Advertisement

Selain Veronica Koman, LPDP Catat 115 Kasus Penerima Beasiswa Tak Kembali ke Tanah Air

Hadijah Alaydrus
Kamis, 13 Agustus 2020 - 11:37 WIB
Nina Atmasari
Selain Veronica Koman, LPDP Catat 115 Kasus Penerima Beasiswa Tak Kembali ke Tanah Air Veronica Koman Liau - Twitter

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mencatat ada 115 kasus lain di luar Veronica Koman Liau, yang tidak kembali ke Tanah Air setelah menyelesaikan studi dengan beasiswa pemerintah.

Dari 115 kasus alumni yang tidak kembali ke Indonesia, sebanyak 60 kasus alumni telah diberi peringatan dan telah kembali serta melakukan pengabdian.

Advertisement

Baca juga: Jusuf Kalla Lelang Brompton Kesayangan, Ini Pemenangnya

Sementara itu, 51 kasus dalam proses pengenaan sanksi dan 4 kasus masuk dalam tahapan penagihan termasuk Veronica Koman Liau (VKL).

Menurut pernyataan resmi LPDP yang diterima pagi ini, Kamis (13/8/2020), pengenaan sanksi terhadap penerima beasiswa LPDP yang tidak memenuhi kontrak dan tidak memenuhi kewajiban kembali dan berkontribusi di Indonesia, tidak ada kaitan dengan politik dan tidak terkait dengan pihak manapun.

Hingga Agustus 2020 terdapat 24.926 total penerima beasiswa LPDP dan 11.519 diantaranya telah menjadi alumni.

Sebagai catatan, LPDP adalah Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan yang sekaligus mengelola endowment fund atau dana abadi untuk pendidikan nasional (dana pengembangan pendidikan nasional/DPPN).

Baca juga: Facebook & Instagram Kampanye Digital Gandeng Komikus Indonesia

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.01/2011 tanggal 28 Desember 2011 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat itu menjadi dasar bentuk Organisasi dan Tata Kelola LPDP.

Hingga pada 2012, Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 18/KMK.05/2012 akhirnya menetapkan LPDP sebagai instansi pemerintah dalam bentuk BLU. 

LPDP menjalankan tugasnya dengan mengacu pada pada kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Penyantun LPDP yang terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Agama.

LPDP menyalurkan beasiswa yang dikenal dengan nama, Beasiswa Pendidikan Indonesia. Penerima bisa mengajukan beasiswa baik di dalam dan luar negeri sesuai ketentuan LPDP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 05:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement