Advertisement
Masukkan ke Tas Pinggang, Warga Kotagede Curi Ikan Hias Senilai Rp9 Juta

Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG- Aksi nekat dilakukan seorang pemuda asal Kotagede, Jogja. Ia mencuri saat membeli ikan di tempat budidaya ikan hias milik pengusaha Fajar Sodik warga Soregenen, Menayu, Muntilan, Kabupaten Magelang.
Pelaku berinisial AAKP, 22, yang merupakan pembeli ikan (pelanggan). Tersangka sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Muntilan Polres Magelang usai kejadian, Rabu (25/11/2020) Siang.
Advertisement
Tersangka tidak bisa mengelak saat digeledah oleh petugas ditemukan padanya barang bukti 28 ikan hias jenis Channa Auranti senilai Rp9 juta.
Baca juga: Pembunuh Bakul Soto di Gunun gkidul Diringkus Polisi! Ternyata Warga Bantul & Jogja
Kapolsek Muntilan Kompol Mudiyanto, mengatakan tersangka mengambil ikan hias dari box stereoform dengan alat jaring kecil kemudian dimasukkan ke dalam tas pinggang yang sudah disiapkan.
"Sebelum dilakukan penggeledahan kami sudah curiga karena tersangka celana bagian atas basah dan tampak perut tersangka yang saat itu memakai jaket kelihatan buncit. Kemudian kami geledah dan benar tersangka membawa ikan hias yang jumlahnya tidak sesuai yang ia beli,” jelas Mudiyanto, Jumat (27/11/2020).
Lebih lanjut ia menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan korban dan direspon cepat olehnya sehingga saat di lokasi kejadian dapat melakukan penggeledahan tersangka dan menemukan fakta tersangka mengambil ikan hias tanpa izin pemiliknya.
Baca juga: Banyak Ponpes di Jogja Terpapar Corona, Pengurus Diminta Pulangkan Santri yang Sehat
Barang bukti lain yang diamankan untuk kepentingan penyidikan di antaranya, jaring kecil, dua buah kantong plastik, tas pinggang merk dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka menuju lokasi kejadian.
Dari pengakuan tersangka saat dilakukan pemeriksaan, tersangka sudah tujuh kali membeli ikan hias jenis yang sama. Pembelian keempat sampai yang ke tujuh (yang terakhir), ia membeli sambil mencuri.
"Kami lakukan penahanan tersangka dengan sangkaan pasal 362 Kuhp tentang Pencurian Biasa dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara", Pungkas Kapolsek Muntilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Sumbangan 10.000 Ton Beras dari Indonesia Tidak Bisa Masuk ke Gaza, Menlu Ungkap Penyebabnya
- Pakar Hukum Sebut Revisi UU Pemilu Wajib Memasukkan Putusan MK
- Suap ke Mbak Ita Demi Mendapat Proyek, Ketua Gapensi Semarang Dituntut 5 Tahun Penjara
- Kementerian Hukum Tegaskan Pembayaran Royalti Jadi Tanggung Jawab Penyelenggara Acara, Bukan Penyanyi
- Kementrans Berjanji Tuntaskan Penerbitan SHM 129.553 Bidang Lahan Transmigran
- Presiden Prabowo Subianto Sebut Wisma Danantara Indonesia sebagai Rumah Besar Investasi
Advertisement
Advertisement