Advertisement
Defisit APBN Capai Rp63,6 Triliun, Ini Saran Ekonom
Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan rancangan APBN 2021 dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/12/2020) - Foto: Kemenkeu RI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2021 hingga Februari mengalami defisit sebesar Rp63,6 triliun atau 0,36 persen dari produk domestik bruto. Angka defisit ini naik 2,8% dari tahun lalu. Di sisi lain, penerimaan pajak tercatat Rp146,1 triliun atau turun 4,8 persen dari periode yang sama tahun lalu.
Peneliti Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan bahwa realisasi defisit menjadi penting apalagi jika dikaitkan dengan konteks mendorong pemulihan kesehatan dan ekonomi.
Advertisement
“Kalau melihat dari kenaikan defisit ini tidak terlepas dari belanja yang cukup meningkat signifikan, belanja barang dan modal terakselerasi. Belanja modal melonjak hingga 235 persen karena adanya akselerasi belanja modal yang awalnya di-refocusing pada 2020 dan masuk di 2021,” katanya saat dihubungi, Selasa (23/3/2021).
BACA JUGA : Defisit APBN 4,16%, Menkeu Sebut Negara Lain sampai 20
Yusuf menjelaskan bahwa hal tersebut menjadi penting karena kedua jenis belanja itu merupakan pengeluaran negara yang bisa memberikan efek berganda terhadap perekonomian.
Agar bisa menajaga rasio defisit anggaran, pemerintah perlu menjaga kesinambungan antara penerimaan dan belanja negara. Itu berarti perlu dijaga agar target penerimaan yang sudah ditetapkan sebelumnya bisa digapai di akhir tahun nanti.
Target penerimaan negara ini, terang Yusuf, akan banyak ditentukan oleh bagaimana realisasi pertumbuhan ekonomi di sepanjang 2021. Jika kinerja ekonomi berjalan baik, besar potensi penerimaan negara akan ikut terkerek. Namun, dia melanjutkan, pemerintah masih menghadapi tantangan untuk menjaga agar kasus Covid-19 tidak bertambah.
BACA JUGA : Defisit APBN Hingga November Capai Rp883 Triliun
Di sisi lain, realisasi belanja juga perlu dipastikan sesuai target yang sudah ditentukan. Dalam situasi pemulihan ekonomi seperti sekarang, kebijakan fiskal harus didesain secara fleksibel menyesuaikan dengan kebutuhan anggaran untuk pemulihan kesehatan dan ekonomi.
“Artinya menjadi tidak masalah jika nanti di tengah tahun karena kebutuhan untuk proses pemulihan ekonomi, defisit anggaran dibiarkan melebar sesuai kebutuhan. Di sinilah sesungguhnya peran kebijakan fiskal dibutuhkan. Negara lain juga banyak mengandalkan kebijakan fiskal ekspansif di masa pemulihan paska pandemi,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Kota Besar
- Qatar Tegaskan Tidak Berperang dengan Iran, Klaim Hak Bela Diri
- Iran Memanas, 15 WNI di Teheran Siap Dievakuasi Lewat Azerbaijan
- KPK Duga Perusahaan Rokok Jateng-Jatim Terlibat Korupsi Cukai
- KPK Siap Usut Dugaan Korupsi Bea Cukai hingga Kanwil
Advertisement
Ganti Rugi Tol Jogja-YIA di Wates Cair hingga Rp6 Miliar per Bidang
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Selat Hormuz Jalur Vital 20 Persen Minyak Dunia, Kini Macet
- Bahaya Overhidrasi, Minum Berlebihan Bebani Ginjal
- THR 2026 Harus Lunas H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil
- Gempa Dangkal Magnitudo 6,4 Guncang Sinabang Aceh
- Tanah Longsor di Sriharjo Bantul, Batu Besar Jebol Tembok Rumah Warga
- Sebut Anggaran MBG Fantastis, Mahasiswa Bantul Tuntut Evaluasi Total
- Volume Sampah Ramadan di Jogja Naik, DLH Pastikan Depo Tetap Kosong
Advertisement
Advertisement







