Advertisement
Anggota DPRD Makassar Jadi Tersangka Pengambilan Jenazah Covid-19, tapi Belum Ditahan
Foto ilustrasi. - Antarafoto
Advertisement
Harianjogja.com, MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengambilan jenazah berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) di RSUD Makassar. Namun hingga saat ini dia belum ditahan.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Chaerul mengatakan Andi Ibrahim Baso ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara.
Advertisement
Hanya saja, sampai saat ini polisi belum melakukan penahanan terhadap anggota DPRD Makassar tersebut.
"Kemarin baru ditetapkan tersangka setelah melalui proses gelar perkara. Masoh dijadwalkan lagi untuk pemeriksaan tersangka," kata Agus Chaerul saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2020).
Polisi telah mengirimkan surat penetapan tersangka kepada Andi Ibrahim Baso. Kemudian akan melakukan pemeriksaan tersangka pada Jumat 17 Juli 2020 mendatang.
"Gelar hari Jumat," singkat Agus Chaerul.
Sebelumnya, dalam kasus pengambilan jenazah PDP ini, Polda Sulsel telah menetapkan dua orang tersangka.
Kedua tersangka masing-masing diketahui anggota DPRD Makassar Andi Ibrahim Baso dan Nurahmat selaku penyedia mobil ambulans.
"Benar sudah tersangka. Sejak Jumat 10 Juli," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo.
"Tersangka atas nama Andi Hadi Ibrahim Baso dan Andi Nurahmat," tambah Ibrahim.
Dalam kasus ini, keduanya akan dijerat pasal 214, ayat (1), 335, 336, 55 KUHPidana Juncto Pasal 93 UU karantina kesehatan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Favorit Nataru, KA Joglosemarkerto Angkut Puluhan Ribu Penumpang
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pekan ke-16 BRI Super League, Persija dan Persib Jadi Sorotan
- Malam Tahun Baru 2026 di Eropa Diwarnai Kebakaran dan Korban Jiwa
- 3 WNA Spanyol Belum Ditemukan, Operasi SAR Labuhan Bajo Diperpanjang
- PLN Pastikan Listrik Huntara Aceh Tamiang Siap Dihuni
- Aktor Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto di IKN Siap Disidang
- PHRI Ungkap Hunian Hotel Masih Melemah di 2025, Ini Penyebabnya
- Kejahatan Siber Berbasis AI Mengintai, Indonesia Perlu Siap
Advertisement
Advertisement




