Advertisement
Hari Terakhir Pengumpulan Berkas Lowongan Non-PNS di Kemenkominfo, Simak Persyaratannya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan pembukaan seleksi penerimaan pegawai pemerintah non pegawai negeri sipil (PPNPN) untuk Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika Kemenkominfo. Pengumpulan berkas paling lambat dilakukan pada Sabtu, (9/1/2021).
Pembukaan lowongan kerja ini dalam rangka melaksanakan kegiatan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta dukungan urusan tata usaha dan rumah tangga di lingkungan Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika pada tahun anggaran 2021.
Advertisement
BACA JUGA : Pemda DIY Bukan Lowongan Pegawai Non-PNS
“Kami memberikan kesempatan bagi putra dan putri terbaik bangsa untuk menjadi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Lingkungan Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika,” tulis dokumen yang diterima Bisnis.
Untuk mengikuti seleksi ini, Kemenkominfo menerapkan beberapa persyaratan umum antara lain:
- Warga Negara Indonesia;
- Pada tanggal 1 Januari 2021 memiliki usia maksimum 30 tahun untuk semua fungsi. Sertifikasi Elektronik memiliki usia maksimum 35 tahun;
- Mampu mengoperasikan perangkat komputer.
- Mampu mengoperasikan aplikasi pengolah dokumen, sharing folder dan online meeting.
- Lulusan Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang terakreditasi ‘A’ dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan persyaratan IPK minimal 3,0 (tiga koma nol) pada skala 4.
- Memiliki latar belakang pendidikan, keahlian dan/atau kemampuan sesuai dengan kualifikasi bidang yang dibutuhkan (terlampir).
- Dapat berkomunikasi dengan baik.
- Menguasai Bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan).
- Mampu bekerja sendiri maupun dalam kelompok.
- Memiliki kemampuan berpikir kritis dan analitis, mampu bekerja dengan disiplin dan sungguh-sungguh, serta berkomitmen untuk bekerja sama di dalam tim.
- Berkelakuan baik memiliki loyalitas dan bersedia menaati semua peraturan yang berlaku.
- Bersedia bekerja penuh waktu (full time) selama kontrak berlangsung.
Adapun bagi PPNPN yang terpilih akan ditugaskan pada beberapa fungsi di Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika, yaitu:
- Pelaksana Analis Hukum bidang:
- Pelindungan Data Pribadi;
- Sistem Elektronik Pemerintah; dan
- Sertifikasi Elektronik.
- Public Key Infrastructure Researcher
- Tenaga Layanan Teknis bidang Aplikasi Informatika (Programmer)
- Pelaksana Administrasi
- Sekretaris
Pendaftaran hanya dapat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik ke alamat [email protected]. Panitia tidak menerima lamaran melalui pos atau media lainnya. Seluruh berkas persyaratan dikirimkan paling lambat Sabtu, 9 Januari 2021.
Kemenkominfo akan mengumumkan hasil seleksi hanya kepada peserta yang lolos melalui surat elektronik. Dalam setiap tahapan seleksi, hanya pelamar yang dinyatakan lulus yang akan dihubungi untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
Segala jenis pertanyaan yang berkaitan dengan seleksi penerimaan PPNPN di Lingkungan Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika dapat disampaikan melalui telepon ke nomor (021) 3868159 atau surat elektronik ke alamat [email protected]. -Kegiatan seleksi tidak dipungut biaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Komplotan Spesialis Pengganjal ATM di Gerai Ritel Modern Ditangkap Polresta Jogja
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement