Advertisement
Seluruh Kasus Pelanggaran Prokes Rizieq Shihab Kini Diambil Alih Mabes Polri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Seluruh kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 yang melibatkan Rizieiq Shihan kini ditangani satu lembaga.
Proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan atau kerumunan dalam acara yang melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, diambil alih seluruhnya oleh Bareskrim Polri.
Advertisement
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan bahwa kasus itu diambilalih lantaran penanganannya terjadi di lintas wilayah. Yakni, Jakarta, Jawa Barat dan Banten.
"Iya karena kasus kerumunan itu ada terjadi di Jakarta, di Jawa Barat, dan di Banten. Mengingat mencakup semua wilayah, maka disatukan di Bareskrim," kata Andi saat dihubungi, Jakarta, Jumat (18/12/2020).
Meski diambilalih, Andi menyebut, penanganan perkara itu nantinya tetap melibatkan penyidik di kewilayahan masing-masing. Meskipun, Bareskrim akan membuat surat perintah baru untuk menunjuk penyidik dari Bareskrim Polri.
Terkait pemeriksaan dalam kasus ini pun, kata Andi, keseluruhannya akan dilakukan di Bareskrim. "Tetap dilanjutkan. Kami buat sprin petugas yang baru aja. Petugasnya komposisinya tetap melibatkan wilayah," ujar Andi.
"Hanya karena menyangkut protokol kesehatan, kemudian ada di masing-masing wilayah, seperti efektivitas ditarik penanganannya ke Bareskrim," imbuhnya.
BACA JUGA: Meski Corona, Event Tahun Baru Tak Dilarang di Bantul
Disisi lain, Andi belum menuturkan lebih lanjut terkait dengan masa penahanan Rizieq Shihab yang saat ini dilakukan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Teknisnya, masih proses rapat. Saya sendiri lagi rapat di Bareskrim. Nanti kami update lagi," ujar Andi.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang lain sebagai tersangka.
Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
Sedangkan untuk Habib Rizieq sendiri polisi melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 12 Desember 2020. Penahanan dilakukan usai polisi memeriksa imam besar FPI itu selama hampir 14 jam.
Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.
Sementara tersangka selain Rizieq dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Okezone.com berjudul "Seluruh Kasus Habib Rizieq Diambil Alih Bareskrim Polri"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Jalan Rusak di Sleman Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Pasang Spanduk Obyek Wisata Jeglongan Sewu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal
- ASN Akan Dipindah ke Ibu Kota Nusantara Secara Bertahap hingga 2029, Ini Prioritasnya
- Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kembali Dilaporkan Terkait dengan Kasus Asusila
- Arab Saudi Rilis Aturan Baru Visa Umrah 2024, Simak Informasi Lengkapnya
- Pemerintah dan DPR Didesak Segera Mengesahkan RUU Perampasan Aset
- Detik-detik Pasutri Terseret Banjir Lahar Hujan Semeru, Jembatan Ambrol saat Dilintasi
- Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!
Advertisement
Advertisement