Advertisement
DPR Usul Vaksin AstraZeneca Digunakan di Wilayah Non-Muslim

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan Aria Bima mengusulkan vaksin AstraZeneca diarahkan untuk wilayah non-muslim.
Pendapat itu menyusul keluarnya Fatwa MUI Pusat yang menyatakan Vaksin AstraZeneca haram pada 19 Maret 2021 lalu.
Advertisement
“Tapi ini kan yang bisa pakai yang non-Muslim, yang di NTT, Papua, Manado, Bali. Tempatnya teman-teman non-Muslim ya terpaksa pakai saja vaksin non-halal, yang bisa divaksin coba itu dibicarakan,” kata Aria saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan holding BUMN Farmasi, Senin (29/3/2021).
Aria memperkirakan jumlah masyarakat non-Muslim di Tanah Air mencapai 40 juta jiwa. Dengan demikian, target sasaran non-Muslim itu dapat memaksimalkan penggunaan vaksin AstraZeneca tersebut.
“Supaya bisa mempercepat Herd Immunity, tetapi vaksin Sinovac yang halal jangan masuk ke wilayah non-Muslim, ini cepat-cepat saja,” tuturnya.
Sebelumnya, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan bahwa vaksin Covid-19 AstraZaneca ternyata mengandung unsur babi sehingga Komisi Fatwa MUI menetapkan haram, Jumat (19/3/2021).
Meskipun ditetapkan haram melalui Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021, Komisi Fatwa MUI menyatakan vaksin asal Inggris ini tetap boleh digunakan atas dasar ushul fikih Ad-Dharuratu Tubihul Mahdhurat.
Tiga hari berselang, MUI Jawa Timur mengatakan bahwa vaksin serupa dinyatakan halalan thayyiban atau halal dan baik. MUI provinsi itu menyebut program vaksinasi dilakukan pemerintah untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat di tengah pandemi.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi meminta masyarakat tidak ragu menggunakan vaksin AstraZeneca karena sudah mendapat fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EAU) dari BPOM.
Dia menuturkan, masyarakat diminta tidak menjadikan polemik terkait adanya perbedaan pendapat fatwa tentang kehalalan vaksin asal Inggris tersebut. Pasalnya, fatwa halal maupun tidak tetap disimpulkan bahwa vaksin boleh digunakan.
“Karena ada unsur kedaruratan dan kebutuhan syar'i yang mendesak yaitu mengatasi pandemi Covid-19 yang sudah banyak menelan korban jiwa manusia. Dalam ajaran agama menjaga keselamatan jiwa manusia itu harus lebih diutamakan dan didahulukan,” kata Wamenag kepada Bisnis, Selasa (22/3/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement

Pemkab Bantul Gelar Gerakan Pangan Murah Antisipasi Kenaikan Harga Pokok
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Guru Besar UMY: Dukungan Prabowo ke Qatar Bagian Diplomasi RI
- 8.018 SPPG Sudah Beroperasi, Serapan Anggaran Rp15,7 Miliar
- BNPB: Sistem Hujan Disempurnakan Jadi Peringatan Dini Banjir
- BNPB Ingatkan Banjir Bali Bisa Terulang
- DPR RI Desak Mendagri Tito Hentikan Efisiensi Dana Transfer ke Daerah
- KPK Ungkap Kuota Khusus Haji Dijual Sesama Biro
- Daftar 23 Negara Dukung Deklarasi Palestina Merdeka
Advertisement
Advertisement