Sultan Brunei Cabut Gelar Menantu, Belum Ada Pengumuman Perceraian
Sultan Brunei Hassanal Bolkiah mencabut gelar menantunya, Raabi'atul Adawiyyah. Keputusan berlaku segera tanpa pengumuman perceraian.
Grafik hasil pencatatan seismometer/seismograf, alat pencatat besaran gempa bumi./Reuters
Harianjogja.com, JAKARTA - Hari Jumat, 26 Februari 2021 pukul 02.45.05 WIB wilayah Pandeglang diguncang gempa tektonik.
Hasil analisis BMKG menunjukkan gempabumi ini memiliki parameter update dengan magnitudo M=5,0. Episenter gempabumi terletak pada koordinat 6,75 LS dan 105,6 BT , atau tepatnya berlokasi di darat pada jarak 54 km arah Barat Daya Kota Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Banten pada kedalaman 60 km.
BACA JUGA : Bantul Diguncang Gempa, Getaran Terasa Sampai Sleman
Dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, gempabumi yang terjadi merupakan jenis gempabumi dangkal akibat aktivitas subduksi. Hasil analisis mekanisme sumber menunjukkan bahwa gempabumi memiliki mekanisme pergerakan naik (thrust fault).
Guncangan gempabumi ini dirasakan di daerah Pandeglang III-IV MMI ( *Bila pada siang hari dirasakan oleh orang banyak dalam rumah* ), Malingping, Carita, Sumur, Munjul, dan Labuan II-III MMI (Getaran dirasakan nyata dalam rumah. Terasa getaran seakan akan truk berlalu ).
"Hingga saat ini belum ada laporan dampak kerusakan yang ditimbulkan akibat gempabumi tersebut. Hasil pemodelan menunjukkan bahwa gempabumi ini TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI," tulis BMKG.
BACA JUGA : Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Pantai Selatan DIY
Hingga hari Jumat, 26 Februari 2021 pukul 03.20 WIB, Hasil monitoring BMKG belum menunjukkan adanya aktivitas gempabumi susulan ( aftershock ).
Kepada masyarakat dihimbau agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Agar menghindari dari bangunan yang retak atau rusak diakibatkan oleh gempa. Periksa dan pastikan bangunan tempat tinggal anda cukup tahan gempa, ataupun tidak ada kerusakan akibat getaran gempa yg membahayakan kestabilan bangunan sebelum anda kembali kedalam rumah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Sultan Brunei Hassanal Bolkiah mencabut gelar menantunya, Raabi'atul Adawiyyah. Keputusan berlaku segera tanpa pengumuman perceraian.
Komisi B DPRD Bantul mencatat realisasi program OPD mitra sekitar 70% dan memastikan seluruh kegiatan tuntas hingga akhir tahun.
Dewan Pendidikan Nasional mengingatkan orang tua tak perlu memaksa anak ikut bimbel karena TKA bukan penentu kelulusan.
Lipstik Lipsing kembali setelah 16 tahun hiatus. Penampilan di Candi Prambanan menghidupkan nostalgia penggemar lewat lagu-lagu legendaris mereka.
ASN Pemkot Jogja kini bisa mengajukan cuti, termasuk cuti darurat, lewat JSS. Verifikasi hingga persetujuan dilakukan secara elektronik.
DPR menyoroti cost recovery 2027 yang naik menjadi US$10,1 miliar saat lifting migas masih turun dan realisasi di bawah target.