Advertisement
PPKM Mikro Berlaku, Pembatasan di Mall, Restoran & Kantor Dilonggarkan
Warga berjalan melewati Jalan Pintu Besar Utara yang ditutup karena kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tua, Jakarta, Kamis (21/1/2021). - Antara\\r\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah mulai menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai 9 - 22 Februari 2021.
Penerapan PPKM Mikro ini dilakukan untuk menekan penularan kasus Covid-19 di Indonesia yang saat ini telah menembus angka lebih dari 1 juta kasus. Meskipun demikian, ada beberapa sektor yang mendapat kelonggaran selama PPKM Mikro.
Advertisement
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa beberapa pembatasan kegiatan masyarakat meliputi pembatasan perkantoran hingga fasilitas umum.
“Pembatasan mengenai perkantoran ataupun tempat kerja atau work from home 50 persen dengan pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat,” kata Airlangga saat menyampaikan keterangan pers virtual, Senin (8/2/2021).
Selain itu, pemerintah masih menerapkan kegiatan belajar mengajar secara daring. Kemudian, sektor esensial yang terkait kebutuhan masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
Poin lainnya adalah durasi jam operasi pusat belanja mulai dilonggarkan dari sebelumnya pukul 20.00 menjadi pukul 21.00. Sementara itu, restoran dapat beroperasi dengan dua metode.
Pertama, dine in atau makan di tempat maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan. Kedua, operasional pesan antar atau dibawa pulang tetap diperbolehkan.
Kemudian, sektor konstruksi tetap dapat beroperasi sepenuhnya atau 100 persen selama PPKM Mikro. Selanjutnya, tempat ibadah juga masih dapat menerima jemaah dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Tempat ibadah kapasitas 50 persen dengan prokes ketat, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara, dan membatatasi terkait moda transportasi umum," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hari Terakhir Pendaftaran! Cek Link Rekrutmen TPM P3TGAI 2026 Kemen PU
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
Advertisement
Enam Nama Berebut Kursi Ketua DPC PKB Bantul di Muscab 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Potongan Jenazah Ditemukan di Kapal Thailand yang Diserang Rudal
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Jelang Menstruasi Pikiran Bisa Kabur Ini Penjelasan Ilmiahnya
- Dua Prajurit Masih Dirawat, KSAD Ungkap Situasi Terkini Lebanon
- Suhu Kawah Melonjak Radius Aman Gunung Slamet Diperluas
- Arus Tol MKTT Melonjak Tajam Akses Bandara Jadi Paling Padat
- Jenazah 2 Prajurit Gugur di Lebanon Tiba di Lanud Adisutjipto
Advertisement
Advertisement








