Advertisement
Sudah Diuji ke Manusia, Vaksin Corona dari Rusia Dinamai Sputnik V

Advertisement
Harianjogja.com, MOSKOW--Rusia menamai vaksin COVID-19 pertamanya 'Sputnik V' untuk pasar asing, yang mengacu pada satelit pertama dunia dan apa yang dianggap Moskow sebagai kesuksesan untuk menjadi negara pertama yang menyetujui sebuah vaksin corona, kata pejabat tinggi, Selasa (11/8/2020).
Kepala Russian Direct Investment Fund (RDIF), Kirill Dmitriev, mengatakan Rusia telah menerima permintaan dari lebih 20 negara untuk satu miliar dosis vaksin COVID-19 yang baru terdaftar tersebut.
Advertisement
BACA JUGA: Mendikbud Bolehkan Sekolah Dibuka, Sultan: Jangan Dulu
Dmitriev menyampaikan hal itu setelah Presiden Vladimir Putin mengumumkan persetujuan untuk vaksin COVID-19 setelah kurang dari dua bulan melakukan uji klinis pada manusia.
Kecepatan Rusia untuk meluncurkan vaksin COVID-19 membuat sejumlah ilmuwan internasional mempertanyakan apakah Moskow lebih memprioritaskan gengsi negara ketimbang pengetahuan dan keamanan kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
- Profil M Qodari, Dari Pengamat Politik Jadi Kepala Staf Kepresidenan
- Afriansyah Noor, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Pilihan Prabowo
- Hujan Deras, Ojol Tetap Gelar Aksi Unjuk Rasa
Advertisement

Wabup Sleman Tuntut Keterlibatan Setiap OPD Turunkan Angka Kemiskinan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Ojol Gelar Demo 17 September 2025, Ini 7 Tuntutan yang Diangkat
- Pembunuhan Kacab Bank, Dua Oknum TNI AD Dijanjikan Imbalan Rp100 Juta
- Korban Meninggal Kasus Kecelakaan Bus RS Bina Sehat di Bromo Bertambah
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Konservasi Ikan Belida, Kilang Pertamina Selamatkan Identitas Sungai Musi
- Catat Lokasi dan Waktu Demo Ojol 17 September 2025
- Polisi Hanya Jerat Pasal Penculikan Terkait Kematian Kacab Bank di Jakarta
Advertisement
Advertisement