Advertisement
Airlangga Hartarto Kalahkan ICW di PTUN

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Sengketa keterbukaan informasi mitra kartu prakerja antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Indonesia Corruption Watch (ICW) di PTUN berakhir.
Dalam sidang putusan yang digelar Senin (19/4/2021) ini, hakim PTUN mengabulkan sebagian keberatan dari Airlangga Hartarto Cs terkait putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) tentang keterbukaan informasi mitra kartu prakerja.
Advertisement
"Menyatakan batal Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor: 013/VI/KIP-PS-A/2020, tanggal 23 November 2020, khusus pada petitum 7.1," demikian bunyi putusan PTUN yang dikutip Bisnis, Senin (19/4/2021).
Pembatalan putusan KIP tersebut menjadikan informasi terkait siapa saja yang menjadi mitra kartu prakerja bukan konsumsi publik.
Untuk diketahui, salah satu substansi putusan KIP antara lain adalah membatalkan Surat Keputusan Menko Perekonomian No.39 Tahun 2020 tentang Daftar Informasi yang dikecualikan di lingkungan Kemenko Perekonomian.
Seperti diketahui, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggugat kemenangan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam petitum banding di PTUN bernomor 233/G/KI/2020/PTUN.JKT yang diajukan Desember lalu, pihak Kemenko meminta hakim PTUN membatalkan putusan ajudikasi Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor: 013/VI/KIP-PS-A/2020 tanggal 23 November 2020 terkait keterbukaan data mitra kartu prakerja.
Adapun, ICW telah memenangkan permohonan terkait informasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) menyangkut program kartu prakerja. Artinya data terkait mitra kartu prakerja seharusnya bisa dibuka oleh seluruh lapisan masyarakat.
Selain itu, ICW juga mengajukan gugatan terkait Surat Keputusan Sekretaris Kemenko Perekonomian No.39/2020 yang mengecualikan informasi terkait kartu prakerja.
Adapun, jika dirinci petitum banding dari Kemenko Perekonomian itu mencakup 6 poin. Pertama, menerima permohonan keberatan yang diajukan oleh pemohon (Kemenko Perekonomian) keberatan untuk seluruhnya.
Kedua, menerima alasan-alasan keberatan yang diajukan pemohon keberatan untuk seluruhnya. Ketiga, membatalkan dan menyatakan tidak sah putusan ajudikasi KIP Nomor: 013/VI/KIP-PS-A/2020 tanggal 23 November 2020.
Keempat, menyatakan Surat Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian No.39/2020 tentang Daftar Informasi yang Dikecualikan di Kemenko Perekonomian sah dan mengikat secara hukum.
Kelima, memerintahkan Kemenko selaku pemohon keberatan untuk menolak memberikan seluruh informasi yang diminta oleh ICW.
Keenam, membebankan seluruh biaya perkara kepada ICW.
Adapun hingga saat ini, pihak PTUN belum menetapkan jadwal persidangan terkait permohonan banding dari Kemenko Perekonomian tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Warga Diajak Menelusuri Peninggalan Hindu-Buddha di Bantul
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Terdakwa Dugaan Penipuan Pembelian Perusahaan Dituntut 3 Tahun
- Menabrak Mobil di Jetis Bantul, Pemotor Meninggal Dunia
- DLH Kota Jogja Kembangkan Pengelolaan Sampah Organik di RTH
- Pertemuan Zelensky dan Trump Bahas Perdamaian dan Dukungan Senjata
- Raja Juli Siapkan Strategi Menjaga Badak Jawa dari Kepunahan
- Sejumlah Sekolah di Kulonprogo Sudah Terima Bantuan Smart TV
- Pemkab Bantul Percepat Penerbitan SLHS bagi SPPG
Advertisement
Advertisement