KPK Periksa Dua Pejabat Kemenhub di Kasus Suap Jalur KA
KPK memeriksa dua pejabat Kemenhub terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api DJKA Kemenhub.
Foto ilustrasi: Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM). /Antarafoto
Harianjogja.com, JAKARTA - Mabes Polri akhirnya meluncurkan aplikasi Digital Korlantas Polri di mana salah satu kegunaannya yaitu melayani SIM Nasional Presisi (SINAR) sebagai layanan khusus untuk pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) secara online. Melalui aplikasi ini Polri mengklaim pembuatan SIM hanya membutuhkan waktu satu menit.
Kepala Seksi Satpas SIM Daan Mogot Subdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Agung Permana mengatakan dengan diterapkannya SINAR, petugas Satpas SIM Daan Mogot hanya melakukan verifikasi data pemohon yang sudah mengirimkan melalui aplikasi tersebut.
Setelah diterbitkan maka petugas langsung mengirim SIM tersebut untuk diserahkan ke kurir pengantaran dalam hal ini PT Pos Indonesia kepada pemohon.
Agung mengatakan Polri berupaya memberantas praktik calo dalam pembuatan dan perpanjangan SIM. "Jadi perpanjangan SIM online bisa dilakukan di rumah tanpa harus datang ke Satpas SIM atau ke SIM keliling. Tinggal isi aplikasi maka nanti hanya tunggu diantarkan atau bisa diambil secara drive thru di loket yang kami sediakan," kata Agung di Jakarta, Rabu (14/4/2021).
Baca juga: Putus Cinta & Sebar Video Mesum di Facebook, Mahasiswa Asal Sleman Terancam Penjara
Agung menjelaskan, aplikasi ini bisa menjawab tantangan yang selama ini menjadi pertanyaan dari masyarakat saat situasi pandemi Covid-19. Di mana masyarakat harus menjaga jarak agar tidak terjadi kerumunan.
"Ini akhirnya terjawab, sudah bisa di mana saja bisa perpanjang online," tutur dia.
SINAR juga dapat menghilangkan praktik calo yang selama ini membuat buruk imagePolri. Dengan sistem digital, aplikasi SINAR akan memutus komunikasi antara petugas dengan pemohon. "Ini mencegah praktik percaloan jadi karena SINAR ini tidak datang bisa di mana saja otomatis tidak ada sentuhan dan bisa di manapun. Jadi tidak ada praktik percaloan dan menghilangkan calo," tutur Agung.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " SIM Online Resmi Berjalan, Polisi: Layanan Cepat, Calo Tersingkir "
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : INews.id
KPK memeriksa dua pejabat Kemenhub terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api DJKA Kemenhub.
Menaker Yassierli merespons ancaman PHK akibat rupiah melemah. Pemerintah siapkan langkah antisipasi dan Satgas PHK.
Presiden Prabowo dijadwalkan salat Iduladha di KBRI Paris dan bertemu WNI dalam kunjungan resmi kenegaraan ke Prancis.
Safety Riding Short Movie Contest 2026 resmi dibuka. Yayasan AHM ajak Gen Z kampanyekan keselamatan berkendara lewat video kreatif.
Pemkot Jogja melarang penggunaan kantong plastik saat pembagian daging kurban Iduladha 2026 demi menekan sampah di Kota Jogja.
KY meloloskan 42 kandidat hakim MA 2026 ke tahap kesehatan dan kepribadian. Publik diminta ikut mengawasi rekam jejak peserta.