Advertisement
Polisi Bongkar Mafia Tanah 45 Ha di Alam Sutera, Modusnya Akal-akalan Saling Lapor
Minarto, tokoh masyarakat Kunciran Jaya yang memberikan apresiasi atas kinerja kepolisian dalam membongkar mafia tanah di Kota Tangerang atas lahan seluas 45 hektare. - Antara\\r\\n
Advertisement
Harianjogja.com, TANGERANG - Polisi membongkar jaringan kelompok mafia tanah atas kepemilikan lahan sepihak oleh seseorang seluas 45 hektare di kawasan Alam Sutera. Warga Kunciran Jaya di Kota Tangerang, Banten memberi apresiasi dan dukungan kepada pihak kepolisian.
"Laporan warga bulan Februari lalu langsung ditindaklanjuti kepolisian, dan hasilnya dua orang yang diketahui sebagai mafia tanah berhasil ditangkap atas kepemilikan berkas palsu untuk menguasai lahan. Kami sangat apresiasi dan akan mendukung kerja polisi untuk membongkar tersangka lainnya," kata Minarto, tokoh masyarakat Kunciran Jaya di Tangerang, Kamis (15/4/2021).
Advertisement
Minarto yang juga memiliki lahan seluas 400 meter persegi di daerah tersebut berharap, agar kepolisian dapat segera memproses hukum kedua tersangka hingga ke pengadilan dan menangkap satu orang pengacara yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), karena terlibat dalam mafia tanah.
Baca juga: Presiden Jokowi Ingatkan Pemda soal Gas dan Rem Tangani Covid-19
"Semoga dengan terbongkarnya mafia tanah ini, Pengadilan Negeri Tangerang dapat mengubah keputusannya dan memastikan lahan tersebut menjadi milik warga lagi. Maka itu kami akan kawal proses hukum ke depannya," kata dia.
Abrahan Nempung SH selaku pengacara warga mengatakan, setelah polisi mengungkap kasus, maka selanjutnya akan dilakukan pengawalan hingga kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan dan menjalani proses sidang dan mendapatkan putusan baru.
"Kami akan tempuh jalur hukum dari kasus ini. Sekarang kasus ini ada di kepolisian dan kami berharap agar dilanjutkan ke proses berikutnya dan mendapatkan putusan. Namun, pengungkapan oleh kepolisian adanya mafia tanah adalah kemenangan bagi warga," katanya lagi.
Dua Tersangka Ditangkap
Polisi telah menangkap dua mafia tanah berinisial D dan M lantaran berupaya menguasai tanah seluas 45 hektare di daerah Alam Sutera, Tangerang, Provinsi Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus ini terjadi pada April 2020, diawali ketika tersangka inisial D melakukan gugatan kepada tersangka M terkait kepemilikan tanah tersebut, namun gugatan tersebut hanya intrik para pelaku.
Baca juga: Perpanjangan SIM Pakai Aplikasi SINAR? Begini Tahapannya...
"Tersangka D menggugat perdata M sendiri. Ini adalah bentuk mafia mereka. Sesama mereka satu jaringan mereka menggugat untuk bisa menguasai tanah tersebut untuk melawan PT TM atau warga masyarakat di situ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Yusri Yunus, di Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (13/4/2021).
Gugatan yang dilayangkan oleh D ke M tersebut sudah diatur oleh seorang oknum pengacara yang bekerja untuk tersangka D dan M.
"Hari ini sudah kami terbitkan DPO karena kami sudah coba lakukan penangkapan kepada yang bersangkutan, kami kejar tidak ada di tempat. Sekarang kami keluarkan DPO-nya hari ini. Karena ini mafia mereka kolaborasi bersama-sama," ujar Yusri.
Tanah seluas 45 hektare tersebut dimiliki, masing-masing 35 hektare oleh PT TM, dan 10 hektare sisanya dimiliki oleh warga. Hasil penyelidikan didapati temuan surat-surat dan dokumen yang digunakan oleh tersangka D dan M semuanya berstatus palsu dan tidak terdaftar.
"Seluruhnya surat-surat yang ada pada dia merupakan surat-surat palsu. Termasuk SK 67 yang menjadi dasar saudara D untuk menggugat saudara M ini di perdata itu ternyata tidak tercatat. Ini akal-akalan mafia bagaimana caranya mereka menguasai semua dengan membuat surat yang palsu," kata Yusri pula.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Setelah 20 Tahun, GEM Dibuka dan Pamerkan 100 Ribu Artefak Kuno
- Krisis Air Tehran, Stok Air Minum Diprediksi Habis dalam 2 Pekan
- Impor Pakaian Bekas Ilegal Diduga Berasal dari Tiga Negara Ini
- Kereta Khusus Petani Pedagang Rute Merak-Rangkasbitung Siap Beroperasi
- Jaksa Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Perampokan Museum Louvre
Advertisement
Pustu di Bantul Jauh dari Ideal: Bangunan Rusak, Baru 15 yang Aktif
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Perangkat Kalurahan dan Swasta Paling Banyak Disidang di Tipikor Jogja
- 33 Tahun PDAM Tirta Sembada Berikan Layanan Optimal
- Manchester City Vs Bournemouth, H2H, Prediksi Skor dan Susunan Pemain
- DPUPKP Bantul Petakan Titik Genangan dan Talut Rawan Longsor
- Terlalu Mahal, Tarif Sewa Joglo Taman Budaya Gunungkidul Dikaji Ulang
- BPBD Gunungkidul Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana
- PSM Imbangi Madura United 1-1
Advertisement
Advertisement



