Update Gunung Anak Krakatau 10 September: Masih Erupsi, Status Level III
Gunung Anak Krakatau masih erupsi pada 10 September 2026. Status Level III Siaga, simak data erupsi dan imbauan PVMBG.
Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA — Seorang perempuan berusia 104 tahun dari wilayah utara Kolombia, selamat dari virus Corona untuk kedua kalinya. Kisah lansia yang bernama Carmen Hernandez ini diungkap oleh dokter lokal pada Senin, 5 April 2021.
Hernandez mendapat tepuk tangan meriah dari tenaga medis tempatnya dirawat saat dia diperbolehkan keluar dari rumah sakit.
Dia menghabiskan waktu 21 hari dirawat di rumah sakit untuk memerangi infeksi virus corona di tubuhnya. Hernandez, berasal dari Tunja atau 119 kilometer dari Ibu Kota Kolombia. Dia pertama kali didiagnosis positif Covid-19 pada Juni 2020.
Ketika itu, Hernandez, dirawat di panti jompo San Jose. Dia sudah tinggal di panti jompo itu selama 25 tahun terakhir.
Pada Februari 2021, dia mendapat suntik vaksin virus corona. Namun, pada Maret 2021, secara mengejutkan dia untuk kedua kalinya positif Covid-19.
Saat itu, dia sempat dirawat di ruang ICU di klinik Canelones. Pada 5 April 2021 atau 21 hari kemudian, dia sudah diperbolehkan pulang oleh dokter karena sudah sehat kembali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Gunung Anak Krakatau masih erupsi pada 10 September 2026. Status Level III Siaga, simak data erupsi dan imbauan PVMBG.
Baznas dan Kemdiktisaintek bekerja sama memperluas akses pendidikan, beasiswa, literasi zakat, hingga pemberdayaan masyarakat.
SIMAK RISKI dikembangkan Pemkot Jogja untuk mengintegrasikan manajemen risiko dengan SAKIP dan mencegah target kinerja terganggu.
Luhut menyebut 50 juta masyarakat miskin desil 1–5 akan menerima bansos digital. Penyaluran ditargetkan mulai 2027 secara cashless.
Kejati DIY menetapkan ABW sebagai tersangka dugaan korupsi kelonggaran tarik pinjaman senilai sekitar Rp1,66 miliar di Wonosari.
KPK memeriksa empat saksi kasus dugaan gratifikasi Rp20,7 miliar yang menjerat mantan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv.