Advertisement
DPR Usul Vaksin AstraZeneca Digunakan di Wilayah Non-Muslim

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan Aria Bima mengusulkan vaksin AstraZeneca diarahkan untuk wilayah non-muslim.
Pendapat itu menyusul keluarnya Fatwa MUI Pusat yang menyatakan Vaksin AstraZeneca haram pada 19 Maret 2021 lalu.
Advertisement
“Tapi ini kan yang bisa pakai yang non-Muslim, yang di NTT, Papua, Manado, Bali. Tempatnya teman-teman non-Muslim ya terpaksa pakai saja vaksin non-halal, yang bisa divaksin coba itu dibicarakan,” kata Aria saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan holding BUMN Farmasi, Senin (29/3/2021).
Aria memperkirakan jumlah masyarakat non-Muslim di Tanah Air mencapai 40 juta jiwa. Dengan demikian, target sasaran non-Muslim itu dapat memaksimalkan penggunaan vaksin AstraZeneca tersebut.
“Supaya bisa mempercepat Herd Immunity, tetapi vaksin Sinovac yang halal jangan masuk ke wilayah non-Muslim, ini cepat-cepat saja,” tuturnya.
Sebelumnya, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan bahwa vaksin Covid-19 AstraZaneca ternyata mengandung unsur babi sehingga Komisi Fatwa MUI menetapkan haram, Jumat (19/3/2021).
Meskipun ditetapkan haram melalui Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021, Komisi Fatwa MUI menyatakan vaksin asal Inggris ini tetap boleh digunakan atas dasar ushul fikih Ad-Dharuratu Tubihul Mahdhurat.
Tiga hari berselang, MUI Jawa Timur mengatakan bahwa vaksin serupa dinyatakan halalan thayyiban atau halal dan baik. MUI provinsi itu menyebut program vaksinasi dilakukan pemerintah untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat di tengah pandemi.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi meminta masyarakat tidak ragu menggunakan vaksin AstraZeneca karena sudah mendapat fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EAU) dari BPOM.
Dia menuturkan, masyarakat diminta tidak menjadikan polemik terkait adanya perbedaan pendapat fatwa tentang kehalalan vaksin asal Inggris tersebut. Pasalnya, fatwa halal maupun tidak tetap disimpulkan bahwa vaksin boleh digunakan.
“Karena ada unsur kedaruratan dan kebutuhan syar'i yang mendesak yaitu mengatasi pandemi Covid-19 yang sudah banyak menelan korban jiwa manusia. Dalam ajaran agama menjaga keselamatan jiwa manusia itu harus lebih diutamakan dan didahulukan,” kata Wamenag kepada Bisnis, Selasa (22/3/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IKN Berpotensi Menyokong Pengembangan Obat Herbal, Guru Besar UGM: Kalau Benar-Benar Pindah
- Anies Sebut Pembangunan IKN Timbulkan Ketimpangan Baru, Jokowi: Justru Sebaliknya
- Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak
- Diskusi dengan Netanyahu, Elon Musk Dukung Israel
- Nawawi Ditunjuk Jadi Ketua, Insan KPK Mendukung Penuh
Advertisement

Belum Temukan Pasien Positif JE di Bantul, Imunisasi Massal Digelar 2024
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Resmikan SPKLU di Purwokerto, PLN Siapkan Layanan Digital bagi Pengguna Kendaraan Listrik
- Solo Murakabi X Pen Postcard 2023 Bertajuk Solo dalam Bingkai Kartu Pos
- Manfaatkan Momentum Piala Dunia U-17, Pemkot Surabaya Proyeksikan Paket wisata GBT
- Jeda Kemanusiaan di Gaza Dimulai Hari Ini
- BNPB Dukung Penyidikan Kasus Korupsi Pengadaan APD
- Wapres Ma'ruf Serukan Pemimpin Agama di Yunani Hentikan Perang Israel-Palestina
- Buruh di Jawa Tengah Dukung Anies-Muhaimin
Advertisement
Advertisement