Advertisement
Ini Syarat Isolasi Mandiri Penderita Covid-19
isolasi mandiri. - Canberra Times
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Penderita Covid-19 tanpa gejala disarankan isolasi mandiri selama 14 hari dan tak harus diopname di rumah sakit. Mereka yang disarankan isolasi mandiri juga harus memenuhi syarat tertentu.
Ahli Patologi Klinis yang juga Direktur dan Juru Bicara Satgas Covid-19 RS UNS, Surakarta, Jawa Tengah, Tonang Dwi Ardyanto, mengatakan ada setidaknya 4 syarat untuk pasien covid-19 bisa menjalani isolasi mandiri itu ada syaratnya sebagai berikut:
Advertisement
1. Tempatnya layak (memenuhi syarat)
2. Orang yang sakit dan keluarganya mampu mendeteksi masalah dan bertindak cepat
3. Ada faskes dan nakes yang memonitor dan sanggup membantu sewaktu-waktu
4. Lingkungan sekitar mendukung.
Bila terpenuhi, maka isolasi mandiri bisa dilakukan. Tapi bila tidak, kemudian dipaksakan, justru berisiko menjadi penyebaran, bahkan klaster keluarga.
"Yang terjadi nanti adalah seperti fenomena pingpong: saling menulari berulang dan berganti bahkan bertambah ke orang-orang lain di sekitarnya," ujarnya dikutip dari akun facebooknya.
Dia menjelaskan, bila 4 syarat itu tidak terpenuhi, sebaiknya justru pemerintah menyediakan tempat isolasi: lebih terkontrol.
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO), isolasi mandiri ini dapat direkomendasikan untuk individu yang diyakini telah terpapar Covid-19, tetapi tidak bergejala. Selain memantau jika gejalanya berkembang, berada di karantina berarti seseorang yang mungkin terpapar tidak akan menularkan penyakit kepada orang lain, karena mereka tinggal di rumah.
Bagi orang-orang yang dipastikan positif Covid-19 tapi tanpa gejala, isolasi mandiri adalah langkah tepat. Isolasi adalah istilah perawatan kesehatan yang berarti menjauhkan orang-orang yang terinfeksi penyakit menular dari mereka yang tidak terinfeksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri HAM: Menolak Program MBG Bertentangan dengan HAM
- Bandar Narkoba Koko Erwin Jadi Tersangka Suap ke Eks Kapolres Bima
- Pajak dan BBM Meroket, Krisis Ekonomi Lebanon Ramadan 2026 Mencekik
- Istri AKBP Didik, Miranti Afriana Positif Narkoba
- Eks Kapolres Bima Kota Dipecat usai Terbukti Terlibat Kasus Narkoba
Advertisement
27 Ribu Aplikasi Pemerintah, Pakar: Integrasi Data Jadi PR Besar
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- 870 PBG Dispensasi Sleman Terbit Sepanjang 2025
- Pemkab Bantul Gaspol 13 Program Prioritas Unggulan Tahun Ini
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 20 Februari 2026
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Jumat 20 Februari 2026
- Bus DAMRI Jogja-YIA, Cek Jadwal Lengkap 20 Februari 2026
- Jadwal Bus Sinar Jaya Rute Jogja-Parangtritis dan Baron, 20 Februari
- Cek Jalur Trans Jogja ke Sejumlah Lokasi, Jumat 20 Februari 2026
Advertisement
Advertisement







