Advertisement
Pekan Ini Kemenhub Terbitkan Permenhub Larangan Mudik Lebaran
Sejumlah kendaraan melaju di tol Jakarta-Cikampek di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (24/12/2020). Arus mudik Natal dan Tahun Baru di Tol Jakarta-Cikampek di Bekasi terpantau ramai lancar. - ANTARA
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) Pengendalian Transportasi pada masa Lebaran Idul Fitri tahun ini, Rabu 7 April 2021.
Peraturan ini merupakan dukungan sekaligus tindak lanjut terhadap larangan mudik yang sudah diumumkan pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
Advertisement
"Hari Rabu akan disampaikan Peranturan Menteri," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi kepada Bisnis.com, Senin (5/4/2021).
BACA JUGA : Larangan Mudik Lebaran Sudah Final, Aturan Baru Segera Diterbitkan
Selanjutnya, Budi mengatakan akan segera menyiapkan Surat Edaran (SE) dan berkoordinasi dengan Korlantas Polri membahas teknis atau strategi pengendalian yang akan diterapkan di lapangan.
"Berikutnya akan kita siapkan SE dan koordinasi teknis dengan Korlantas Polri," ungkapnya.
Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan akan konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. Bahkan draf Permenhub telah selesai dibahas.
“Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini,” demikian disampaikan Menhub pada Minggu (4/4/2021).
Sebagai informasi, sebagai tindak lanjut hasil rapat komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dilaksanakan pada 23 Maret 2021 dan Rakor tingkat Menteri tentang Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 pada 26 Maret 2021, Menko PMK Muhadjir Effendy telah mengeluarkan surat kepada para Menteri dan Kepala Lembaga pada 31 Maret 2021, yang berisi keputusan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran 2021.
BACA JUGA : Larangan Mudik Lebaran Sudah Final, Aturan Baru Segera
Larangan tersebut berlaku pada 6-17 Mei 2021 baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.
Menindaklanjuti keputusan larangan mudik tersebut, Kemenhub terus melakukan koordinasi intensif dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Plori, dan Pemerintah Daerah, dalam rangka penyusunan Peraturan Menhub tentang pengendalian transportasi di masa Idul Fitri 2021.
“Jadi kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan, yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19,” tegas Menhub.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ansyari Lubis Minta PSS Sleman Tampil Maksimal Lawan Kendal Tornado
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks 28 Maret dari Jogja ke Kutoarjo, Ini Rinciannya
- Empat Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 28 Maret 2026
- Mobil MBG Dipakai Angkut Sampah, SPPG Langsung Ditutup
- Tabrakan Maut Lawan Truk Hino di Jalur Jogja-Wonosari, Pemotor Tewas
- Prakiraan Cuaca Sabtu 28 Maret Hujan Ringan Merata di DIY
- Diguyur Hujan Deras, GT Purwomartani Sempat Ditutup Sementara
- Urus SIM Akhir Pekan di Jogja, Ini Jadwal Sabtu 28 Maret 2026
Advertisement
Advertisement







