Advertisement
Jokowi Resmi Tetapkan 21 Agustus 2020 Pengganti Cuti Idul Fitri untuk ASN
Presiden Jokowi ketika menggelar Ratas Laporan Gugus Tugas Covid-19, 30 Maret 2020. - Ist/YouTube Sekretariat Presiden
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pemerintah menetapkan cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020.
Cuti bersama bagi PNS tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yang diteken Presiden Jokowi pada Selasa 18 Agustus.
Advertisement
Dalam Keppres tersebut cuti bersama yakni pada Jumat 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah.
BACA JUGA : Cuti Bersama Dipangkas, PNS Makin Sulit Mudik
Kemudian cuti bersama pada Rabu 28 Oktober hingga 30 Oktober 2020 sebagai Cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, dan pada Kamis 24 Desember 2020 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Selanjutnya pemerintah menetapkan tanggal 28 Desember hingga 31 Desember sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara," isi Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yang dikutip Suara.com-Jaringan Harianjogja.com, Selasa (18/8/2020).
BACA JUGA : 420 ASN Sleman Cuti Massal karena Haji
Dalam Keppres Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020, juga disebutkan bahwa aparatur sipil negara yang karena jabatannya, tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Adapun Keppres tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
- Kapal Thailand Diserang di Selat Hormuz hingga Terbakar
- Friderica Widyasari Sari Terpilih Ketua OJK 2026-2031
Advertisement
THR ASN Gunungkidul Cair, Total Anggaran Rp42,7 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Rusia dan Turki Gagas Mediasi, Iran Belum Sepakat Gencatan Senjata
- OPINI: Bulan Puasa Antara Spiritualitas dan Konsumtivisme
- DPR Setujui RUU PPRT Inisiatif untuk Lindungi ART
- Koperasi Desa Merah Putih Bantul Suplai Bahan MBG ke SPPG
- Prabowo Pastikan Stok BBM dan Gas Nasional Tetap Aman
- BNI Safari Ramadan 2026 Jadi Ajang Silaturahmi dan Berbagi
- Mulai 14 Maret Bus Dilarang Masuk Jalan Panembahan Senopati Jogja
Advertisement
Advertisement








