Advertisement
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 15 Dibuka
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mulai hari ini, Kamis (18/3/2021) pukul 12.00 WIB, link daftar Kartu Prakerja Gelombang 15 dibuka. Untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 15 Anda dapat mengunjungi situs prakerja.go.id.
Hal ini telah disampaikan Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu. Louisa mengatakan, bahwa kuota yang dialokasikan pada Gelombang 15 ini sama seperti gelombang-gelombang sebelumnya, yaitu sebanyak 600.000.
Advertisement
Para pendaftar yang baru membuat akun Prakerja dihimbau untuk memastikan pengisian data diri dengan lengkap dan benar. Sementara itu, bagi mereka yang telah menerima bantuan sosial lainnya seperti DTKS (Kemensos), BSU, dan BPUM, tidak bisa menerima Kartu Prakerja. Selain itu, kelompok yang telah menerima Kartu Prakerja sebelumnya juga tidak bisa mendaftar lagi.
Link Daftar Kartu Prakerja Gelombang 15
Pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 15 dilakukan secara terpusat melalui laman prakerja.go.id. Link yang beredar selain laman tersebut adalah palsu. Jadi, harap agar selalu berhati-hati.
Selanjutnya, ada beberapa tahapan dalam mendaftar Program Kartu Prakerja, seperti membuat akun di prakerja.go.id, verifikasi KTP, hingga tes motivasi dan kemampuan dasar. Untuk lebih jelasnya, langsung saja simak langkah-langkah pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 15 berikut ini:
- Setelah berhasil daftar akun dan login, Anda akan masuk ke dashboard akun.
- Lalu pada bagian verifikasi KTP, isikan NIK, nomor KK dan tanggal lahir, lalu klik 'Berikutnya'.
- Kemudian lengkapi data diri dan unggah foto KTP sesuai ketentuan.
- Setelah itu, verifikasi nomor telepon, klik 'Kirim', dan masukkan kode OTP yang telah dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon. Lalu klik 'Verifikasi’.
- Selanjutnya, isi pernyataan pendaftar sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, dan klik 'Oke'.
- Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar, dengan cara klik 'Mulai Tes Sekarang'. Jika tes telah diselesaikan, hasilnya akan dievaluasi.
- Setelah itu, ikuti seleksi gelombang yang diinginkan, disesuaikan dengan domisili, dengan cara klik 'Gabung' sehingga muncul konfirmasi pilihan gelombang, dan klik 'Ya, Gabung'.
- Maka akan muncul 'Persetujuan Prakerja' yang berisi beberapa pertanyaan, lalu klik 'Saya menyetujui' untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.
Setelah menyelesaikan langkah-langkah seperti yang telah dijelaskan di atas, maka pendaftaran telah selesai. Cukup mudah, bukan? Pastikan link daftar Kartu Prakerja Gelombang 15 adalah prakerja.go.id, bukan yang lain!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
- Kiprah Mooryati Soedibyo, Putri Keraton Solo yang Sukses di Bisnis Kecantikan
- Hadiri Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Anies-Cak Imin: Hargai Proses Pemilu
- Prabowo dan Gibran Kompak ke KPU Hadiri Penetapan Presiden-Wapres Terpilih
- Desa Wisata Sangiran Sragen Tawarkan 3 Paket Menarik, Harga Mulai Rp60.000
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Ganjar Tidak Mendapat Undangan Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih 2024 Hari Ini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jokowi dan Gibran Bukan Bagian dari PDIP, Komarudin Watubun: Orang Sudah di Sebelah Sana
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Presiden: Ini Penting bagi Pemerintah
- Lima Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Juga Harus Diperiksa
- Menguat Sinyal Megawati Mau Bertemu Prabowo Setelah Rakernas PDIP
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Meski Disita Kejagung, Kelima Smelter Masih Bisa Dikelola Masyarakat
- Kemendagri Sebut Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pemberantasan Narkoba
Advertisement
Advertisement