Advertisement

Awal Mula Kejanggalan "Pungli" Bansos di Kemensos

Edi Suwiknyo
Jum'at, 11 Desember 2020 - 16:17 WIB
Bhekti Suryani
Awal Mula Kejanggalan Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan Covid-19 senilai Ro14,5 miliar di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A - rwa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memaparkan sejumlah kejanggalan dalam pengadaan paket bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Ghufron mengatakan bahwa salah satu kejanggalannya dapat dilihat dari keberadaan penunjukkan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI). PT RPI merupakan perusahaan yang ditunjuk oleh Kemensos untuk proyek pengadaan bansos tersebut.

Namun hasil penyidikan awal menunjukkan bahwa PT RPI merupakan milik dua tersangka yang ditangkap KPK. "Bahwa mereka yang dapat proyek itu, kemudian dari satu paket senilai Rp270.000 mereka dapatkan Rp10.000 dari setiap paket," kata Ghufron di acara Indonesia Lawyer Club yang dikutip, Jumat (11/12/2020).

Advertisement

Ghufron menerangkan bahwa KPK terlibat dalam proses pengawasan bansos di Kemensos. Tahap pertama, proses penyaluran bansos sebenarnya tak ada persoalan. Namun pada tahap kedua, masalah mulai muncul.

KPK, kata dia, berulangkali meminta data terkait pihak yang ditunjuk dalam proyek pengadaan bantuan sosial. Namun, pihak Kemensos selalu terkesan menutupi siapa atau perusahaan mana yang ditunjuk Kemensos.

"Jadi kami curiga, karena ditutupi," jelasnya.

Seperti diketahui penetapan Mensos Juliari P Batubara sebagai tersangka bermula dari proyek  pengadaan bansos penanganan Covid 19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode. 

Juliari diketahui menunjuk Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.

Penyidik lembaga antikorupsi menduga dalam penunjukkan tersebut disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS. 

"Untuk fee tiap paket Bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket Bansos," demikian bunyi penjelasan resmi KPK.

Setelah penunjukkan tersebut, MJS dan AW pada bulan Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang di antaranya AIM, HS dan juga PT RPI yang diduga milik MJS. 

KPK menyebut penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Mensos dan disetujui oleh AW. Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut, menurut KPK, selanjutnya dikelola oleh EK (Eko)dan SN selaku orang kepercayaan JPB untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi menteri dari PDI Perjuangan tersebut.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekit Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Mensos," tukasnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 00:57 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement