Advertisement
Mahasiswa Terdampak Corona Dapat Keringanan Uang Kuliah, Ini Skemanya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyebut pemerintah memberlakukan lima skema keringanan uang kuliah selama pandemi Covid-19.
Saat memberi keterangan, Jumat (19/6/2020), Nadiem memerinci kelima skema keringanan uang kuliah bagi mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19. Ini perinciannya.
Advertisement
1.Cicilan UKT
-Mahasiswa dapat mengajukan cicilan uang kuliah tunggal (UKT) bebas bunga (0 persen).
-Jangka waktu pembayaran cicilan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.
2.Penundaan UKT
-Mahasiswa menunda pembayaran UKT
-Tanggal pembayaran disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa
3. Penurunan UKT
-Mahasiswa membayar UKT, namun dapat mengajukan penurunan baiaya
-Jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa
4. Beasiswa
-Semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah atau skmea beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi.
-Kriteria penerimaan sesuai dengan ketentuan program beasiswa yang berlaku
5.Bantuan infrastruktur
-Semua mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa .
-Ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Natal 2025, Kunjungan Kopi Klotok di Sleman Naik 20 Persen
Advertisement
9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- Napoli Juara Piala Super Italia Usai Tekuk Bologna 2-0
- Harga Emas Naik, UBS dan Galeri24 Kompak Melonjak
- BMKG Peringatkan Potensi Hujan di Sejumlah Wilayah Indonesia
- JPO Jogoyudan Kulonprogo Resmi Dibuka, Warga Kini Lebih Aman
- Espanyol Tekuk Bilbao 2-1, Dekati Empat Besar La Liga
- Edukasi Mas Jos, Anak SD Karangwaru Belajar Olah Sampah
- Minat ASN Bantul Gabung Koperasi Desa Merah Putih Meningkat
Advertisement
Advertisement



