Advertisement
Ini Syarat Isolasi Mandiri Penderita Covid-19
isolasi mandiri. - Canberra Times
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Penderita Covid-19 tanpa gejala disarankan isolasi mandiri selama 14 hari dan tak harus diopname di rumah sakit. Mereka yang disarankan isolasi mandiri juga harus memenuhi syarat tertentu.
Ahli Patologi Klinis yang juga Direktur dan Juru Bicara Satgas Covid-19 RS UNS, Surakarta, Jawa Tengah, Tonang Dwi Ardyanto, mengatakan ada setidaknya 4 syarat untuk pasien covid-19 bisa menjalani isolasi mandiri itu ada syaratnya sebagai berikut:
Advertisement
1. Tempatnya layak (memenuhi syarat)
2. Orang yang sakit dan keluarganya mampu mendeteksi masalah dan bertindak cepat
3. Ada faskes dan nakes yang memonitor dan sanggup membantu sewaktu-waktu
4. Lingkungan sekitar mendukung.
Bila terpenuhi, maka isolasi mandiri bisa dilakukan. Tapi bila tidak, kemudian dipaksakan, justru berisiko menjadi penyebaran, bahkan klaster keluarga.
"Yang terjadi nanti adalah seperti fenomena pingpong: saling menulari berulang dan berganti bahkan bertambah ke orang-orang lain di sekitarnya," ujarnya dikutip dari akun facebooknya.
Dia menjelaskan, bila 4 syarat itu tidak terpenuhi, sebaiknya justru pemerintah menyediakan tempat isolasi: lebih terkontrol.
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO), isolasi mandiri ini dapat direkomendasikan untuk individu yang diyakini telah terpapar Covid-19, tetapi tidak bergejala. Selain memantau jika gejalanya berkembang, berada di karantina berarti seseorang yang mungkin terpapar tidak akan menularkan penyakit kepada orang lain, karena mereka tinggal di rumah.
Bagi orang-orang yang dipastikan positif Covid-19 tapi tanpa gejala, isolasi mandiri adalah langkah tepat. Isolasi adalah istilah perawatan kesehatan yang berarti menjauhkan orang-orang yang terinfeksi penyakit menular dari mereka yang tidak terinfeksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bentrok Pakistan-Afghanistan Memanas, PBB Serukan Jalur Diplomasi
- Pengamat Dorong THR Dibayar H-14, Ini Alasannya
- 869 Ribu PBI JKN Aktif Lagi, Mensos Ungkap Skema Reaktivasi
- YouTuber Korea Klaim Dirinya Yesus, Raup Donasi Rp587 Miliar
- Bansos PKH dan BPNT Kuartal I 2026 Cair 90 Persen, Total Rp20 Triliun
Advertisement
Barahmus DIY Targetkan Museum Rempah dan Keris Bergabung di 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Jumat 27 Februari 2026
- Cuaca DIY Jumat 27 Februari 2026: Seluruh Wilayah Alami Hujan Ringan
- Pemadaman Listrik: Sedayu, Jogja, Wates dan Kalasan Kena Giliran
- Bus DAMRI Jogja-YIA, Cek Jadwal Lengkap 27 Februari 2026
- Jadwal KSPN Malioboro ke Obelix Sea View dan Pantai Ndrini 27 Februari
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Jumat 27 Februari 2026
- Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata dan Terminal di Jogja, 27 Februari
Advertisement
Advertisement








