Advertisement
MA Tolak Gugatan Reklamasi Pulau I Jakarta

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) RI menolak gugatan pihak termohon PT Jaladri Kartika Pakci terkait izin reklamasi Pulau I yang dicabut oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Kabul PK, batal judex facti PT, adili kembali. Tolak gugatan," bunyi amar putusan MA pada laman resmi website lembaga tersebut yang dikutip di Jakarta, Senin (8/3/2021).
Advertisement
Sengketa tersebut teregister di MA dengan nomor 32 PK/TUN/2021 dengan nomor perkara pengadilan tingkat pertama 113/G/2019/PTUN.JKT. Masih melalui laman resmi website MA, jenis perkara tercatat sebagai tata usaha negara (TUN) dan klasifikasi terkait perizinan.
BACA JUGA : 2 Kelompok Massa Minta Anies Cabut IMB Pulau Reklamasi
Amar putusan tersebut diketok oleh Ketua majelis hakim Supandi bersama dua hakim lainnya yakni Sudaryono dan Hary Djatmiko dan panitera pengganti Teguh Satya Bhakti. Permohonan PK ini dimohonkan oleh PT Jaladri Kartika Pakci terkait Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mencabut izin reklamasi Pulau I di Teluk Jakarta.
Gubernur DKI ini mencabut izin pelaksanaan reklamasi Pulau I ini pada 2015, sehingga PT Jaladri mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. PTUN Jakarta mengabulkan permohonan PT Jaladri ini, sehingga Gubernur DKI mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta dan putusannya menguatkan PTUN Jakarta.
BACA JUGA : Tak Tanggapi Isu IMB Pulau Reklamasi, Anies Diterpa Kritik
Atas putusan ini, Gubernur Anies langsung mengajukan PK, tanpa mengajukan kasasi terlebih dahulu, dan hasilnya MA mengabulkannya sehingga putusan pencabutan reklamasi Pulau I ini sah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement
Advertisement