Advertisement

Heboh, Jasa Wedding Organizer Ajak Nikah Muda, Poligami hingga Nikah Siri

Rezha Hadyan
Rabu, 10 Februari 2021 - 12:17 WIB
Sunartono
Heboh, Jasa Wedding Organizer Ajak Nikah Muda, Poligami hingga Nikah Siri Spanduk Aisha Wedding yang menyediakan jasa pernikahan poligami, nikah sirri dan pernikahan anak mulai usia 12 tahun. - Twitter

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Jagat maya dihebohkan dengan keberadaan jasa penyelenggaraan pernikahan (wedding organizer) yang mempromosikan nikah muda lewat situsnya.

Kehebohan berawal setelah komikus Sweta Kartika mencuit keberadaan penyedia jasa penyelenggaraan pernikahan tersebut di akun Twitter-nya @swetakartika pada Selasa (10/2/2021).

Advertisement

"Ada Mak Comblang digital yang men-encourage pernikahan anak-anah yeuh. Dis is 'n outrage Edan..." cuitnya demikian.

BACA JUGA : Belasan Anak di Sleman Tiap Bulan Terjerat Pernikahan Dini

Sweta juga mengunggah gambar tangkapan layar dari situs milik penyedia jasa penyelenggara pernikahan yang diketahui bernama Aisha Wedding itu. Di tangkapan layar tersebut dijelaskan pandangan mengenai peran setiap wanita muslim yang harus menikah muda pada usia 12-21 tahun

"Semua wanita muslim ingin bertakwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami. Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih," tulis Aisha Wedding dalam situsnya www.aishawedding.com.

pernikahan muda, poligami, nikah sirri

Selain itu, tertulis pula bahwa tugas dari seorang gadis tak lebih dari melayani kebutuhan suami. Oleh karena itu, mereka harus bergantung pada seorang pria di usia sedini mungkin untuk mewujudkan keluarga yang stabil dan bahagia.

"Jangan menjadi beban bagi orang tua Anda, temukan pria lebih awal!" tegasnya.

Saat Bisnis mencoba menelusuri situs milik Aisha Wedding ternyata tidak hanya mempromosikan nikah muda saja. Penyedia jasa penyelenggaran pernikahan itu juga mempromosikan nikah siri dan poligami.

BACA JUGA : Pernikahan Dini Jadi Salah Satu Penyebab Anak Stunting

"Aisha Wedding percaya akan pentingnya nikah siri yang ingin datang bersama untuk memulai keluarga dengan berkah Allah SWT".

Sebagai catatan, nikah siri atau nikah di bawah tangan adalah sebuah pernikahan yang tidak dicatat di Kantor Urusan Agama.

poligami, kawin sirri, aisah wedding

Foto Aisha Wedding mengajak kawin sirri, poligami, dan nikah muda yang beredar di Twitter Sweta Kartika./Twitter

Sementara untuk poligami, Aisha Wedding menyatakan bahwa ada lima manfaat yang diperoleh, antara lain melindungi terhadap budaya barat asusila, lelaki tidak terjerumus ke dalam perbuatan menyimpang seperti berzina.

Kemudian membantu menjaga kehormatan dan lelaki, solusi bagi pasangan suami istri yang sebelumnya sulit memiliki anak, dan tanggung jawab rumah tangga bersama untuk istri-istrinya dan lebih banyak waktu untuk pengembangan pribadi. Untuk menegaskan bahwa poligami adalah hal yang dibenarkan dalam Islam, Aisha Wedding juga mengutip Al-Qur’an Surat An-Nisa Ayat 3.

Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), apa yang dilakukan oleh Aisha Wedding, khususnya mempromosikan nikah muda dan nikah siri adalah tindakan melanggar hukum.

BACA JUGA : Undang-Undang Pernikahan Direvisi, Pernikahan Dini Bisa

"Tindakan melanggar hukum tersebut adalah Aisha Weddings melanggar UU Perlindungan Anak (UU No.23 Tahun 2002 dan UU No.35 Tahun 2014) dan UU Perkawinan (UU No.1 Tahun 1974 dan UU No.16 Tahun 2019 karena ada unsur menganjurkan perkawinan anak," tulis Kementerian PPPA dalam pernyataan resmi yang diterima oleh Bisnis pada Rabu (10/2/2021).

Pesan yang disampaikan oleh Aisha Wedding dinilai telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan sangat mempengaruhi mindset kaum muda untuk terdorong melakukan nikah secara sirri dan menikah di usia anak. Tindakan tersebut telah mengurangi upaya pemerintah dalam upaya kerasnya menurunkan angka perkawinan anak yang dampaknya sangat merugikan anak, keluarga serta negara.

Kementerian PPPA menyatakan telah meminta pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas terkait hal tersebut dan segera menutup situs Aisha Wedding. Selain itu, kementerian tersebut bersama seluruh pihak terkait akan terus melakukan advokasi dan sosialisasi pencegahan perkawinan anak dan nikah siri yang dianggap melanggar kesetaraan gender.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Termasuk Jogja, BMKG Ingatkan Sebagian Besar Wilayah Indonesia Waspada Cuaca Ekstrem

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 09:17 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement