Advertisement
Ajak Demo Larangan Mudik, Tiga Orang Ditangkap Polisi
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap tiga orang yang menyebarkan ajakan kepada sopir angkutan umum untuk menggelar unjuk rasa menolak kebijakan larangan mudik 2021.
"Pada hari Sabtu [8/5] pukul 03.00 WIB telah diamankan tiga orang yang melakukan postingan di WhatsApp Group untuk mengajak demonstrasi pelaku usaha transportasi secara serempak di beberapa lokasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Sabtu (8/5/2021).
BACA JUGA : Pemkot Jogja Kebingungan Terapkan Larangan Mudik Lokal yang Disampaikan Pusat
Tiga pemuda yang ditangkap tersebut diketahui berinisial ES (33), AA (34) dan BES (39). Penangkapan terhadap ketiganya berawal dari laporan pada Jumat (7/5) berupa tangkap layar berisi ajakan unjuk rasa dan membuat kemacetan di jalan tol.
"Penyidik mendapatkan informasi terkait tangkapan layar yang tersebar dalam WhatsApp grup, tangkapan layar tersebut berisi seruan untuk mengadakan demo di dalam tol untuk menimbulkan kemacetan," ujar Yusri.
Atas laporan tersebut, Kepolisian menggelar penyelidikan yang mengarah kepada ketiga pelaku tersebut. Ketiganya pun diamankan untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa ketiganya tidak berniat mengikuti aksi demo tersebut. Mereka mengaku hanya meneruskan ajakan yang mereka terima di grup WhatsApp. Ketiganya bahkan tidak mengetahui siapa pembuat pesan ajakan unjuk rasa tersebut.
"Ketiganya tidak memiliki rencana mengikuti kegiatan tersebut dan tidak mengetahui siapa yang menjadi penggerak atau inisiator kegiatan tersebut," jelasnya.
Advertisement
BACA JUGA : Ingat! Larangan Mudik Lebaran Berlaku Mulai Hari Ini
Meski demikian ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dasar Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana yang menimbulkan kedaruratan kesehatan. Mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.Polisi masih menyelidiki dan mencari pihak yang pembuat ajakan demo tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Besok, 2 Kereta Pusaka Keraton Jogja Berusia Ratusan Tahun Diarak
Advertisement
Berita Populer
- Korupsi APBDes, Kepala Desa Sugihan Wonogiri Masuk DPO
- Hingga Q3 2025, Danamon Raih Laba Rp2,8 Triliun atau Tumbuh 21 Persen
- Cagliari Vs Sassuolo, Skor 1-2, Kapten Timnas Jay Idzes Main Penuh
- Lionel Messi Sedih Berpisah dengan Sergio Busquets dan Jordi Alba
- Perang di Sudan Kembali Pecah, Sebanyak 2.227 Orang Tewas
- 1.062 THL di Karanganyar Resah, Terancam Diberhentian Akhir Tahun Ini
- Ahmad Luthfi Bantah Pernyataan Purbaya Soal Dana Mengendap di Jateng
Advertisement
Advertisement




