Advertisement

Masukkan ke Tas Pinggang, Warga Kotagede Curi Ikan Hias Senilai Rp9 Juta

Nina Atmasari
Sabtu, 28 November 2020 - 00:37 WIB
Nina Atmasari
Masukkan ke Tas Pinggang, Warga Kotagede Curi Ikan Hias Senilai Rp9 Juta Tersangka AAKP, 22, pencuri ikan di tempat budidaya ikan hias milik pengusaha Fajar Sodik warga Soregenen, Menayu, Muntilan, Kabupaten Magelang. - Ist/dok Polres Magelang

Advertisement

Harianjogja.com, MAGELANG- Aksi nekat dilakukan seorang pemuda asal Kotagede, Jogja. Ia mencuri saat membeli ikan di tempat budidaya ikan hias milik pengusaha Fajar Sodik warga Soregenen, Menayu, Muntilan, Kabupaten Magelang.

Pelaku berinisial AAKP, 22, yang merupakan pembeli ikan (pelanggan). Tersangka sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Muntilan Polres Magelang usai kejadian, Rabu (25/11/2020) Siang.

Advertisement

Tersangka tidak bisa mengelak saat digeledah oleh petugas ditemukan padanya barang bukti  28 ikan hias jenis Channa Auranti senilai Rp9 juta.

Baca juga: Pembunuh Bakul Soto di Gunun gkidul Diringkus Polisi! Ternyata Warga Bantul & Jogja

Kapolsek Muntilan Kompol Mudiyanto, mengatakan tersangka mengambil ikan hias dari box stereoform dengan alat jaring kecil kemudian dimasukkan ke dalam tas pinggang yang sudah disiapkan.

"Sebelum dilakukan penggeledahan kami sudah curiga karena tersangka celana bagian atas basah dan tampak perut tersangka yang saat itu memakai jaket kelihatan buncit. Kemudian kami geledah dan benar tersangka membawa ikan hias yang jumlahnya tidak sesuai yang ia beli,” jelas Mudiyanto, Jumat (27/11/2020).

Lebih lanjut ia menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan korban dan direspon cepat olehnya sehingga saat di lokasi kejadian dapat melakukan penggeledahan tersangka dan menemukan fakta tersangka mengambil ikan hias tanpa izin pemiliknya.

Baca juga: Banyak Ponpes di Jogja Terpapar Corona, Pengurus Diminta Pulangkan Santri yang Sehat

Barang bukti lain yang diamankan untuk kepentingan penyidikan di antaranya, jaring kecil, dua buah kantong plastik, tas pinggang merk dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka menuju lokasi kejadian.

Dari pengakuan tersangka saat dilakukan pemeriksaan, tersangka sudah tujuh kali membeli ikan hias jenis yang sama. Pembelian keempat sampai yang ke tujuh (yang terakhir), ia membeli sambil mencuri.

"Kami lakukan penahanan tersangka dengan sangkaan pasal 362 Kuhp tentang Pencurian Biasa dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara", Pungkas Kapolsek Muntilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Kamis 25 April 2024: Kasus Penggelapan Pajak hingga Sosialisasi Tol Jogja-YIA

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 06:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement