Advertisement
Teddy Gusnaidi Soroti Cuitan Annisa Pohan, Katanya: Baca UU Parpol Gak sih?
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi mengomentari cuitan istri dari Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Annisa Pohan terkait polemik Kongres Luar Biasa atau KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.
Teddy Gusnaidi seakan meminta agar Annisa Pohan kembali membaca peraturan yang ada. Sebab, menurut dia KLB dalam partai ialah hal yang dibolehkan.
Advertisement
Politisi PKPI itu menerangkan tiga poin soal KLB Demokrat menyoroti Annisa Pohan dan AHY lewat jajaring Twitter @TeddyGusnaidi pada Minggu (7/3/2021).
Teddy Gusnaidi mengatakan, KLB dalam partai dibolehkan sehingga dia meminta agar pihak Annisa Pohan membaca lagi aturan.
Bahkan, dia menduga pihak Annisa Pohan tidak tahu soal konstitusi sehingga dia mengungkit soal UU Partai Politik dan peran penguasa dalam internal sebuah partai.
"1. KLB dalam partai dibolehkan, baca lagi, jangan-jangan anda gak tahu apa itu konstitusi," tulis Teddy Gusnaidi seperti dikutip Suara.com--jaringan Harianjogja.com.
"2. Masalah internal partai gak boleh diintervensi penguasa. Baca UU Parpol gak sih? Perlu diajari?" sambungnya.
Teddy Gusnaidi melanjutkan bahwa dia sepakat AHY tidak bisa diam saja melihat KLB Partai Demokrat di Deli Serdang yang mengangkat Moeldoko sebagai Ketum. Namun, menurutnya tidak baik apabila AHY merengek.
"3. Sepakat AHY jangan diam, tapi bukan berarti merengek," tandas Teddy Gusnaidi ditutup dengan menyertakan akun Annisa Pohan dan AHY.
Teddy Gusnaidi menyematkan pula tangkapan layar foto cuitan Annisa Pohan soal pembiaran terhadap pengambilalihan partai.
Diketahui, cuitan yang menyinggung orang-orang punya kuasa itu ditulis oleh Annisa Pohan pada Sabtu (6/3/2021).
"Ketika sebuah partai politik diambil haknya secara paksa degan melanggar konstitusi, lebih lagi ada 'pembiaran' dari yang punya kuasa. Apalagi dengan hak rakyat kecil? Siapa yang akan lindungi? Apakah kita akan terus diam?" kata Annisa Pohan.
Annisa Pohan Menyuarakan Protes Soal KLB Partai Demokrat
Annisa Pohan terus menyuarakan protesnya tentang KLB Partai Demokrat di Deli Serdang. Terbaru, dia menulis cuitan bernada marah, Minggu (07/03/2021).
Menantu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menyindir KLB yang menurutnya menggunakan uang untuk menarik para pemilik suara serta membayar peserta KLB.
Annisa Pohan mencurigai bahwa sumbernya berasal dari pihak eksternal yang disebut 'membeli' tawaran para pelaku kudeta.
Ia membagikan cuitan tersebut bersama sebuah artikel berjudul 'Ditawari Uang Rp 30 Juta untuk Ikut KLB Demokrat, Mashadi Tetap Loyal kepada AHY.'
Annisa Pohan kemudian menyematkan caption seperti ini:
"Permainan para GPK-PD adalah iming-iming uang untuk para pemilik suara sah & membayar peserta yg hadir. Sumber dana? Pembeli dari hasil jualan keliling menawarkan partai?" tulis Annisa Pohan.
Dilansir dari kanal YouTube Kompas TV, Mashadi mengaku bahwa ia diajak bertemu oleh seorang mantan Ketua DPC dan diiming-imingi uang senilai Rp30 juta.
"Saya diajak ketemu oleh seseorang yang Mantan Ketua DPC yang namanya Mbak Ayu di salah satu kafe di Kota Pekalongan," kata Mashadi dikutip video yang diunggah pada Sabtu, 6 Maret 2021 tersebut.
"Saya ditawari untuk bergabung mengikuti KLB dengan iming-iming uang DP 30 juta," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Taspen Resmi Salurkan THR Pensiunan ASN per 22 Maret 2024
- 14 Proyek Strategis Nasional Disetujui Presiden Jokowi, Ini Daftarnya
- Perangi Mafia Tanah, AHY: Mafia Tanah Hambat Investasi dan Rugikan Rakyat
- Ruang Angkasa Gelap Meski Ada Matahari, Ini Penyebabnya
- Tanggul Sungai Wulan Jebol, Jalan Pantura Demak Lumpuh Total
Advertisement
Advertisement
Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali
Advertisement
Berita Populer
- Pengumuman Hasil Pemilu 2024, Polri Pastikan Kesiapan Personel
- 14 Proyek Strategis Nasional Disetujui Presiden Jokowi, Ini Daftarnya
- Penyidikan Rumah Jabatan Anggota DPR, KPK Panggil 6 Saksi
- Polri Siapkan Pompa Air Antisipasi Banjir di Tol Saat Arus Mudik
- Tahun Lalu, Kemenaker Terima 1.558 Pengaduan soal THR
- Cara Menghitung Besaran THR 2024 bagi Karyawan Tetap, Karyawan Kontrak dan Freelance
- RUU Daerah Khusus Jakarta Sah Dibawa ke Sidang Paripurna
Advertisement
Advertisement