Advertisement
MA Tolak Gugatan Reklamasi Pulau I Jakarta
Pulai reklamasi. - ANtara.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) RI menolak gugatan pihak termohon PT Jaladri Kartika Pakci terkait izin reklamasi Pulau I yang dicabut oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Kabul PK, batal judex facti PT, adili kembali. Tolak gugatan," bunyi amar putusan MA pada laman resmi website lembaga tersebut yang dikutip di Jakarta, Senin (8/3/2021).
Advertisement
Sengketa tersebut teregister di MA dengan nomor 32 PK/TUN/2021 dengan nomor perkara pengadilan tingkat pertama 113/G/2019/PTUN.JKT. Masih melalui laman resmi website MA, jenis perkara tercatat sebagai tata usaha negara (TUN) dan klasifikasi terkait perizinan.
BACA JUGA : 2 Kelompok Massa Minta Anies Cabut IMB Pulau Reklamasi
Amar putusan tersebut diketok oleh Ketua majelis hakim Supandi bersama dua hakim lainnya yakni Sudaryono dan Hary Djatmiko dan panitera pengganti Teguh Satya Bhakti. Permohonan PK ini dimohonkan oleh PT Jaladri Kartika Pakci terkait Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mencabut izin reklamasi Pulau I di Teluk Jakarta.
Gubernur DKI ini mencabut izin pelaksanaan reklamasi Pulau I ini pada 2015, sehingga PT Jaladri mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. PTUN Jakarta mengabulkan permohonan PT Jaladri ini, sehingga Gubernur DKI mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta dan putusannya menguatkan PTUN Jakarta.
BACA JUGA : Tak Tanggapi Isu IMB Pulau Reklamasi, Anies Diterpa Kritik
Atas putusan ini, Gubernur Anies langsung mengajukan PK, tanpa mengajukan kasasi terlebih dahulu, dan hasilnya MA mengabulkannya sehingga putusan pencabutan reklamasi Pulau I ini sah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo Terbaru Hari Ini Kamis 26 Maret 2026
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Penumpang Bus Palbapang Bantul Turun, Arus Balik Lesu
- Gelangprojo Diperkuat, Kulonprogo-Purworejo Bidik KEK
- Omzet Pedagang Fasyen di Beringharjo Turun 50 Persen Saat Lebaran 2026
- Kunjungan Wisata Bantul Fluktuatif saat Libur Lebaran 2026
- Kunjungan Wisata Kraton Jogja Naik 20 Persen saat Libur Lebaran 2026
- Laka Laut di Pantai Selatan DIY Meningkat saat Lebaran, Korban Selamat
- Guru Besar UIN: Kasus Penyiraman Aktivis Harus Dilihat sebagai Oknum
Advertisement
Advertisement







