Advertisement

Gatot Brajamusti Meninggal Dunia, Masih Jalani Hukuman karena Narkoba

Setyo Aji Harjanto
Minggu, 08 November 2020 - 20:07 WIB
Budi Cahyana
Gatot Brajamusti Meninggal Dunia, Masih Jalani Hukuman karena Narkoba Ketua Umum Parfi Gatot Brajamusti - Wikipedia

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Aktor senior Gatot Brajamusti mengembuskan napas terakhir di usianya yang ke-58. Sebelum meninggal Gatot masih menjalani masa hukumannya karena terjerat kasus narkoba.

Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Apriyanti mengatakan bahwa Gatot meninggal meninggal dunia sekitar pukul 16.11 WIB di Rumah Sakit Pengayoman.

Advertisement

"Selamat sore..... ijin menyampaikan info yg banyak ditanyakan rekan2 media. Telah meninggal dunia narapidana an. Gatot Brajamusti (58 th) , narapidana Lapas Kelasi 1 Cipinang (lama pidana 20 tahun) pada hari ini sekitar jam 16.11 WIB, di RS Pengayoman," kata Rika, Minggu (8/11/2020).

Rika mengatakan awalnya Gatot dirujuk ke RS Pengayoman lantaran memiliki keluhan terkait hipertensi dan tekanan darah tinggi.

Gatot, kata Rika juga tercatat memiliki riwayat stroke. Rika mengatakan Gatot didampingi oleh kuasa hukum dan anaknya saat dirujuk ke RS Pengayoman.

"Saat ini sedang dilakukan proses serah terima dengan anak dan pengacaranya dan akan dibawa ke Sukabumi," kata Rika.

Gatot Brajamusti sempat berurusan dengan kasus hukum. Vonis hukuman mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI), Gatot Brajamusti, yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, bertambah jadi 10 tahun penjara.

"Berdasarkan hasil keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram, vonis hukumannya bertambah menjadi sepuluh tahun penjara," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Didiek Jatmiko, di Mataram, Senin (3/7/2017).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Mataram telah menjatuhi vonis hukuman selama delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada Brajamusti.

Mantan Ketua Parfi yang ditangkap saat sedang berada di salah satu kamar hotel penginapan yang ada di Kota Mataram ini dinyatakan bersalah melanggar pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lomba Dirikan Tenda Darurat Meriahkan HUT Ke-20 Tagana

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement