Advertisement
Awal Mula Kejanggalan "Pungli" Bansos di Kemensos
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan Covid-19 senilai Ro14,5 miliar di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A - rwa
Advertisement
Ghufron mengatakan bahwa salah satu kejanggalannya dapat dilihat dari keberadaan penunjukkan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI). PT RPI merupakan perusahaan yang ditunjuk oleh Kemensos untuk proyek pengadaan bansos tersebut.
Namun hasil penyidikan awal menunjukkan bahwa PT RPI merupakan milik dua tersangka yang ditangkap KPK. "Bahwa mereka yang dapat proyek itu, kemudian dari satu paket senilai Rp270.000 mereka dapatkan Rp10.000 dari setiap paket," kata Ghufron di acara Indonesia Lawyer Club yang dikutip, Jumat (11/12/2020).
Advertisement
Ghufron menerangkan bahwa KPK terlibat dalam proses pengawasan bansos di Kemensos. Tahap pertama, proses penyaluran bansos sebenarnya tak ada persoalan. Namun pada tahap kedua, masalah mulai muncul.
KPK, kata dia, berulangkali meminta data terkait pihak yang ditunjuk dalam proyek pengadaan bantuan sosial. Namun, pihak Kemensos selalu terkesan menutupi siapa atau perusahaan mana yang ditunjuk Kemensos.
"Jadi kami curiga, karena ditutupi," jelasnya.
Seperti diketahui penetapan Mensos Juliari P Batubara sebagai tersangka bermula dari proyek pengadaan bansos penanganan Covid 19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.
Juliari diketahui menunjuk Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.
Penyidik lembaga antikorupsi menduga dalam penunjukkan tersebut disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.
"Untuk fee tiap paket Bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket Bansos," demikian bunyi penjelasan resmi KPK.
Setelah penunjukkan tersebut, MJS dan AW pada bulan Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang di antaranya AIM, HS dan juga PT RPI yang diduga milik MJS.
KPK menyebut penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Mensos dan disetujui oleh AW. Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Pemberian uang tersebut, menurut KPK, selanjutnya dikelola oleh EK (Eko)dan SN selaku orang kepercayaan JPB untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi menteri dari PDI Perjuangan tersebut.
"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekit Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Mensos," tukasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
- PBB Desak Israel Buka Akses Bantuan, Palestina Angkat Bicara
- Langgar VoA, Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Asal Inggris
- Banjir Besar Menerjang AS dan Kanada, Puluhan Ribu Mengungsi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Sleman, Sabtu 13 Desember 2025
- Menteri Korsel Mundur Imbas Skandal Dana Gereja Unifikasi
- DPRD DIY Desak Pembangunan Museum Perjuangan Nasional
- Cuaca Hari Ini Jogja dan Sekitarnya Berawan
- Akses Longsor Srikeminut Mulai Pulih, DPUPKP Pasang Bronjong
- 24 PPPK Guru Kulonprogo Diusulkan Perpanjang Kontrak
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja,13 Desember 2025
Advertisement
Advertisement





