Sempat Mangkir, AKBP Bambang Kayun Penuhi Panggilan KPK
Anggota Polri AKBP Bambang Kayun Bagus memenuhi panggilan KPK pada Selasa (3/1/2023) sebagai tersangka kasus suap.
Ketua Umum Parfi Gatot Brajamusti/Wikipedia
Harianjogja.com, JAKARTA - Aktor senior Gatot Brajamusti mengembuskan napas terakhir di usianya yang ke-58. Sebelum meninggal Gatot masih menjalani masa hukumannya karena terjerat kasus narkoba.
Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Apriyanti mengatakan bahwa Gatot meninggal meninggal dunia sekitar pukul 16.11 WIB di Rumah Sakit Pengayoman.
"Selamat sore..... ijin menyampaikan info yg banyak ditanyakan rekan2 media. Telah meninggal dunia narapidana an. Gatot Brajamusti (58 th) , narapidana Lapas Kelasi 1 Cipinang (lama pidana 20 tahun) pada hari ini sekitar jam 16.11 WIB, di RS Pengayoman," kata Rika, Minggu (8/11/2020).
Rika mengatakan awalnya Gatot dirujuk ke RS Pengayoman lantaran memiliki keluhan terkait hipertensi dan tekanan darah tinggi.
Gatot, kata Rika juga tercatat memiliki riwayat stroke. Rika mengatakan Gatot didampingi oleh kuasa hukum dan anaknya saat dirujuk ke RS Pengayoman.
"Saat ini sedang dilakukan proses serah terima dengan anak dan pengacaranya dan akan dibawa ke Sukabumi," kata Rika.
Gatot Brajamusti sempat berurusan dengan kasus hukum. Vonis hukuman mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI), Gatot Brajamusti, yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, bertambah jadi 10 tahun penjara.
"Berdasarkan hasil keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram, vonis hukumannya bertambah menjadi sepuluh tahun penjara," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Didiek Jatmiko, di Mataram, Senin (3/7/2017).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Mataram telah menjatuhi vonis hukuman selama delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada Brajamusti.
Mantan Ketua Parfi yang ditangkap saat sedang berada di salah satu kamar hotel penginapan yang ada di Kota Mataram ini dinyatakan bersalah melanggar pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Anggota Polri AKBP Bambang Kayun Bagus memenuhi panggilan KPK pada Selasa (3/1/2023) sebagai tersangka kasus suap.
Simak ramalan zodiak besok, Rabu 3 Juni 2026. Aries banjir energi, Libra dapat peluang finansial baru. Cek peruntungan bintang Anda selengkapnya di sini.
Dengan cakupan rute yang menjangkau wilayah Sleman hingga kawasan barat Kota Jogja, operasional Bus DAMRI Jogja–YIA diharapkan dapat mendukung mobilitas.
PLN Yogyakarta menjadwalkan pemadaman listrik pada Rabu 3 Juni 2026 pukul 10.00-13.00 WIB. Cek daftar wilayah terdampak di Jogja dan Gunungkidul.
Simak jadwal lengkap KA Bandara YIA 3 Juni 2026. Kereta beroperasi sejak dini hari hingga malam untuk mendukung mobilitas penumpang.
Prakiraan cuaca DIY Rabu 3 Juni 2026: Seluruh wilayah diprediksi cerah. Cek suhu dan kelembapan di wilayah Anda di sini.