Kebakaran Habit Pool Sleman Diduga Korsleting, Rugi Miliaran Rupiah
Kebakaran Habit Pool and Lounge di Sleman diduga akibat korsleting listrik dengan kerugian ditaksir hingga Rp15 miliar.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. /Antara
Harianjogja.com, JAKARTA- Pemilihan kepala desa (pilkades) yang semula dijadwalkan terselenggara pada 2020 ditunda hingga setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020 selesai.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pertimbangannya karena darurat bencana pandemi COVID-19 di Indonesia dikhawatirkan berpotensi menimbulkan penularan apabila dilakukan tanpa protokol kesehatan yang ketat.
“Kita tunda setelah pilkada karena kita melihat pilkades ini belum dilengkapi dengan aturan yang bisa mengikat untuk pelaksanaan protokol COVID-19 seperti halnya pada pilkada," katanya, Kamis (12/11/2020) di Jakarta.
Baca juga: Ini Dua Pedukuhan yang Jadi Prioritas Pembayaran Ganti Rugi Tol Jogja-Solo
"Kita tentunya tidak ingin kegiatan yang masif di tingkat desa dapat menimbulkan penularan atau penyebaran COVID-19," kata Tito.
Seperti diketahui, pilkades diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 dan Peraturan Mendagri (Permendagri) tentang Pemilihan Kepala Desa.
Mendagri menambahkan, Kemendagri mengeluarkan revisi agar pelaksanaan pilkades dilaksanakan setelah pilkada dengan mengambil konsep penerapan protokol kesehatan.
“Setelah pilkada selesai maka baru kita bisa melaksanakan pilkades yang waktunya ditentukan oleh kepala daerah tingkat II masing-masing baik bupati maupun wali kota, tapi dalam Permendagri ini ada tata cara tentang pelaksanaan pilkades sesuai dengan protokol COVID-19,” katanya.
Baca juga: Rawan Terjadi Penularan Covid-19, Perkantoran Harus Ketat Terapkan Protokol Kesehatan
Lebih lanjut, Mendagri menegaskan peran sentral pelaksanaan pilkades berada di tangan bupati dan wali kota. Untuk itu, Mendagri berharap setelah rapat koordinasi, khusus untuk 19 kabupaten dan kota yang melaksanakan pilkades, segera berkoordinasi dengan Forkopimda, yaitu Kapolres, Dandim, Kajari dan lain sebagainya.
Menurut dia, akan ada dua tahap pelaksanaan pilkades, yaitu pada 2020 dan 2021. Untuk yang mendesak pada 2020, terdapat di 19 kabupaten, yang di dalamnya terdiri dari 1.464 desa.
Selanjutnya, Mendagri menyampaikan kepada kepala desa dan perangkat desa, bahwa penggunaan dana desa diizinkan apabila kesulitan mendapatkan dana dari APBD kabupaten/kota.
Sementara, kata dia, untuk pilkades yang diselenggarakan pada 2021 dinilai masih memiliki waktu untuk dianggarkan melalui APBD kabupaten/kota masing-masing.
Mendagri berharap gubernur dapat menjadi pengawas dalam pelaksanaan pilkades.
“Mengawasi dengan Forkopimda masing-masing, para Kapolda, Danrem, Pangdam, Kajati, Satgas COVID-19 provinsi agar turut mengawasi, memberikan arahan dalam rangka pelaksanaan pilkades yang mungkin ada di wilayahnya di provinsi masing-masing,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kebakaran Habit Pool and Lounge di Sleman diduga akibat korsleting listrik dengan kerugian ditaksir hingga Rp15 miliar.
Wapres Gibran tanam kakao unggulan di Papua Barat untuk dorong industri berkelanjutan dan ekonomi masyarakat.
Pemerintah beri diskon transportasi hingga 100 persen saat libur sekolah 2026 untuk dorong mobilitas dan ekonomi.
Jerman menang dramatis 2-1 atas Pantai Gading dan memastikan lolos ke babak 32 besar Piala Dunia 2026.
ARTJOG 2026 resmi dibuka di Jogja dengan tema lintas generasi dan hampir 200 pameran selama tiga bulan.
Belanda menang telak 5-1 atas Swedia di Piala Dunia 2026. Brobbey dan Gakpo masing-masing cetak dua gol.