Advertisement
Mendikbud Pastikan Pembelajaran Tatap Muka Mulai Hari Ini, Bukan Juli 2021

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan, bahwa sekolah yang guru dan tenaga pendidik lain sudah divaksinasi bisa mulai menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) mulai hari ini, Selasa (30/3/2021).
“Tidak ada kebijakan PTM mulai Juli, tapi mulai dari SKB 4 Menteri ini diterbitkan hari ini,” tegasnya pada konferensi pers peluncuran Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Pembelajaran Tatap Muka, Selasa (30/3/2021).
Advertisement
Nadiem menyebut, jika para guru dan tenaga pendidik di satu sekolah sudah divaksinasi agar segera menyediakan layanan PTM.
“PTM ini bisa dilakukan 2-3 kali seminggu, tidak perlu cepat-cepat langsung full, tapi kebijakan ini bagi sekolah yang gurunya sudah vaksin bisa segera, dan yang gurunya sudah divaksin sekolahnya segera penuhi daftar periksa. Juli ini targetnya semua sekolah sudah bisa,” ujarnya.
Sejak dibuka pada Januari 2021, baru 22 persen dari seluruh sekolah di Indonesia yang menggelar tatap muka.
Adapun, pada kebijakan SKB 4 Menteri, orangtua tetap berhak menentukan apakah anak boleh kembali belajar di sekolah atau harus melanjutkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dari rumah.
Oleh karena itu, sekolah harus menerapkan sistem rotasi dan menyediakan baik sistem PJJ dan PTM.
Selanjutnya, bagi 22 persen sekolah yang sudah dibuka, Mendikbud mempersilakan agar tetap dilanjutkan tanpa harus menunggu semua guru divaksinasi.
“Jangan mengira kalau belum divaksinasi harus tutup. Tidak, yang penting tetap diawasi ketat, dan kalau ada indikasi infeksi tutup sekolahnya atau mengikuti kebijakan PPKM,” tegas Nadiem.
Harapannya, dengan berkoordinasi bersama seluruh pihak, vaksinasi terhadap guru dan tenaga pendidikan bisa segera selesai pada akhir Juni, sehingga pada tahun ajaran baru Juli 2021 mendatang, semua sekolah sudah bisa PTM terbatas, dan untuk melaksakanan itu, semua perlu dimulai dari sekarang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Januari-Awal April 2025, KSPN Catat Ada 23.000 Pekerja Kena PHK
- LG Batal Investasi di Proyek Baterai Nikel RI
- PPATK: Perputaran Uang Transaksi Judi Online Bisa Capai Rp1.200 Triliun
- KPK Jelaskan Soal Motor Ridwan Kamil yang Disita dan Titip Rawat
- Berlaku 19 April 2025, Segini Tarif Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan
Advertisement

Dewan Dorong Ada Standarisasi Iuran Sampah Penggerobak di Jogja, Warga Miskin Dinolkan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pengurus Masjid Istiqlal Jakarta Belum Menemuka Uang Palsu yang Dimasukkan Dalam Kotak Amal
- Siang Ini, Dua Gubernur Terpilih di Papua Pegunungan dan Babel Bakal Dilantik oleh Presiden
- Beri Dukungan, Ganjar Hadiri Persidangan Hasto Kristiyanto
- Berkat Kunjungan Ahmad Luthfi ke Kementerian PKP, 500 Rumah Warga Miskin Ekstrem Bakal Direnovasi
- Kapan Kelanjutan Proyek IKN di Kaltim? Begini Jawaban Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono
- Rapat Paripurna Ke-17 DPR RI Setelah Lebaran Hanya Dihadiri Separuh Lebih Anggota
- Viral Video Napi Dugem Pesta Miras dan Narkoba di Rutan Pekanbaru, DPR RI: Petugas Terlibat Harus Dipecat!
Advertisement