Anggaran Bencana Naik Jadi Rp1,1 Triliun, Banggar DPR: Jauh dari Cukup
Banggar DPR menyebut anggaran kebencanaan naik menjadi Rp1,1 triliun dari Rp494 miliar. Dana siap pakai bencana juga disiapkan Rp5 triliun.
Anggota DPR mengikuti pembukaan masa persidangan I DPR tahun 2020-2021 secara virtual di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Harianjogja.com, JAKARTA - Seorang advokat bernama Ignasius Supriyadi mencabut permohonannya berupa uji materi UU MD3 yang menyoal tidak adanya pembatasan periode jabatan bagi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/8/2020) pemohon yang merupakan advokat bernama Ignasius Supriyadi mengajukan penarikan perkara sehingga dinyatakan selesai dan menunggu penetapan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami menyampaikan surat pencabutan penarikan kembali atau pencabutan permohonan pada 13 Agustus 2020," ujar Ignatius.
Baca juga: Dikabarkan Jadi Cabup Gunungkidul Lewat Nasdem, Ini Jawaban Immawan Wahyudi
Sidang ketiga setelah pendahuluan sedianya diagendakan untuk mendengar keterangan DPR dan ahli yang diajukan pemohon.
Sebelumnya pemohon mendalilkan periode anggota legislatif perlu dibatasi karena sistem proporsional terbuka menyebabkan caleg harus bersaing dengan calon dari partai lain serta partai sendiri. Persaingan itu disebutnya dapat menimbulkan politik uang yang sangat besar saat pemilihan umum.
Selain itu, pemohon mendalilkan sistem proporsional terbuka belum dapat memberikan jaminan caleg terpilih adalah sosok yang kredibel.
Menurutnya, realitas yang terjadi di Indonesia, terdapat peningkatan persentase keterpilihan wakil-wakil rakyat yang sebetulnya sudah menjabat sebelumnya, sedangkan kinerjanya semakin menurun.
Baca juga: Hotel Berbintang Dibangun di Playen Gunungkidul, Warga Berharap Kecipratan Rezeki
Pembatasan periode anggota legislatif, menurut dia, tidak menghilangkan hak-hak konstitusional rakyat untuk memilih dan juga tidak menghilangkan hak-hak para calon wakil rakyat untuk dipilih.
Dalam petitum, pemohon meminta pasal 76 ayat (4), pasal 252 ayat (5), pasal 318 ayat (4) dan pasal 367 ayat (4) UU MD3 yang pada intinya mengatur masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota bertentangan dengan UUD 1945.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Banggar DPR menyebut anggaran kebencanaan naik menjadi Rp1,1 triliun dari Rp494 miliar. Dana siap pakai bencana juga disiapkan Rp5 triliun.
Produksi mobil Indonesia mencapai 859.256 unit hingga Agustus 2026. Toyota menyumbang 353.778 unit atau 41,2 persen.
Liverpool vs Tottenham di Carabao Cup, Rabu dini hari. The Reds mengejar gelar ke-11, Spurs mencari momentum setelah paceklik gol.
15 September 2026 memperingati Hari Demokrasi Internasional. Simak juga Hari Insinyur Sedunia dan Greenpeace Day.
Suahasil Nazara resmi jadi Menkeu menggantikan Purbaya. Simak gaji pokok, tunjangan, dana operasional, dan fasilitas menteri.
Leeds United menghajar Newcastle 4-1 dan naik ke posisi ketiga Premier League 2026/2027 dengan delapan poin dari empat laga.