Advertisement
Sejak Juni, Densus 88 Ringkus 72 Terduga Teroris di 8 Kota

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap dan menetapkan tersangka 72 pelaku tindak pidana terorisme selama periode 1 Juni-12 Agustus 2020 di delapan wilayah Indonesia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setyono mengakui bahwa 72 tersangka tindak pidana terorisme itu belum melakukan aksi teror, namun ditangkap lebih dulu untuk mencegah teror yang akan dilakukan di kemudian hari.
Advertisement
“Penegakan hukum terhadap teroris dilakukan soft dan hard approach, dilakukan juga dengan cara preventif strike sebagai upaya pencegahan sebelum terjadinya tindak pidana terorisme," tuturnya, Jumat (14/8/2020).
Menurut Awi, 72 tersangka tindak pidana terorisme itu ditangkap dari delapan wilayah yang berbeda di antaranya di Sumatera Barat, Bali, Sulawesi Tengah Jawa Timur, Jawa Tengah, Riau, Jakarta dan Jawa Barat.
Polri akan terus menangkap para terduga pelaku tindak pidana terorisme di Tanah Air, mengingat kejahatan terorisme merupakan kasus ekstra ordinary crime yang harus segera ditanggulangi.
"Terorisme adalah kejahatan ekstra ordinary crime dan pelanggaran HAM yang harus dilakukan pencegahan, penegakan hukum, identifikasi dan sosialisasi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pemindahan TPR Pansela Tunggu Pembukaan Jembatan Pandansimo
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Zulhas Dorong Pembentukan Kopdes Merah Putih di Pesantren
- Lelang KPK Terhadap Barang Rampasan Digelar, Ini Linknya
- Prabowo Dikabarkan Gelar Pelantikan Menteri Hari Ini
- Mantan Kapolda DIY Ahmad Dofiri Datangi Istana Presiden
- KIP Kuliah 2025 Jalur Mandiri: Batas Waktu, Syarat, dan Cara Daftar
- Higgins Minta Israel CS Dikeluarkan dari Keanggotaan PBB
- Foto Dito dan Erick Thohir Jadi Sorotan di Tengah Isu Reshuffle
Advertisement
Advertisement