Advertisement
Catat! Ini Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Memasuki akhir bulan Ramadan ada satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh umat muslim selain puasa, yaitu membayar zakat fitrah.
Perlu diingat, kewajiban membayar zakat fitrah hanya berlaku untuk umat islam yang memiliki kemampuan finansial yang cukup atau tidak kekurangan. Zakat fitrah sendiri berfungsi untuk menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain.
Advertisement
BACA JUGA : Ini Dia Imbauan Kemenag Sleman soal Zakat Fitrah
Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi per-orangan sehari-hari. Namun, jika membayar dengan uang tunai, nilai yang harus dibayarkan adalah sekitar Rp40.000 per individu.
Ditengah wabah pandemi Covid-19 seperti saat ini, masyarakat kadang bingung untuk menyalurkan zakat secara langsung. Sejatinya, zakat fitrah dapat disalurkan lewat masjid atau musala. Namun, ada saja masyarakat yang enggan keluar rumah atau berhalangan keluar rumah di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.
BACA JUGA : Dari 44, Baru 7 Lembaga Amil Zakat yang Berizin
Maka dari itu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) membuat suatu platform yang berfungsi untuk memudahkan masyarakat dalam membayar Zakat secara daring atau dari rumah dimasa pandemi seperti saat ini.
Dilansir dari twitter Indonesia Baik (indonesaibaikID), berikut tata cara membayar Zakat secara online lewat situs Baznas:
1. Buka laman Https://baznas.go.id/bayarzakat
2. Pada menu jenis dana, pilih atau klik zakat
3. Pilih “Zakat fitrah”
4. Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya.
5. Isi nama lengkap Nomer hanphone, dan email.
6. Klik “Lanjut ke Pembayaran”
7. Pilih metode pembayaran yang diinginkan, seperti E-Wallet, Virtual Account atau transfer bank.
8. Klik “bayar”.
Hi sohIB, tahukah kamu?
— Indonesia Baik (@IndonesiaBaikId) May 8, 2021
Di tengah pandemi Covid-19, pembayaran #ZakatFitrah bisa dilakukan scr online, lho. Yuk simak caranya#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #Infografis #EdukasiInformasi #Zakat #ZakatDariRumah #BAZNAS #Ramadan #Lebaran2021 #KominfoNewsroom pic.twitter.com/Rl5oauiBmr
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement

Perekrutan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Harus Sesuai Domisili
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Paket Makan Bergizi Gratis Selama Liburan Sekolah, dari Roti, Telur, hingga Buah
- Iran Kirim Surat ke PBB, Minta AS dan Israel Tanggung Jawab atas Agresi
- Donald Trump Sebut Iran Punya 4 Situs Nuklir Utama
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
- Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Santri Perempuan, Begini Modusnya
- Satgas Pangan Panggil Produsen 212 Merek Beras Nakal Hari Ini
- Langgar Hukum Internasional, Indonesia Kecam Serangan ke Iran
Advertisement
Advertisement