Advertisement
Daftar Pekerja yang Disuntik Vaksin Covid-19 Tahap II: Driver Ojol sampai Staf Objek Wisata
Ilustrasi - Antara/Irwansyah Putra
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah memulai vaksinasi Covid-19 tahap II pada Rabu (17/2/2021). Program vaksinasi tahap kedua ini diharapkan dapat selesai pada Mei 2021. Total sasaran vaksinasi tahap II mencapai 38,5 juta orang yang terdiri dari 16,9 juta pekerja publik dan 21,5 juta Lansia.
Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu mengatakan kelompok masyarakat yang masuk dalam prioritas vaksinasi tahap II merupakan memiliki interaksi dan mobilitas yang tinggi sehingga sangat rentan terpapar virus Covid-19.
Advertisement
“Ketika mereka terlindungi lewat vaksinasi, maka kita dapat menurunkan laju penyebaran virus, mengurangi beban rumah sakit, serta membantu tenaga kesehatan,” katanya seperti dikutip dalam siaran pers, Kamis (18/5/2021).
Selain itu, pemerintah memprioritaskan vaksinasi untuk guru agar membantu murid-murid yang tidak dapat belajar online/virtual sehingga bisa melakukan proses belajar dan mengajar secara tatap muka.
Dia mengatakan TNI dan Polri serta kelompok pekerja keamanan lain juga menjadi prioritas vaksinasi tahap II. Menurutnya, kelompok ini memiliki peran penting dalam membantu meningatkan proses penelusuran kontak (tracing) di masyarakat.
Pemerintah memprioritaskan pekerja transportasi publik, antara lain pekerja tiket dan masinis kereta api, pekerja bandara, pilot, pramugari, pekerja pelabuhan, pekerja Trans Jakarta dan MRT, sopir bus, kernet, bahkan kondektur, sopir taksi, dan juga ojek online.
Melihat besarnya target vaksinasi tahap kedua ini, lanjutnya, pemerintah akan melakukan vaksinasi secara bertahap pada tujuh provinsi di Jawa dan Bali.
“Kami meminta agar pemerintah daerah segera menghabiskan vaksin tahap I yang sudah didistribusikan sebelum kami mengirim pasokan berikutnya. Mengingat vaksin Covid-19 ada batas kedaluarsanya yaitu 6 bulan,” ucapnya.
Daftar Pekerja Publik yang Mendapat Vaksinasi Tahap II:
1. Pendidik (guru & dosen)
2. Pedagang pasar
3. Tokoh agama
4. Wakil rakyat
5. Pejabat negara
6. Pegawai pemerintah
7. TNI/Polri/Satpol PP
8. Pelayan publik (perangkat desa, BUMN, BUMD, pemadam kebakaran)
9. Petugas ransportasi publik
10. Atlet
11. Wartawan
12. Pelaku sektor pariwisata (staf hotel, restoran dan tempat wisata).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
Advertisement
Sultan HB X Tegaskan Pers Harus Bermartabat saat Pelantikan PWI DIY
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Dongkrak Kualitas Destinasi, DIY Targetkan Standar Global di JBM 2026
- Puluhan Siswa Sentolo Keracunan, MBG Jadi Dugaan Awal
- Buah dan Susu dalam Satu Sajian, Ini Fakta Keamanannya
- BI Perketat Stabilisasi Rupiah di Tengah Tekanan Global
- Lupa Cabut Kunci, Motor Warga Trirenggo Bantul Digondol Pencuri
- Cuaca Ekstrem Jadi Fokus Menko AHY untuk Jaga Transportasi Aman
- Alokasi Dana Desa Sleman 2026 Turun Rp19 Miliar, Kalurahan Putar Otak
Advertisement
Advertisement



