Advertisement

Wamenkumham Sebut Vaksinasi Covid-19 adalah Kewajiban

Nyoman Ary Wahyudi
Sabtu, 16 Januari 2021 - 20:27 WIB
Budi Cahyana
Wamenkumham Sebut Vaksinasi Covid-19 adalah Kewajiban Petugas kesehatan memberikan contoh cara memvaksin seorang pasien saat simulasi pemberian vaksin Covid-19 Sinovac di Puskesmas Kelurahan Cilincing I, Jakarta, Selasa (12/1/2021). - Antara/Muhammad Adimaja

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Hiariej mengatakan vaksinasi Covid-19 wajib bagi setiap orang di tengah pandemi Covid-19.

Kewajiban itu, menurut Edward, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 15 ayat 2 huruf a UU tersebut mengamanatkan program vaksinasi di tengah kekarantinaan kesehatan.

Advertisement

“Ketika kita merujuk kepada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, maka di situ vaksin ini merupakan suatu kewajiban,” kata Edward dalam diskusi daring Kagama UGM tentang Vaksinasi Covid-19 pada Sabtu (16/1/2021).

Malahan dia menggarisbawahi dalam pasal 9 UU tersebut diamanatkan setiap orang wajib untuk berpartisipasi dalam program kekarantinaan kesehatan.

“Salah satu tindakan kekarantinaan itu adalah vaksinasi. Sekali lagi coba dibuka dan dibaca baik-baik pasal 15 ayat 2 huruf a, kalau huruf b itu salah satu wujud kekarantinaan itu adalah pembatasan sosial berskala besar,” tuturnya.

Sementara itu, pada acara diskusi yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan setiap orang yang menolak program vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan tindak pidana.

Dasar tindakan hukum itu, menurut Mahfud, tertuang di dalam pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Adapun, pasal itu mengatur tindak pidana bagi setiap orang yang tidak menuruti ketentuan undang-undang dan pejabat yang menjalankan fungsi undang-undang tersebut.

“Pasal 216 itu kalau pemerintah menentukan kebijakan lalu aparat seperti dokter dan polisi melaksanakan tugasnya untuk melaksanakan kebijakan pemerintah dalam rangka menyelamatkan rakyat dari Covid-19 itu siapa yang melawan, menolak itu bisa ditindak, bisa dipidanakan,” kata dia dalam diskusi daring Kagama UGM tentang Vaksinasi Covid-19 pada Sabtu (16/1/2021).

Alasannya, dia menggarisbawahi, bukan karena yang bersangkutan tidak bersedia untuk divaksin Covid-19 tetapi menolak atau menghambat petugas negara yang tengah melaksanakan tugasnya.

“Ada tindak pidananya sendiri tetapi memang tidak semudah itu,” ujarnya.

Mahfud juga menyatakan bahwa pemerintah dapat memaksa setiap warga negara yang masuk dalam kriteria vaksinasi Covid-19 untuk disuntik vaksin.

Dia beralasan legitimasi pemerintah terkait pemaksaan itu terletak pada usaha perwujudan imunitas kelompok atau herd immunity sebagai salah satu program kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

“Anda boleh merasa tidak mau divaksin tetapi melanggar hak asasinya orang lain untuk sehat, maka negara bisa memaksa, tetapi tentu tidak selesai di situ perdebatannya,” ungkap Mahfud.

Dasar pemaksaan oleh negara itu, menurut Mahfud, tertuang di dalam pasal 28 J UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.

“Kalau anda merasa kesehatan itu hak anda. Hak asasi itu dibatasi dengan UU yang kemudian UU diturunkan lagi dalam kebijakan pemerintah dibatasi dengan UU untuk melindungi hak asasi orang lain,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Empat Tahun Ditiadakan karena Covid-19, Open House Lebaran Sultan HB X Hari Ini Dihadiri Ribuan Orang

Jogja
| Selasa, 16 April 2024, 13:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement