Advertisement
Ganti Rugi 4 Lahan Terdampak Jalan Tol Solo-Jogja di Klaten Belum Cair, Ini Penyebabnya
Petugas pengukuran jalan tol Solo-Jogja merampungkan pekerjaannya di Kranggan, Polanharjo, Klaten, Kamis (6/8/2020). - Solopos.com/Ponco Suseno
Advertisement
Harianjogja.com, KLATEN - Ganti rugi lahan terdampak jalan tol Solo-Jogja di Desa Sidoharjo, Kecamatan Polanharjo, belum cair untuk empat pemilik lahan. Padahal, pada Selasa (2/2/2021), pemilik 85 bidang lahan terdampak lainnya di desa tersebut sudah memperoleh uang ganti rugi secara serentak.
Kepala Desa (Kades) Sidoharjo, Kecamatan Polanharjo, Trimanto, mengatakan seluruh warga terdampak jalan tol Solo-Jogja di desanya telah menyetujui proyek strategis nasional tersebut. Meski seperti itu, terdapat empat pemilik lahan terdampak jalan tol Solo-Jogja yang belum menerima uang ganti rugi.
Advertisement
"Yang empat pemilik sertifikat itu masih menunggu proses. Syarat utama pencairan uang ganti rugi ini kan harus bisa menunjukkan sertifikat asli. Sementara, keempat orang ini belum bisa menunjukkan sertifikat aslinya. Sehingga, belum bisa menerima uang," kata Trimanto, saat ditemui wartawan di Sidoharjo, Kecamatan Polanharjo, Selasa (2/2/2021).
Baca juga: Sempat Batuk dan Diare, Anak Bupati Sleman Positif Covid-19
Trimanto mengatakan keempat pemilik lahan di desanya yang belum menerima uang ganti rugi disebabkan beberapa hal. Di antaranya, sertifikat asli masih dibawa warganya yang masih berada di luar negeri. Di samping itu, sertifikat belum dipecah sesuai ahli waris.
"Ada juga yang alasannya karena sertifikat hilang. Itu semua segera diproses. Nominal dari keempat pemilik bermacam-macam. Ada yang sampai Rp1 miliar. Di antara warga yang belum menerima uang ganti rugi itu ada namanya Pak Joko. Tapi, saat ini saya tak tahu datang ke sini atau tidak," katanya.
Kepala Kantor Pertanahan Klaten selaku Ketua Pelaksanaan Pengadaan Tanah Jalan Tol Solo-Jogja di Klaten, Agung Taufik Hidayat, mengatakan di Sidoharjo, Kecamatan Polanharjo, terdapat persetujuan 85 bidang dari pemiliknya. "Nominal ganti rugi senilai Rp57,4 miliar," katanya.
Baca juga: Status Tanggap Darurat Bencana Gunung Merapi Diperpanjang Ketiga Kalinya
Dalam laporannya, Agung Taufik Hidayat, mengatakan pemberian uang ganti rugi di Kabupaten Bersinar telah berlangsung di beberapa lokasi di waktu sebelumnya.
Pembayaran ganti rugi diawali 25 bidang di Kahuman, Kecamatan Polanharjo senilai Rp23,5 miliar (23 Desember 2020); persetujuan sembilan bidang di Mendak, Kecamatan Delanggu senilai Rp17,4 miliar (13 Januari 2021); persetujuan 23 bidang di Kahuman, Kecamatan Polanharjo senilai Rp24,05 miliar (28 Januari 2021); persetujuan dua bidang di Polan, Kecamatan Polanharjo senilai Rp1,7 miliar (28 Januari 2021); persetujuan 29 bidang di Sidomulyo, Kecamatan Delanggu senilai Rp30,5 miliar (29 Januari 2021); persetujuan 85 bidang di Sidoharjo, Kecamatan Polanharjo senilai 57,4 miliar (2 Februari 2021); dan rencana persetujuan 112 bidang di Kapungan, Kecamatan Polanharjo senilai Rp90,3 miliar.
"Pemerintah mengapresiasi warga yang telah melepaskan sebagian haknya untuk kepentingan umum," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
- PBB Desak Israel Buka Akses Bantuan, Palestina Angkat Bicara
- Langgar VoA, Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Asal Inggris
- Banjir Besar Menerjang AS dan Kanada, Puluhan Ribu Mengungsi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo, Sabtu 13 Desember 2025
- Disney Investasikan US$1 Miliar ke OpenAI, Ini Detailnya
- Banjir Besar Menerjang AS dan Kanada, Puluhan Ribu Mengungsi
- Jadwal KA Bandara Jogja Hari Ini, Sabtu 13 Desember 2025
- Apple Ingatkan Pengguna iPhone Agar Hindari Google Chrome
- Harga Cabai Melonjak, TPID DIY Pastikan Stok Nataru Aman
- Jadwal SIM Keliling Sleman, Sabtu 13 Desember 2025
Advertisement
Advertisement





