Advertisement
Satgas: Pelarangan WNA Masuk Indonesia untuk Cegah & Kendalikan Covid-19

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan regulasi yang berisi larangan sementara bagi warga negara asing memasuki wilayah Indonesia, menyusul ditemukannya virus SARS-CoV-2 varian B117 yang bisa menular lebih cepat dibandingkan dengan varian sebelumnya.
Ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No.4/2020 secara khusus mengatur pelarangan masuknya warga asing dari semua negara ke Indonesia. Surat edaran ini berlaku sejak 28 Desember hingga 14 Januari 2021.
Advertisement
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan dengan surat edaran terbaru tersebut makaregulasi yang mengatur pelaku perjalanan luar negeri dalam SE No. 3 dan addendum SE No. 3 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan SE No.4. Adapun untuk WNA yang tiba pada 28 hingga 31 Desember 2020 tetap menggunakanketentuan dalam addendum SE No.3.
Baca juga: Enam Kabupaten di Jateng Menutup Semua Objek Wisatanya saat Libur Tahun Baru
Regulasi sebelumnya memang mengatur pelarangan masuk WNA, tetapi dalam skala yang terbatas. Addendum Surat Edaran No. 3/2020, khususnya memperketat pengawasan kedatangan pelaku perjalanan Eropa dan Australia, dan melarang WNA Inggris memasuki Indonesia.
“Ketentuan baru dalam SE No.4, secara lebih luas melarang semua warga negara asing untuk memasuki Indonesia, kecuali pemegang izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas dan pemegang kartu izin tinggal terbatas dan kartu izin tinggal tetap,” tutur Doni dalam siaran pers, Senin,(28/12/2020).
Doni menegaskan, larangan sementara WNA memasuki Indonesia semata-mata diputuskan pemerintah untuk melindungi masyarakat dan berlaku untuk sementara.
“Sejumlah negara juga diketahui telah memberlakukan ketentuan serupa seperti Jepang. Jadi ini merupakan sebuah langkah umum dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19.
Baca juga: Mulai Tahun Depan, Beli Ponsel Baru Kemungkinan Tak Dapat Charger
”Adapun pelaku perjalanan WNI dari seluruh negara asing yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
Para pelaku perjalanan baik WNI maupun WNA yang dikecualikan sehinga diperbolehkan memasuki Indonesia pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari.
Ketentuan ini berlaku bagi WNI di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintahdan bagi WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi Kementerian Kesehatan.
Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri.
Sejauh ini,pemerintah telah menyediakan 17 hotel dengan kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus, KPK Buka Peluang Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
- Iran Bakal Gugat Direktur IAEA karena Bungkam Soal Serangan Israel ke Fasilitas Nuklir
- Iran Bakal Terus Serang Israel sampai "Ganti Rugi" Dibayar
- IRGC Gagalkan Upaya Pembunuhan Menlu Iran Oleh Israel
- Evakuasi WNI dari Iran-Israel, TNI AU Siapkan Hercules dan Boeing
Advertisement

Innalillahi, Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Mobil di Ring Road Banguntapan Bantul
Advertisement

Lion Air Buka Penerbangan Langsung YIA-Tarakan, Pariwisata Jogja Diproyeksikan Kian Maju
Advertisement
Berita Populer
- Musikal Keluarga Cemara Mulai Hadir Hari Ini, Berikut Harganya
- Ini Sumber Dana untuk Program 3 Juta Rumah
- Donald Trump: Terlalu Banyak Hari Libur di AS, Ini Merugikan Negara
- Tak Mau Dukung Proyek Strategis Nasional, Kepala Daerah Terancam Sanksi dari Kemendagri
- Per Mei 2025, Rp12,59 Triliun Dikucurkan Pemerintah untuk Rumah Subsidi
- 14 Pesawat Kargo Peralatan Militer Bantuan dari AS dan Jerman untuk Israel Tiba di Timur Tengah
- Kasus Korupsi Dana Hibah, Gubernur Jawa Timur Khofifah Diperiksa KPK
Advertisement
Advertisement