Advertisement
Dewan Masjid Minta Takmir Keluarkan Maklumat Salat Jumat Dua Gelombang

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia Imam Addaruqutni meminta pengurus masjid menyiapkan maklumat salat Jumat dua gelombang.
Seluruh rumah ibadah diperbolehkan kembali menggelar pelaksanaan ibadah termasuk di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan. Penerapan jaga jarak di masjid yang menjadi bagian dari protokol kesehatan berdampak pada penurunan kapasitas jemaah. Dewan Masjid menyebut pelaksanaan salat Jumat dimungkinkan berlangsung dua gelombang.
Advertisement
"Kita sampaikan ke wilayah kemungkinan masjid mengeluarkan pamflet atau maklumat masjid ini karena ada Covid-19 dan darurat maka menyelenggarakan [salat Jumat) dua gelombang," katanya saat konferensi virtual di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (5/6/2020.
Panduan itu dimaksudkan untuk memperlancar pelaksanaan solat Jumat yang mulai dilakukan pada hari ini. Kendati begitu, dia meyakini masyarakat maupun pengurus masjid telah mengetahui berbagai protokol kesehatan yang harus dipenuhi.
Adapun Majelis Ulama Indonesia Pusat kata dia telah mengeluarkan fatwa bahwa diperbolehkan salat dua gelombang di tengah pandemi. Setali tiga uang, MUI DKI Jakarta telah memperbolehkan salat jemaah dua gelombang sejak 2 Juni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bongkar Keramba Ikan Hingga Kandang Ayam Normalisasi Sungai Code
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Bus Sinar Jaya Malioboro ke Parangtritis Minggu 19 Oktober 2025
- Marselino Ferdinan Debut Bersama AS Trencin
- Jadwal DAMRI Minggu 19 Oktober 2025, Bandara YIA ke Jogja
- Jadwal Kereta Bandara YIA Hari Ini Minggu 19 Oktober 2025
- Ini Jadwal SIM Keliling Polda DIY Bulan Oktober 2025
- Jadwal Kereta Api Prameks Minggu 19 Oktober 2025
- Bayern vs Dortmund Skor 2-1, Harry Kane Cetak 1 Gol
Advertisement
Advertisement