Blokade Selat Hormuz Memanas, AS Alihkan 141 Kapal Komersial
Blokade Selat Hormuz memanas, AS mengalihkan 141 kapal komersial dan melumpuhkan sembilan kapal di tengah negosiasi dengan Iran.
Ilustrasi Obat COvid-19./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Selasa (26/1/2021) mengeluarkan imbauan klinis baru untuk pengobatan pasien Covid-19, termasuk pasien yang menunjukkan gejala terus-menerus pascapemulihan.
WHO juga merekomendasikan penggunaan koagulan dosis rendah untuk mencegah pembekuan darah.
BACA JUGA : DIY Tambah 216 Kasus Positif Covid-19, Terbanyak
Juru bicara WHO, Margaret Harris saat konferensi pers PBB di Jenewa mengatakan, bahwa tim ahli independen yang dipimpin oleh WHO, yang kini berada di Kota Wuhan, China tengah, tempat pertama kali kasus manusia terdeteksi pada Desember 2019, akan selesai menjalani karantina dua hari lagi.
Mereka akan melanjutkan tugasnya untuk menyelidiki asal mula Virus Corona.
Harris menolak berkomentar perihal laporan penundaan penyaluran atau penyediaan vaksin Covid-19 di Uni Eropa.
BACA JUGA : Bupati Bantul Terpilih Abdul Halim Muslih Positif Terinfeksi
Harris mengaku, bahwa dia tidak memiliki data spesifik, prioritas WHO adalah petugas kesehatan di seluruh negara akan divaksinasi dalam 100 hari pertama tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Blokade Selat Hormuz memanas, AS mengalihkan 141 kapal komersial dan melumpuhkan sembilan kapal di tengah negosiasi dengan Iran.
SIM Keliling Polda DIY hadir Senin 15 Juni 2026 di Qhomemart Ring Road Timur. Simak jadwal, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Layanan SIM keliling Jogja dan drive thru kembali dibuka 15 Juni 2026. Simak lokasi, jadwal, serta syarat perpanjangan SIM A dan C.
DPAD DIY kembangkan layanan arsip interaktif melalui diorama, infografis, dan digitalisasi agar lebih mudah diakses masyarakat.
JBBA 2026 digelar Harian Jogja untuk mengapresiasi entitas yang berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan berbasis sosial, budaya, dan lingkungan.
Satpol PP Bantul menyita 86 botol miras dan oplosan dalam operasi penegakan perda, pelanggar terancam denda hingga Rp50 juta.