Advertisement
Mahasiswa Terdampak Corona Dapat Keringanan Uang Kuliah, Ini Skemanya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyebut pemerintah memberlakukan lima skema keringanan uang kuliah selama pandemi Covid-19.
Saat memberi keterangan, Jumat (19/6/2020), Nadiem memerinci kelima skema keringanan uang kuliah bagi mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19. Ini perinciannya.
Advertisement
1.Cicilan UKT
-Mahasiswa dapat mengajukan cicilan uang kuliah tunggal (UKT) bebas bunga (0 persen).
-Jangka waktu pembayaran cicilan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.
2.Penundaan UKT
-Mahasiswa menunda pembayaran UKT
-Tanggal pembayaran disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa
3. Penurunan UKT
-Mahasiswa membayar UKT, namun dapat mengajukan penurunan baiaya
-Jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa
4. Beasiswa
-Semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah atau skmea beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi.
-Kriteria penerimaan sesuai dengan ketentuan program beasiswa yang berlaku
5.Bantuan infrastruktur
-Semua mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa .
-Ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement
Advertisement