Advertisement
Wamenkumham Sebut Vaksinasi Covid-19 adalah Kewajiban

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Hiariej mengatakan vaksinasi Covid-19 wajib bagi setiap orang di tengah pandemi Covid-19.
Kewajiban itu, menurut Edward, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 15 ayat 2 huruf a UU tersebut mengamanatkan program vaksinasi di tengah kekarantinaan kesehatan.
Advertisement
“Ketika kita merujuk kepada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, maka di situ vaksin ini merupakan suatu kewajiban,” kata Edward dalam diskusi daring Kagama UGM tentang Vaksinasi Covid-19 pada Sabtu (16/1/2021).
Malahan dia menggarisbawahi dalam pasal 9 UU tersebut diamanatkan setiap orang wajib untuk berpartisipasi dalam program kekarantinaan kesehatan.
“Salah satu tindakan kekarantinaan itu adalah vaksinasi. Sekali lagi coba dibuka dan dibaca baik-baik pasal 15 ayat 2 huruf a, kalau huruf b itu salah satu wujud kekarantinaan itu adalah pembatasan sosial berskala besar,” tuturnya.
Sementara itu, pada acara diskusi yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan setiap orang yang menolak program vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan tindak pidana.
Dasar tindakan hukum itu, menurut Mahfud, tertuang di dalam pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Adapun, pasal itu mengatur tindak pidana bagi setiap orang yang tidak menuruti ketentuan undang-undang dan pejabat yang menjalankan fungsi undang-undang tersebut.
“Pasal 216 itu kalau pemerintah menentukan kebijakan lalu aparat seperti dokter dan polisi melaksanakan tugasnya untuk melaksanakan kebijakan pemerintah dalam rangka menyelamatkan rakyat dari Covid-19 itu siapa yang melawan, menolak itu bisa ditindak, bisa dipidanakan,” kata dia dalam diskusi daring Kagama UGM tentang Vaksinasi Covid-19 pada Sabtu (16/1/2021).
Alasannya, dia menggarisbawahi, bukan karena yang bersangkutan tidak bersedia untuk divaksin Covid-19 tetapi menolak atau menghambat petugas negara yang tengah melaksanakan tugasnya.
“Ada tindak pidananya sendiri tetapi memang tidak semudah itu,” ujarnya.
Mahfud juga menyatakan bahwa pemerintah dapat memaksa setiap warga negara yang masuk dalam kriteria vaksinasi Covid-19 untuk disuntik vaksin.
Dia beralasan legitimasi pemerintah terkait pemaksaan itu terletak pada usaha perwujudan imunitas kelompok atau herd immunity sebagai salah satu program kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
“Anda boleh merasa tidak mau divaksin tetapi melanggar hak asasinya orang lain untuk sehat, maka negara bisa memaksa, tetapi tentu tidak selesai di situ perdebatannya,” ungkap Mahfud.
Dasar pemaksaan oleh negara itu, menurut Mahfud, tertuang di dalam pasal 28 J UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
“Kalau anda merasa kesehatan itu hak anda. Hak asasi itu dibatasi dengan UU yang kemudian UU diturunkan lagi dalam kebijakan pemerintah dibatasi dengan UU untuk melindungi hak asasi orang lain,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Pekerja di DIY Dukung SE Larangan Penahanan Ijazah, Ini Alasannya
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- Bayar PBB Kini Bisa Gunakan Aplikasi Lokal, Ini Caranya
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement