Polisi Bongkar Mafia Tanah 45 Ha di Alam Sutera, Modusnya Akal-akalan Saling Lapor
Advertisement
Harianjogja.com, TANGERANG - Polisi membongkar jaringan kelompok mafia tanah atas kepemilikan lahan sepihak oleh seseorang seluas 45 hektare di kawasan Alam Sutera. Warga Kunciran Jaya di Kota Tangerang, Banten memberi apresiasi dan dukungan kepada pihak kepolisian.
"Laporan warga bulan Februari lalu langsung ditindaklanjuti kepolisian, dan hasilnya dua orang yang diketahui sebagai mafia tanah berhasil ditangkap atas kepemilikan berkas palsu untuk menguasai lahan. Kami sangat apresiasi dan akan mendukung kerja polisi untuk membongkar tersangka lainnya," kata Minarto, tokoh masyarakat Kunciran Jaya di Tangerang, Kamis (15/4/2021).
Advertisement
Minarto yang juga memiliki lahan seluas 400 meter persegi di daerah tersebut berharap, agar kepolisian dapat segera memproses hukum kedua tersangka hingga ke pengadilan dan menangkap satu orang pengacara yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), karena terlibat dalam mafia tanah.
Baca juga: Presiden Jokowi Ingatkan Pemda soal Gas dan Rem Tangani Covid-19
"Semoga dengan terbongkarnya mafia tanah ini, Pengadilan Negeri Tangerang dapat mengubah keputusannya dan memastikan lahan tersebut menjadi milik warga lagi. Maka itu kami akan kawal proses hukum ke depannya," kata dia.
Abrahan Nempung SH selaku pengacara warga mengatakan, setelah polisi mengungkap kasus, maka selanjutnya akan dilakukan pengawalan hingga kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan dan menjalani proses sidang dan mendapatkan putusan baru.
"Kami akan tempuh jalur hukum dari kasus ini. Sekarang kasus ini ada di kepolisian dan kami berharap agar dilanjutkan ke proses berikutnya dan mendapatkan putusan. Namun, pengungkapan oleh kepolisian adanya mafia tanah adalah kemenangan bagi warga," katanya lagi.
Dua Tersangka Ditangkap
Polisi telah menangkap dua mafia tanah berinisial D dan M lantaran berupaya menguasai tanah seluas 45 hektare di daerah Alam Sutera, Tangerang, Provinsi Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus ini terjadi pada April 2020, diawali ketika tersangka inisial D melakukan gugatan kepada tersangka M terkait kepemilikan tanah tersebut, namun gugatan tersebut hanya intrik para pelaku.
Baca juga: Perpanjangan SIM Pakai Aplikasi SINAR? Begini Tahapannya...
"Tersangka D menggugat perdata M sendiri. Ini adalah bentuk mafia mereka. Sesama mereka satu jaringan mereka menggugat untuk bisa menguasai tanah tersebut untuk melawan PT TM atau warga masyarakat di situ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Yusri Yunus, di Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (13/4/2021).
Gugatan yang dilayangkan oleh D ke M tersebut sudah diatur oleh seorang oknum pengacara yang bekerja untuk tersangka D dan M.
"Hari ini sudah kami terbitkan DPO karena kami sudah coba lakukan penangkapan kepada yang bersangkutan, kami kejar tidak ada di tempat. Sekarang kami keluarkan DPO-nya hari ini. Karena ini mafia mereka kolaborasi bersama-sama," ujar Yusri.
Tanah seluas 45 hektare tersebut dimiliki, masing-masing 35 hektare oleh PT TM, dan 10 hektare sisanya dimiliki oleh warga. Hasil penyelidikan didapati temuan surat-surat dan dokumen yang digunakan oleh tersangka D dan M semuanya berstatus palsu dan tidak terdaftar.
"Seluruhnya surat-surat yang ada pada dia merupakan surat-surat palsu. Termasuk SK 67 yang menjadi dasar saudara D untuk menggugat saudara M ini di perdata itu ternyata tidak tercatat. Ini akal-akalan mafia bagaimana caranya mereka menguasai semua dengan membuat surat yang palsu," kata Yusri pula.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Spanduk Tolak Politik Uang Ramai di Sleman Jelang Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Vonis terhadap Presiden Terpilih AS Donald Trump dalam Kasus Uang Tutup Mulut Kembali Ditunda
- Para Calon Kepala Daerah Diingatkan Tidak Berkampanye Saat Masa Tenang
- Retno Marsudi Ditunjuk sebagai Direktur Non-eksekutif Perusahaan Gurn Energy Singapura
- Hoaks Selama Tahap Awal Pilkada hingga Masa Tenang Terkendali, Ini Tanggapan Kemkomdigi
- Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024
- Jokowi dan SBY Tak Hadir dalam Kampanye Akbar Satu1n Jakarta, Ridwan Kamil: Dukungan Tetap
- Hoaks di Masa Tenang Pilkada Jadi Sorotan Bawaslu, Ini 5 Provinsi Paling Rawan
Advertisement
Advertisement