Advertisement
DPR Usul Vaksin AstraZeneca Digunakan di Wilayah Non-Muslim
Ilustrasi - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan Aria Bima mengusulkan vaksin AstraZeneca diarahkan untuk wilayah non-muslim.
Pendapat itu menyusul keluarnya Fatwa MUI Pusat yang menyatakan Vaksin AstraZeneca haram pada 19 Maret 2021 lalu.
Advertisement
“Tapi ini kan yang bisa pakai yang non-Muslim, yang di NTT, Papua, Manado, Bali. Tempatnya teman-teman non-Muslim ya terpaksa pakai saja vaksin non-halal, yang bisa divaksin coba itu dibicarakan,” kata Aria saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan holding BUMN Farmasi, Senin (29/3/2021).
Aria memperkirakan jumlah masyarakat non-Muslim di Tanah Air mencapai 40 juta jiwa. Dengan demikian, target sasaran non-Muslim itu dapat memaksimalkan penggunaan vaksin AstraZeneca tersebut.
“Supaya bisa mempercepat Herd Immunity, tetapi vaksin Sinovac yang halal jangan masuk ke wilayah non-Muslim, ini cepat-cepat saja,” tuturnya.
Sebelumnya, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan bahwa vaksin Covid-19 AstraZaneca ternyata mengandung unsur babi sehingga Komisi Fatwa MUI menetapkan haram, Jumat (19/3/2021).
Meskipun ditetapkan haram melalui Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021, Komisi Fatwa MUI menyatakan vaksin asal Inggris ini tetap boleh digunakan atas dasar ushul fikih Ad-Dharuratu Tubihul Mahdhurat.
Tiga hari berselang, MUI Jawa Timur mengatakan bahwa vaksin serupa dinyatakan halalan thayyiban atau halal dan baik. MUI provinsi itu menyebut program vaksinasi dilakukan pemerintah untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat di tengah pandemi.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi meminta masyarakat tidak ragu menggunakan vaksin AstraZeneca karena sudah mendapat fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EAU) dari BPOM.
Dia menuturkan, masyarakat diminta tidak menjadikan polemik terkait adanya perbedaan pendapat fatwa tentang kehalalan vaksin asal Inggris tersebut. Pasalnya, fatwa halal maupun tidak tetap disimpulkan bahwa vaksin boleh digunakan.
“Karena ada unsur kedaruratan dan kebutuhan syar'i yang mendesak yaitu mengatasi pandemi Covid-19 yang sudah banyak menelan korban jiwa manusia. Dalam ajaran agama menjaga keselamatan jiwa manusia itu harus lebih diutamakan dan didahulukan,” kata Wamenag kepada Bisnis, Selasa (22/3/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bos Mossad ke AS, Konsultasi Soal Iran dan Potensi Serangan
- BRIN Jelaskan Penyebab Sinkhole Marak di Indonesia
- OKI Kecam Penyerbuan Masjid Al Aqsa oleh Pejabat Israel
- Prancis Tegaskan Greenland Bukan Milik AS di Tengah Klaim Trump
- Akun Instagram Laras Faizati Dimusnahkan, iPhone 16 Disita Pengadilan
Advertisement
Longsor Tebing Batu Kapur di Tepus Rusak Tiga Rumah Warga
Advertisement
Museum Iptek Hainan Dibuka, Tawarkan Wisata Sains Imersif
Advertisement
Berita Populer
- Panduan Lengkap Daftar Bansos Lansia, dari Aplikasi hingga Kantor Desa
- Cara Mendinginkan Telur Rebus agar Tekstur Tetap Lembut
- Pemkab Gunungkidul Tertibkan PKL Alun-Alun Wonosari, Pedagang Menolak
- Makna Isra Miraj dan Amalan untuk Menjaga Keteguhan Iman
- Jembatan Linggan Ditutup, Ini Jalur Alternatif ke Pantai Trisik
- Laka Lantas di Jembatan Cungkuk Tempel Sleman, Dua Orang Meninggal
- Sering Membunyikan Leher, Waspadai Dampaknya bagi Arteri dan Otak
Advertisement
Advertisement



