Advertisement
Airlangga Hartarto Kalahkan ICW di PTUN
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Sengketa keterbukaan informasi mitra kartu prakerja antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Indonesia Corruption Watch (ICW) di PTUN berakhir.
Dalam sidang putusan yang digelar Senin (19/4/2021) ini, hakim PTUN mengabulkan sebagian keberatan dari Airlangga Hartarto Cs terkait putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) tentang keterbukaan informasi mitra kartu prakerja.
Advertisement
"Menyatakan batal Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor: 013/VI/KIP-PS-A/2020, tanggal 23 November 2020, khusus pada petitum 7.1," demikian bunyi putusan PTUN yang dikutip Bisnis, Senin (19/4/2021).
Pembatalan putusan KIP tersebut menjadikan informasi terkait siapa saja yang menjadi mitra kartu prakerja bukan konsumsi publik.
Untuk diketahui, salah satu substansi putusan KIP antara lain adalah membatalkan Surat Keputusan Menko Perekonomian No.39 Tahun 2020 tentang Daftar Informasi yang dikecualikan di lingkungan Kemenko Perekonomian.
Seperti diketahui, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggugat kemenangan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam petitum banding di PTUN bernomor 233/G/KI/2020/PTUN.JKT yang diajukan Desember lalu, pihak Kemenko meminta hakim PTUN membatalkan putusan ajudikasi Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor: 013/VI/KIP-PS-A/2020 tanggal 23 November 2020 terkait keterbukaan data mitra kartu prakerja.
Adapun, ICW telah memenangkan permohonan terkait informasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) menyangkut program kartu prakerja. Artinya data terkait mitra kartu prakerja seharusnya bisa dibuka oleh seluruh lapisan masyarakat.
Selain itu, ICW juga mengajukan gugatan terkait Surat Keputusan Sekretaris Kemenko Perekonomian No.39/2020 yang mengecualikan informasi terkait kartu prakerja.
Adapun, jika dirinci petitum banding dari Kemenko Perekonomian itu mencakup 6 poin. Pertama, menerima permohonan keberatan yang diajukan oleh pemohon (Kemenko Perekonomian) keberatan untuk seluruhnya.
Kedua, menerima alasan-alasan keberatan yang diajukan pemohon keberatan untuk seluruhnya. Ketiga, membatalkan dan menyatakan tidak sah putusan ajudikasi KIP Nomor: 013/VI/KIP-PS-A/2020 tanggal 23 November 2020.
Keempat, menyatakan Surat Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian No.39/2020 tentang Daftar Informasi yang Dikecualikan di Kemenko Perekonomian sah dan mengikat secara hukum.
Kelima, memerintahkan Kemenko selaku pemohon keberatan untuk menolak memberikan seluruh informasi yang diminta oleh ICW.
Keenam, membebankan seluruh biaya perkara kepada ICW.
Adapun hingga saat ini, pihak PTUN belum menetapkan jadwal persidangan terkait permohonan banding dari Kemenko Perekonomian tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Taspen Resmi Salurkan THR Pensiunan ASN per 22 Maret 2024
- 14 Proyek Strategis Nasional Disetujui Presiden Jokowi, Ini Daftarnya
- Perangi Mafia Tanah, AHY: Mafia Tanah Hambat Investasi dan Rugikan Rakyat
- Ruang Angkasa Gelap Meski Ada Matahari, Ini Penyebabnya
- Tanggul Sungai Wulan Jebol, Jalan Pantura Demak Lumpuh Total
Advertisement
Produksi Ikan Tangkapan dan Budi Daya di Gunungkidul Hanya Naik Tipis
Advertisement
Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali
Advertisement
Berita Populer
- Golkar Minta 5 Kursi Menteri kepada Prabowo, Demokrat: Harusnya Tunggu Pengumuman Resmi KPU
- Kasus Free Pemenangan Tender Proyek, KPK Periksa Lagi Eks Wali Kota Bandung
- Baku Tembak dengan OPM, Satu Prajurit TNI Meninggal Dunia
- Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri Direvisi, Ini Komentar Bea Cukai
- Pengumuman Hasil Pemilu 2024, Polri Pastikan Kesiapan Personel
- 14 Proyek Strategis Nasional Disetujui Presiden Jokowi, Ini Daftarnya
- Penyidikan Rumah Jabatan Anggota DPR, KPK Panggil 6 Saksi
Advertisement
Advertisement