Advertisement

Jaksa Minta Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Setyo Aji Harjanto
Rabu, 21 Oktober 2020 - 14:57 WIB
Nina Atmasari
Jaksa Minta Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah) bersiap untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). ANTARA FOTO - Muhammad Adimaja

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus suap dan pencucian uang jaksa Pinangki, kembali digelar Rabu (21/10/2020). Jaksa penuntut umum meminta kepada Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memutuskan, menolak keseluruhan keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Menyatakan bahwa surat dakwaan yang telah kami bacakan telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP," kata jaksa.

Advertisement

Baca juga: Puan Maharani: Penundaan Pilkada Bisa Perlambat Kinerja Pemda Tangani Covid-19

Jaksa mengatakan bahwa surat dakwaan telah menguraikan perbuatan Pinangki menerima uang sebesar US$500 ribu dari terpidana perkara pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra melalui pengusaha Andi Irfan Jaya.

Uang tersebut merupakan uang muka atas fee yang dijanjikan Joko Tjandra sebesar US$1 juta terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Joko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.

Selain itu, jaksa menyebut bahwa surat dakawaan telah menguraikan perbuatan Pinangki yang bermufakat jahat dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk memberi hadiah atau janji sebesar US$10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

Baca juga: Sudah Ada 5 Karyawan Bank di Bantul Positif Covid-19

Sementara itu, untuk dakaaan pencucian uang, jaksa menyebut surat dakwaan telah membeberkan perbuatan Pinangki menggunakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan uang US$500 ribu yang diterimanya dari Joko Tjandra.

Atas dasar itu, jaksa membantah pernyataan penasihat hukum Pinangki yang menyebut surat dakwaan tidak cermat, jelas dan lengkap dalam menguraikan perbuatan Pinangki.

Apalagi, Pinangki dan kuasa hukumnya mengaku telah mengerti dakwaan yang disampaikan Jaksa.

Bahkan, ucap jaksa dalam eksepsinya Pinangki dan kuasa hukum tidak menyangkal pertemuan-pertemuan yang dilakukan Pinangki.

Untuk itu, jaksa meminta Majelis Hakim untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara. Jaksa mengaku akan membuktikan perbuatan Pinangki dalam proses persidangan berikutnya.

"Melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara atas nama terdakwa Pinangki Sirna Malasari," ucap jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Rabu 24 April 2024

Jogja
| Rabu, 24 April 2024, 01:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement