Advertisement
Masukkan ke Tas Pinggang, Warga Kotagede Curi Ikan Hias Senilai Rp9 Juta

Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG- Aksi nekat dilakukan seorang pemuda asal Kotagede, Jogja. Ia mencuri saat membeli ikan di tempat budidaya ikan hias milik pengusaha Fajar Sodik warga Soregenen, Menayu, Muntilan, Kabupaten Magelang.
Pelaku berinisial AAKP, 22, yang merupakan pembeli ikan (pelanggan). Tersangka sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Muntilan Polres Magelang usai kejadian, Rabu (25/11/2020) Siang.
Advertisement
Tersangka tidak bisa mengelak saat digeledah oleh petugas ditemukan padanya barang bukti 28 ikan hias jenis Channa Auranti senilai Rp9 juta.
Baca juga: Pembunuh Bakul Soto di Gunun gkidul Diringkus Polisi! Ternyata Warga Bantul & Jogja
Kapolsek Muntilan Kompol Mudiyanto, mengatakan tersangka mengambil ikan hias dari box stereoform dengan alat jaring kecil kemudian dimasukkan ke dalam tas pinggang yang sudah disiapkan.
"Sebelum dilakukan penggeledahan kami sudah curiga karena tersangka celana bagian atas basah dan tampak perut tersangka yang saat itu memakai jaket kelihatan buncit. Kemudian kami geledah dan benar tersangka membawa ikan hias yang jumlahnya tidak sesuai yang ia beli,” jelas Mudiyanto, Jumat (27/11/2020).
Lebih lanjut ia menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan korban dan direspon cepat olehnya sehingga saat di lokasi kejadian dapat melakukan penggeledahan tersangka dan menemukan fakta tersangka mengambil ikan hias tanpa izin pemiliknya.
Baca juga: Banyak Ponpes di Jogja Terpapar Corona, Pengurus Diminta Pulangkan Santri yang Sehat
Barang bukti lain yang diamankan untuk kepentingan penyidikan di antaranya, jaring kecil, dua buah kantong plastik, tas pinggang merk dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka menuju lokasi kejadian.
Dari pengakuan tersangka saat dilakukan pemeriksaan, tersangka sudah tujuh kali membeli ikan hias jenis yang sama. Pembelian keempat sampai yang ke tujuh (yang terakhir), ia membeli sambil mencuri.
"Kami lakukan penahanan tersangka dengan sangkaan pasal 362 Kuhp tentang Pencurian Biasa dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara", Pungkas Kapolsek Muntilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sleman Panen 6,3 Hektar Lahan Pertanian Padi Organik Varietas Sembada Merah
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang Gegera Bonceng Anak Tanoa Helm
- Trump Minta Rusia Akhiri Perang Ukraina dalam 50 Hari atau Kena Tarif 100 Persen
- Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Chromebook
- Rencana Pembangunan Rumah Subsidi Tipe 18/25 Dibatalkan, Ini Alasan dari Menteri PKP
- 27 Juli, Penerbangan Moskow-Pyongyang Dibuka
- Situasi di Gaza Mengerikan, Sekjen PBB Desak Akses Bantuan Masuk
- 11 Korban Kapal Karam di Selat Sipora Ditemukan Dalam Kondisi Selamat
Advertisement
Advertisement