Advertisement
Seluruh Kasus Pelanggaran Prokes Rizieq Shihab Kini Diambil Alih Mabes Polri

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Seluruh kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 yang melibatkan Rizieiq Shihan kini ditangani satu lembaga.
Proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan atau kerumunan dalam acara yang melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, diambil alih seluruhnya oleh Bareskrim Polri.
Advertisement
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan bahwa kasus itu diambilalih lantaran penanganannya terjadi di lintas wilayah. Yakni, Jakarta, Jawa Barat dan Banten.
"Iya karena kasus kerumunan itu ada terjadi di Jakarta, di Jawa Barat, dan di Banten. Mengingat mencakup semua wilayah, maka disatukan di Bareskrim," kata Andi saat dihubungi, Jakarta, Jumat (18/12/2020).
Meski diambilalih, Andi menyebut, penanganan perkara itu nantinya tetap melibatkan penyidik di kewilayahan masing-masing. Meskipun, Bareskrim akan membuat surat perintah baru untuk menunjuk penyidik dari Bareskrim Polri.
Terkait pemeriksaan dalam kasus ini pun, kata Andi, keseluruhannya akan dilakukan di Bareskrim. "Tetap dilanjutkan. Kami buat sprin petugas yang baru aja. Petugasnya komposisinya tetap melibatkan wilayah," ujar Andi.
"Hanya karena menyangkut protokol kesehatan, kemudian ada di masing-masing wilayah, seperti efektivitas ditarik penanganannya ke Bareskrim," imbuhnya.
BACA JUGA: Meski Corona, Event Tahun Baru Tak Dilarang di Bantul
Disisi lain, Andi belum menuturkan lebih lanjut terkait dengan masa penahanan Rizieq Shihab yang saat ini dilakukan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Teknisnya, masih proses rapat. Saya sendiri lagi rapat di Bareskrim. Nanti kami update lagi," ujar Andi.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang lain sebagai tersangka.
Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
Sedangkan untuk Habib Rizieq sendiri polisi melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 12 Desember 2020. Penahanan dilakukan usai polisi memeriksa imam besar FPI itu selama hampir 14 jam.
Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.
Sementara tersangka selain Rizieq dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Okezone.com berjudul "Seluruh Kasus Habib Rizieq Diambil Alih Bareskrim Polri"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Geledah Depo Pertamina Plumpang, Kejaksaan Agung Sita 17 Kontainer Dokumen
- Tom Lembong: Semua Mendag Melakukan Hal yang Sama, Kenapa Hanya Saya yang Jadi Tersangka?
- Tak Hanya di Jabodetabek, Pemkot Kediri Temukan Volume MinyaKita Tak Sesuai Takaran
- Bareskrim Sebut Direktur Persiba Bandar Narkoba Kalimantan Timur
- Tunjangan Guru Bakal Ditransfer Langsung oleh Pemerintah Tanpa Lewat Pemda
Advertisement

Tinjau Terminal Giwangan Jelang Mudik Lebaran, Menhub Temukan Uji Kir Satu Bus Mati
Advertisement

WISATA TURKIYE: Ingin Melihat Jubah Nabi Muhammad SAW, Datanglah ke Masjid Hirkai Serif
Advertisement
Berita Populer
- Bappenas Sebut Serapan Pasokan Daging Ayam Meningkat karena Makan Bergizi Gratis
- Presiden Prabowo Ungkap Lagi Kebijakan Pemerintah yang Dikeluarkan Selama Ramadan dan Lebaran 2025
- Angkutan Lebaran 2025, Sebanyak 33,69 Juta Orang Diprediksi Pakai Mobil Pribadi
- Ini Daftar 15 Lembaga dan Kementerian yang Diusulkan Bisa Diisi Anggota TNI Aktif
- Ramadan 2025, Indosat Luncurkan Program Marbot Berdaya
- Produksi Senpi untuk KKB, Tiga Warga Bojonegoro Diringkus
- Malaysia Deportasi 31 Pekerja Migran Indonesia Tanpa Dokumen
Advertisement
Advertisement