Advertisement
Gatot Brajamusti Meninggal Dunia, Masih Jalani Hukuman karena Narkoba
Ketua Umum Parfi Gatot Brajamusti - Wikipedia
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Aktor senior Gatot Brajamusti mengembuskan napas terakhir di usianya yang ke-58. Sebelum meninggal Gatot masih menjalani masa hukumannya karena terjerat kasus narkoba.
Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Apriyanti mengatakan bahwa Gatot meninggal meninggal dunia sekitar pukul 16.11 WIB di Rumah Sakit Pengayoman.
Advertisement
"Selamat sore..... ijin menyampaikan info yg banyak ditanyakan rekan2 media. Telah meninggal dunia narapidana an. Gatot Brajamusti (58 th) , narapidana Lapas Kelasi 1 Cipinang (lama pidana 20 tahun) pada hari ini sekitar jam 16.11 WIB, di RS Pengayoman," kata Rika, Minggu (8/11/2020).
Rika mengatakan awalnya Gatot dirujuk ke RS Pengayoman lantaran memiliki keluhan terkait hipertensi dan tekanan darah tinggi.
Gatot, kata Rika juga tercatat memiliki riwayat stroke. Rika mengatakan Gatot didampingi oleh kuasa hukum dan anaknya saat dirujuk ke RS Pengayoman.
"Saat ini sedang dilakukan proses serah terima dengan anak dan pengacaranya dan akan dibawa ke Sukabumi," kata Rika.
Gatot Brajamusti sempat berurusan dengan kasus hukum. Vonis hukuman mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI), Gatot Brajamusti, yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, bertambah jadi 10 tahun penjara.
"Berdasarkan hasil keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram, vonis hukumannya bertambah menjadi sepuluh tahun penjara," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Didiek Jatmiko, di Mataram, Senin (3/7/2017).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Mataram telah menjatuhi vonis hukuman selama delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada Brajamusti.
Mantan Ketua Parfi yang ditangkap saat sedang berada di salah satu kamar hotel penginapan yang ada di Kota Mataram ini dinyatakan bersalah melanggar pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kapal Perang Iran Karam di Samudra Hindia, 101 Hilang
- Skandal Goreng Saham, OJK Bekukan Aset Rp14 Triliun dan 2 Tersangka
- Drama OTT Bupati Pekalongan, KPK Tangkap Fadia Arafiq di SPKLU
- Bahlil Buka-bukaan Stok BBM RI Cuma Cukup 25 Hari, Ini Alasannya
- Skandal Manipulasi IPO, OJK Geledah Kantor Sekuritas PT MASI di SCBD
Advertisement
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Listrik Jogja Rabu 4 Maret 2026, Cek Lokasi Terdampak
- Perpanjang SIM di Gunungkidul Lebih Mudah, Ini Lokasinya
- Jadwal Kereta Bandara Jogja Terbaru, Rabu 4 Maret 2026
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Rabu 4 Maret 2026, di Kapanewon Godean
- Cek Jadwal Bus Sinar Jaya dari Jogja ke Pantai Baron dan Parangtritis
- Jadwal Bus SIM Keliling Sleman Maret 2026 Lengkap
- Jadwal DAMRI-Bandara YIA Jogja Hari Ini, Rabu 4 Maret 2026
Advertisement
Advertisement








