Advertisement
Ini Isi Aturan Kegiatan Berjemaah di Rumah Ibadah Saat Pandemi
Foto ilustrasi. - Antara Foto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pemerintah menerbitkan aturan soal kegiatan berjemaah di rumah ibadah selama pandemi Covid-19.
Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan surat edaran tentang panduan kegiatan keagamaan di rumah ibadah yang aman dari Covid-19.
Advertisement
Surat edaran tersebut bernomor 15 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di masa Pandemi selama era normal baru.
"Dalam rangka mendukung operasionalisasi rumah ibadah pada masa pandemi corona, perlu dilakukan pengaturan kegiatan di rumah ibadah melalui adaptasi kegiatan keagamaan," ujar Fachrul dalam jumpa pers dari siaran Youtube BNPB, Sabtu (30/5/2020).
Panduan tersebut kata Fachrul, diharapkan dapat meningkatkan spiritualitas umat beragama dalam menghadapi pandemi Covid-19 serta dampaknya sekaligus meminimalisasi risiko akibat terjadinya kerumunan dalam satu lokasi.
"Rumah Ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan penyebaran covid 19 panduan ini mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah," ucap dia.
Fachrul menuturkan, panduan tersebut mengatur kegiatan keagamaan di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah.
Ia mencontohkan, jika daerah tersebut berstatus zona kuning, namun terdapat kasus covid di lingkungan rumah ibadah, maka tidak diperbolehkan menggelar ibadah secara berjemaah.
"Berdasarkan situasi nyata terhadap pandemic covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut yang merupakan bukan berdasarkan status zona yang berlaku di daerah itu. Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah," tutur dia.
Karena itu kata Fachrul, rumah ibadah yang diperbolehkan menggelar kegiatan ibadah secara berjamaah atau kolektif harus berdasarkan fakta di lapangan.
Kemudian pertimbangan lain yakni melihat angka reproduksi (R0) dan angka Effective Reproduction Number atau RT, yang berada di kawasan atau lingkungan tempat badah setempat, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.
"Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R0 dan angka RT di berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari Covid-19," ucap Fachrul.
Namun surat keterangan tersebut akan dicabut jika dalam pelaksaaannya ditemukan kasus Covid-19 atau ketidakpatuhan dalam menjalankan protokol kesehatan.
"Surat keterangan akan dicabut kembali bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan," kata Fachrul.
Fachrul menambahkan, untuk mendapatkan surat keterangan bahwa kawasan/lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19, pengurus rumah ibadah dapat mengajukan permohonan surat keterangan secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.
"Adapun rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya, pengurus dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Beberkan Kronologi Warga yang Ditembak Begal di Jakbar
- Gudang Pengelolaan Limbah B3 di Karawang Terbakar
- Keuangan Ukraina Diklaim Hanya Cukup Bertahan hingga April 2026
- AI Dinilai Tingkatkan Efisiensi dan Produktivitas Sektor Manufaktur
- TNI AL Uji Tembak Kapal Selam Tanpa Awak Pertama Pekan Depan
Advertisement
Dendam Lama, Nelayan Tusuk Warga Parangtritis Pakai Cula Ikan Pari
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- KPK Kembali Panggil Saksi Kasus Korupsi Bank BJB
- Jogja Segera Terbitkan Larangan Kantong Plastik Sekali Pakai di Pasar
- Kakek Cabuli Cucu Setahun, Pelaku Ancam Bunuh Korban
- Kapal Terbakar di Selat Riau, Ini Kondisinya
- Sultan Dorong SPPG Kerja Sama dengan Lumbung Mataram
- Pemuda Boyolali Curi 14 Motor untuk Trading
- KPK Periksa Dirjen PSP Kementan Terkait Korupsi Pengadaan Barang
Advertisement
Advertisement



