Advertisement
Masukkan ke Tas Pinggang, Warga Kotagede Curi Ikan Hias Senilai Rp9 Juta
Tersangka AAKP, 22, pencuri ikan di tempat budidaya ikan hias milik pengusaha Fajar Sodik warga Soregenen, Menayu, Muntilan, Kabupaten Magelang. - Ist/dok Polres Magelang
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG- Aksi nekat dilakukan seorang pemuda asal Kotagede, Jogja. Ia mencuri saat membeli ikan di tempat budidaya ikan hias milik pengusaha Fajar Sodik warga Soregenen, Menayu, Muntilan, Kabupaten Magelang.
Pelaku berinisial AAKP, 22, yang merupakan pembeli ikan (pelanggan). Tersangka sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Muntilan Polres Magelang usai kejadian, Rabu (25/11/2020) Siang.
Advertisement
Tersangka tidak bisa mengelak saat digeledah oleh petugas ditemukan padanya barang bukti 28 ikan hias jenis Channa Auranti senilai Rp9 juta.
Baca juga: Pembunuh Bakul Soto di Gunun gkidul Diringkus Polisi! Ternyata Warga Bantul & Jogja
Kapolsek Muntilan Kompol Mudiyanto, mengatakan tersangka mengambil ikan hias dari box stereoform dengan alat jaring kecil kemudian dimasukkan ke dalam tas pinggang yang sudah disiapkan.
"Sebelum dilakukan penggeledahan kami sudah curiga karena tersangka celana bagian atas basah dan tampak perut tersangka yang saat itu memakai jaket kelihatan buncit. Kemudian kami geledah dan benar tersangka membawa ikan hias yang jumlahnya tidak sesuai yang ia beli,” jelas Mudiyanto, Jumat (27/11/2020).
Lebih lanjut ia menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan korban dan direspon cepat olehnya sehingga saat di lokasi kejadian dapat melakukan penggeledahan tersangka dan menemukan fakta tersangka mengambil ikan hias tanpa izin pemiliknya.
Baca juga: Banyak Ponpes di Jogja Terpapar Corona, Pengurus Diminta Pulangkan Santri yang Sehat
Barang bukti lain yang diamankan untuk kepentingan penyidikan di antaranya, jaring kecil, dua buah kantong plastik, tas pinggang merk dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka menuju lokasi kejadian.
Dari pengakuan tersangka saat dilakukan pemeriksaan, tersangka sudah tujuh kali membeli ikan hias jenis yang sama. Pembelian keempat sampai yang ke tujuh (yang terakhir), ia membeli sambil mencuri.
"Kami lakukan penahanan tersangka dengan sangkaan pasal 362 Kuhp tentang Pencurian Biasa dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara", Pungkas Kapolsek Muntilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
- Kapal Thailand Diserang di Selat Hormuz hingga Terbakar
- Friderica Widyasari Sari Terpilih Ketua OJK 2026-2031
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Liga Champions: PSG Bungkam Chelsea 5-2, Kvaratskhelia Cetak Brace
- Jadwal KA Bandara YIA Kamis 12 Maret 2026
- Gol Penalti Havertz di Injury Time Selamatkan Arsenal
- Jadwal Bus DAMRI Jogja-YIA, Kamis 12 Maret 2026
- Cetak Hat-trick ke Gawang City, Valverde: Malam Impian
- Jadwal KSPN Malioboro ke Obelix Sea View dan Pantai Ndrini 12 Maret
- Cuaca DIY, Kamis 12 Maret 2026: Hujan Ringan
Advertisement
Advertisement









