Advertisement
Ini Syarat Isolasi Mandiri Penderita Covid-19
![Ini Syarat Isolasi Mandiri Penderita Covid-19](https://img.harianjogja.com/posts/2020/09/13/1049741/cabin-fever1.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Penderita Covid-19 tanpa gejala disarankan isolasi mandiri selama 14 hari dan tak harus diopname di rumah sakit. Mereka yang disarankan isolasi mandiri juga harus memenuhi syarat tertentu.
Ahli Patologi Klinis yang juga Direktur dan Juru Bicara Satgas Covid-19 RS UNS, Surakarta, Jawa Tengah, Tonang Dwi Ardyanto, mengatakan ada setidaknya 4 syarat untuk pasien covid-19 bisa menjalani isolasi mandiri itu ada syaratnya sebagai berikut:
Advertisement
1. Tempatnya layak (memenuhi syarat)
2. Orang yang sakit dan keluarganya mampu mendeteksi masalah dan bertindak cepat
3. Ada faskes dan nakes yang memonitor dan sanggup membantu sewaktu-waktu
4. Lingkungan sekitar mendukung.
Bila terpenuhi, maka isolasi mandiri bisa dilakukan. Tapi bila tidak, kemudian dipaksakan, justru berisiko menjadi penyebaran, bahkan klaster keluarga.
"Yang terjadi nanti adalah seperti fenomena pingpong: saling menulari berulang dan berganti bahkan bertambah ke orang-orang lain di sekitarnya," ujarnya dikutip dari akun facebooknya.
Dia menjelaskan, bila 4 syarat itu tidak terpenuhi, sebaiknya justru pemerintah menyediakan tempat isolasi: lebih terkontrol.
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO), isolasi mandiri ini dapat direkomendasikan untuk individu yang diyakini telah terpapar Covid-19, tetapi tidak bergejala. Selain memantau jika gejalanya berkembang, berada di karantina berarti seseorang yang mungkin terpapar tidak akan menularkan penyakit kepada orang lain, karena mereka tinggal di rumah.
Bagi orang-orang yang dipastikan positif Covid-19 tapi tanpa gejala, isolasi mandiri adalah langkah tepat. Isolasi adalah istilah perawatan kesehatan yang berarti menjauhkan orang-orang yang terinfeksi penyakit menular dari mereka yang tidak terinfeksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Berikut Sejumlah Momen Spesial Saat Upacara Pembukaan Olimpiade Paris 2024
- PBNU dan PKB Masih Saja "Perang Dingin", Ini yang Jadi Biangnya
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- BPK Temukan Masalah di Sistem Keuangan Haji Terpadu
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182749/bus-sekolah.jpg)
Bukan September, Bus Sekolah di Bantul Dipastikan Mengaspal Mulai 17 Agustus 2024
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- MUI Kaji Kemungkinan Dapat Ikut Mengelola Tambang
- Pemkab Kulonprogo Komitmen Dukung Pembentukan Kawasan Geopark Jogja
- Tito Karnavian Optimistis Indonesia Jadi Negara dengan Ekonomia Dominan di Dunia
- Penumpang Kereta Cepat Whoosh Terus Meningkat, Jumlah Perjalanan Bakal Ditambah Jadi 62 Perjalanan
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono Penuhi Panggilan KPK
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
Advertisement
Advertisement