiInformasi #Zakat #ZakatDariRumah #BAZNAS #Ramadan #Lebaran2021 #KominfoNewsroom pic.twitter.com/Rl5oauiBmr
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Jadwal Kereta Bandara YIA Sabtu 27 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement