Advertisement
Ini Syarat Isolasi Mandiri Penderita Covid-19
isolasi mandiri. - Canberra Times
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Penderita Covid-19 tanpa gejala disarankan isolasi mandiri selama 14 hari dan tak harus diopname di rumah sakit. Mereka yang disarankan isolasi mandiri juga harus memenuhi syarat tertentu.
Ahli Patologi Klinis yang juga Direktur dan Juru Bicara Satgas Covid-19 RS UNS, Surakarta, Jawa Tengah, Tonang Dwi Ardyanto, mengatakan ada setidaknya 4 syarat untuk pasien covid-19 bisa menjalani isolasi mandiri itu ada syaratnya sebagai berikut:
Advertisement
1. Tempatnya layak (memenuhi syarat)
2. Orang yang sakit dan keluarganya mampu mendeteksi masalah dan bertindak cepat
3. Ada faskes dan nakes yang memonitor dan sanggup membantu sewaktu-waktu
4. Lingkungan sekitar mendukung.
Bila terpenuhi, maka isolasi mandiri bisa dilakukan. Tapi bila tidak, kemudian dipaksakan, justru berisiko menjadi penyebaran, bahkan klaster keluarga.
"Yang terjadi nanti adalah seperti fenomena pingpong: saling menulari berulang dan berganti bahkan bertambah ke orang-orang lain di sekitarnya," ujarnya dikutip dari akun facebooknya.
Dia menjelaskan, bila 4 syarat itu tidak terpenuhi, sebaiknya justru pemerintah menyediakan tempat isolasi: lebih terkontrol.
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO), isolasi mandiri ini dapat direkomendasikan untuk individu yang diyakini telah terpapar Covid-19, tetapi tidak bergejala. Selain memantau jika gejalanya berkembang, berada di karantina berarti seseorang yang mungkin terpapar tidak akan menularkan penyakit kepada orang lain, karena mereka tinggal di rumah.
Bagi orang-orang yang dipastikan positif Covid-19 tapi tanpa gejala, isolasi mandiri adalah langkah tepat. Isolasi adalah istilah perawatan kesehatan yang berarti menjauhkan orang-orang yang terinfeksi penyakit menular dari mereka yang tidak terinfeksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Siap Usut Dugaan Korupsi Bea Cukai hingga Kanwil
- Jadwal Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Ini Jam Puncaknya
- DPR Minta KBRI Ambil Langkah Darurat Lindungi Jemaah Umrah Indonesia
- Hutan Rehabilitasi IKN Mulai Dihuni Satwa, Burung Kembali Berdatangan
- Emergency Alert Abu Dhabi Berakhir, UEA Nyatakan Situasi Aman
Advertisement
Jelang Lebaran 2026, Stok Bahan Pokok Sleman Dipastikan Aman
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA Xpress 2 Maret 2026, Cek Jam Berangkat dari Tugu
- 7 Komandan IRGC Gugur dalam Serangan AS-Israel
- Ketua Komisi A DPRD DIY Kenang Semangat Juang John Tobing
- Baru 210 RT Punya APAR, Damkarmat Jogja Tambah 350 Unit
- 109 Penerbangan Rusia-Timur Tengah Dibatalkan
- KPK Panggil Budi Karya, Kasus Suap DJKA Memanas
- Mahasiswa Mulai Lirik Sukuk, Imbal Hasil Kompetitif
Advertisement
Advertisement







