Pemberdayaan Masyarakat dan Semangat Pembangunan Indonesia
Pemberdayaan masyarakat menjadi strategi penting transformasi ekonomi menuju Indonesia Emas 2045 melalui kolaborasi dan pendampingan berkelanjutan.
Ilustrasi belajar di sekolah saat pandemi Corona. /ANTARA FOTO-Syifa Yulinnas.\n
Harianjogja.com, JAKARTA--Pemerintah mulai melonggarkan kegiatan belajar mengajar di tingkat SMK.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyampaikan ada pengecualian pembukaan sekolah bagi jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang diperbolehkan beroperasi di semua zona merah sampai hijau atas kepentingan praktikum.
Nadiem menjelaskan kebijakan ini sama seperti yang diterapkan terhadap perguruan tinggi di mana setiap SMK boleh membuka sekolah untuk siswa yang akan praktik, tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Kalau di SMK atau perguruan tinggi ada project praktik yang harus menggunakan mesin, laboratorium, dan lain-lain. Itu diperkenankan ke sekolah untuk melaksanakan tugas tersebut. Apalagi yang dapat menentukan kelulusan mereka," kata Nadiem dalam konferensi pers virtual, Jumat (7/8/2020).
Sementara kegiatan belajar mengajar teori tetap harus dilakukan secara jarak jauh, kecuali SMK yang terletak di zona kuning dan hijau Corona diperbolehkan.
"Pembelajaran teori dan mata pelajaran teori harus di lakukan dengan PJJ," imbuhnya.
Sebelumnya, pemerintah secara resmi memperbolehkan daerah yang termasuk dalam zona kuning dan hijau untuk membuka pembelajaran tatap muka di sekolah pada masa pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Keputusan ini diambil setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama 4 Menteri; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Berdasarkan catatan Satgas Penanganan Covid-19 per tanggal 3 Agustus 2020 di zona kuning dan hijau berjumlah 276 kabupaten/kota dan terdapat 43 persen peserta didik di dalamnya.
Nadiem menegaskan keputusan pembukaan sekolah harus melalui izin dan pengawasan yang ketat dari Pemerintah Daerah dan Satgas Covid-19 setempat, dan yang paling penting persetujuan dari orang tua untuk mengembalikan pendidikan anaknya ke sekolah.
Nadiem memaparkan kebijakan ini ditujukan untuk Sekolah Dasar (SD/MI/SLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas (SMA/MK/SMK/MAK).
Sementara untuk Pendidikan Anak Usia Dini Formal (PAUD/TK/RA/TLKB/BA), dan non-formal (KB/TPA/SPS) baru bisa dimulai dua bulan setelah sekolah-sekolah jenjang di atasnya membuka sekolah.
Kemudian untuk pembukaan sekolah madrasah berasrama di zona hijau dan zona kuning akan dilakukan secara bertahap yakni, pada bulan pertama hanya memasukkan sebagian siswa dan baru bisa 100 persen pada bulan selanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Pemberdayaan masyarakat menjadi strategi penting transformasi ekonomi menuju Indonesia Emas 2045 melalui kolaborasi dan pendampingan berkelanjutan.
Spanyol berpotensi mencetak rekor 100 juta wisatawan pada 2026. Di balik lonjakan turis, warga mengeluhkan kepadatan, krisis hunian, dan biaya hidup.
BIGBANG resmi menjadi duta kehormatan pertama Badan Antariksa Korea. Pesan penggemar akan dikirim ke luar angkasa melalui roket Nuri.
Kisah Muhammad Ali Taher, pengusaha Palestina yang menyerahkan seluruh hartanya untuk membantu Indonesia mempertahankan kemerdekaan dari Belanda.
Investasi langsung perusahaan Jerman di AS anjlok hampir dua pertiga secara tahunan menjadi hanya €4,3 miliar di semester I 2026—level terendah sejak 2023. Kebi
Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum bagi industri keuangan di DIY untuk memperkuat peran sektor jasa keuangan dalam mewujudkan