Sejak Juni, Densus 88 Ringkus 72 Terduga Teroris di 8 Kota

Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi Jum'at, 14 Agustus 2020 14:47 WIB
Sejak Juni, Densus 88 Ringkus 72 Terduga Teroris di 8 Kota

Tim Densus 88 Mabes Polri berjaga saat penggeledahan barang bukti milik terduga teroris, di sebuah kios aksesoris ponsel, Jalan KH Mochtar Tabrani, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (8/5/2019)./Antara-Risky Andrianto

Harianjogja.com, JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap dan menetapkan tersangka 72 pelaku tindak pidana terorisme selama periode 1 Juni-12 Agustus 2020 di delapan wilayah Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setyono mengakui bahwa 72 tersangka tindak pidana terorisme itu belum melakukan aksi teror, namun ditangkap lebih dulu untuk mencegah teror yang akan dilakukan di kemudian hari.

“Penegakan hukum terhadap teroris dilakukan soft dan hard approach, dilakukan juga dengan cara preventif strike sebagai upaya pencegahan sebelum terjadinya tindak pidana terorisme," tuturnya, Jumat (14/8/2020).

Menurut Awi, 72 tersangka tindak pidana terorisme itu ditangkap dari delapan wilayah yang berbeda di antaranya di Sumatera Barat, Bali, Sulawesi Tengah Jawa Timur, Jawa Tengah, Riau, Jakarta dan Jawa Barat.

Polri akan terus menangkap para terduga pelaku tindak pidana terorisme di Tanah Air, mengingat kejahatan terorisme merupakan kasus ekstra ordinary crime yang harus segera ditanggulangi.

"Terorisme adalah kejahatan ekstra ordinary crime dan pelanggaran HAM yang harus dilakukan pencegahan, penegakan hukum, identifikasi dan sosialisasi," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online