Advertisement
Diam-Diam, Pemerintah Selipkan Omnibus Law Perpajakan ke RUU Ciptaker
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacariburn
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Secara mengejutkan, pemerintah menyebut substansi dalam Omnibus Law Perpajakan akan dilebur menjadi salah satu klaster di Undang-Undang (omnibus law) Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker).
Pemerintah beralasan peleburan substansi UU tersebut selain bisa menghemat waktu juga mengefisienkan proses legislasi dibandingkan membahasnya satu persatu.
Advertisement
"Jadi Omnibus Law Perpajakan tidak terpisah dari omnibus law ciptaker. Omnibus law perpajakan masuk dalam salah satu klaster di UU tersebut," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, Kamis (1/10/2020).
BACA JUGA: 37 Kasus Positif Covid-19 Hari Ini di DIY, 24 Didominasi Sleman
Febrio menambahkan dengan peleburan tersebut, semua substansi yang telah dipaparkan pemerintah sebelumnya praktis bagian dalam Omnibus Law Ciptaker. Termasuk dalam hal ini klausul tentang perubahan sistem pajak dari Worldwide Tax System ke Territorial Tax System.
Adapun pembahasan UU Ciptaker sendiri terus dikebut oleh pemerintah. Pembahasan UU Ciptaker bahkan dibahas meski DPR telah memasuki masa reses. Pihak eksekutif maupun legislatif berharap, pembahasan UU ini segera bisa diselesaikan dalam waktu dekat. Ada yang menyebutkan bulan Oktober 2020.
Dalam catatan Bisnis, Omnibus Law Perpajakan terdiri atas enam pilar yakni pendanaan investasi; sistem teritori perpajakan; subjek pajak orang pribadi; kepatuhan wajib pajak; keadaan iklim berusaha; dan fasilitas pajak.
Artinya, jika UU Ciptaker disahkan pada bulan Oktober, keenam pilar yang salah satunya perubahan sistem pajak dari worldwide ke teritorial tersebut juga akan segera berlaku mengikuti poin-poin yang disahkan dalam Omnibus Law Ciptaker.
"Ini hemat energi dan hemat waktu, sangat efisien untuk Omnibus Law perpajakan," tegas Febrio.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wisatawan Lumajang Tersambar Petir, Satu Tewas di Pantai Bambang
- Gempa M 6,5 Guncang Maluku Barat Daya, Warga Berhamburan
- Iran Batasi Selat Hormuz, Ini Negara yang Diizinkan Melintas
- Kualitas Udara Jakarta Memburuk saat Arus Balik, Kategori Tidak Sehat
- Antrean Truk di Ketapang Mengular 12 Jam, Sopir Keluhkan Layanan
Advertisement
Belanja Pegawai Tembus 40 Persen, Kulonprogo Bersiap Perampingan
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja 29 Maret, Cek Waktu Berangkat
- Angin Kencang di Prambanan: Belasan Rumah Rusak dan Joglo Roboh
- Volume Surat Menyurat Turun 40 Persen, Ini Strategi Kantor Pos Jogja
- Ansyari Lubis Minta PSS Sleman Tampil Maksimal Lawan Kendal Tornado
- 2 Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Jember, 1 Tewas dan 1 Hilang
- Erick Thohir Minta Skuad Garuda Fokus ke Bulgaria
- Prancis Kucurkan Rp1,36 Triliun Hadapi Krisis Energi
Advertisement
Advertisement







