Advertisement
Instruksi PPKM Mikro Tahap IV Diperluas di 15 Provinsi. Ini Daftarnya...
Mendagri Tito Karnavian. - Antara\\r\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro), mulai 23 Maret hingga 5 April 2021.
Dalam PPKM Mikro Tahap IV ini wilayah pemberlakuan diperluas, dengan tambahan 5 provinsi, yaitu Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), Sulawesi Utara (Sulut), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB), sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 6/2021 yang terbit pada tanggal 19 Maret 2021.
Advertisement
“Diperluas ke lima daerah lainnya yang menurut data dari Satgas [Penanganan] COVID-19 maupun dari Kemenkes [Kementerian Kesehatan] memerlukan atensi, yaitu Sulut, Kalsel, Kalteng, NTT, dan NTB, kemudian total 15 provinsi,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam keterangan pers, dikutip dari laman Setkab, Sabtu (20/3/2021).
Pada periode sebelumnya, PPKM Mikro telah dilaksanakan di 10 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.
Berdasarkan evaluasi, pelaksanaan PPKM Mikro di wilayah-wilayah tersebut berlangsung cukup baik dan efektif menekan laju kasus aktif COVID-19.
Untuk itu, sebagai langkah memaksimalkan upaya penekanan angka kasus positif, PPKM Mikro kembali diperpanjang serta diperluas ke daerah yang memenuhi parameter persentase kasus aktif, persentase kesembuhan, persentase kematian, dan tingkat Bed Occupancy Ratio (BOR) yang telah ditetapkan.
Tito menegaskan Inmendagri No. 6/2021 sebagai payung hukum pelaksanaan perpanjangan PPKM Mikro akan disosialisasikan lebih lanjut agar berjalan lancar dalam tataran implementasi.
“Selanjutnya nanti akan di-follow up, jadi Instruksi Mendagri lebih bersifat guideline yang bersifat umum, tapi dapat dikembangkan sesuai dengan tantangan daerah masing-masing,” jelasnya.
Mendagri juga meminta para gubernur terkait untuk melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan seluruh unsur organisasi perangkat daerah, hingga satuan terkecil pemerintahan dalam pelaksanaan PPKM Mikro. Apalagi, pelibatan seluruh unsur masyarakat sangat diperlukan dalam sosialisasi protokol kesehatan dan dalam rangka pencegahan penularan COVID-19.
“Kami juga sudah meminta kepada kepala daerah, gubernur agar juga bisa memetik pelajaran dan pengalaman dari provinsi lain, terobosan oleh provinsi lain, kita minta untuk melaksanakan replikasi tapi bisa dikembangkan dibuat inovasi, kreativitas sesuai dengan tantangan atau local wisdom masing-masing,” ujarnya.
Selain perpanjangan PPKM Mikro dan mengedepankan inovasi serta terobosan dalam penanganan COVID-19, Tito juga meminta kepala daerah melakukan evaluasi, agar penanganan COVID-19 dapat berjalan efektif.
“Kami juga meminta kepada para kepala daerah untuk melakukan evaluasi secara berjenjang, apa yang menjadi keberhasilan dan kemudian apa hambatannya,” tandas Mendagri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Alarm Berbunyi, Warga Wonosari Gagal Curi Kotak Infak di Bantul
Advertisement
Destinasi Favorit Terbaru di Sleman, Tebing Breksi Geser HeHa Forest
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Pandji Pragiwaksono Diproses dengan KUHP Baru di Polda Metro
- BI DIY Catat Outflow Uang Kartal Akhir 2025 Lampaui Rp1 Triliun
- Dua Pemancing Hilang di Pantai Wediombo, Pencarian Diperluas
- Warga Karangwaru Jogja Terapkan Biowash untuk Kelola Sampah Organik
- Kemnaker Tegaskan BSU 2026 Belum Ada, Link Pendaftaran Hoaks
- Cara Merebus Telur Sempurna agar Matang Merata dan Mudah Dikupas
- OTT KPK, DJP Ancam Pecat Pegawai Terlibat Suap Pajak
Advertisement
Advertisement



