Gugat AD/ART, Moeldoko Cs Minta AHY Cs Bayar Rp100 Miliar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Partai Demokrat kubu Moeldoko mengaku telah melayangkan gugatan terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Gugatan ke Pengadilan Negeri terkait AD ART 2020 sudah diajukan minggu lalu," kata Juru Bicara Kubu Moeldoko Muhammad Rahmad saat dihubungi, Selasa (6/4/2021).
Advertisement
Rahmad mengatakan dalam gugatan itu kubu Moeldoko meminta PN Jakarta Pusat untuk membatalkan AD/ART 2020 karena melanggar UU baik secara formil maupun materiil.
"Meminta PN membatalkan Akta Notaris AD/ART 2020 beserta susunan pengurus DPP," ujar Rahmad.
Baca juga: AHY Mau Maafkan Kader Partai Demokrat yang Ikut KLB, tapi...
Selain soal AD/ART, kubu Moeldoko juga meminta Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono alias AHT membayar ganti rugi Rp100 miliar rupiah
"Dan uang itu kami berikan keseluruh DPD dan DPC se-Indonesia yang selama ini sudah nyetor ke Pusat," katanya.
Terkait putusan Kemenkumham ihwal ditolaknya pengesahan kepengurusan Demokrat hasil KLB Deli Serdang, pihaknya menyatakan masih ada waktu.
Baca juga: Liburan di Masa Pandemi, Ini Sejumlah Destinasi Idola Wisatawan di Gunungkidul
"Terkait gugatan terhadap putusan kemenkumham yang menolak hasil KLB Deli serdang, sesuai UU PTUN Pasal 55, tersedia waktu 90 hari utk melayangkan gugatan ke PTUN. Dicicil dulu. Ke PTUN masih ada waktu. Jangan buru buru," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- RUU Tax Amnesty Tiba-tiba Masuk Prolegnas, Pengamat: Prioritas Saat Ini Justru RUU Perampasan Aset
- Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina
- KJRI Hamburg Jerman Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Koperasi Diminta Bergerak Ikut Bantu Pelaku UMKM dan Perangi Rentenir
- Pembangunan Kesehatan di Indonesia Berkembang, Hanya Saja Masih Menghadapi Kesenjangan dengan Negara Maju
- Berani ke Italia, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Bisa Ditangkap
- Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran
Advertisement
Advertisement