Nakhodai Kesbangpol DIY, Lilik Gencar Koordinasi Internal dan Eksternal
Lilik Andi Aryanto, S.IP., M.M, secara resmi menahkodai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DIY. Lilik dilantik oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X pad
Media massa, jurnalis, pers, wartawan/Ilustrasi
Harianjogja.com, JAKARTA - Asosiasi Media Siber Indonesia mengimbau warga masyarakat yang memiliki sengketa pemberitaan dengan media massa untuk menyelesaikannya melalui mekanisme UU No.40/1999 tentang Pers. Setiap pengaduan terhadap media bisa disampaikan pada redaksi untuk memperoleh hak jawab dan koreksi.
Jika dinilai belum memuaskan, warga bisa mengadu ke Dewan Pers untuk dicarikan solusi melalui mediasi. Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, Dewan Pers adalah lembaga negara yang berhak memberikan penilaian atas ada tidaknya pelanggaran kode etik jurnalistik serta memberikan sanksi pada media massa.
Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut menyamapikan bahwa Imbauan ini menjadi penting karena sejak Selasa 26 Mei 2020 lalu terjadi kasus kekerasan terhadap wartawan Detikcom yang menulis berita terkait Presiden Joko Widodo. Korban mengalami intimidasi, doxing, teror, bahkan diancam akan dibunuh.
Kasus ini bermula ketika Detikcom menurunkan berita tentang rencana Presiden Joko Widodo membuka mal di Bekasi, Jawa Barat, di tengah pandemi Covid-19. Informasi itu berdasarkan pernyataan Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi. Belakangan berita itu dikoreksi karena ada ralat dari Kabag Humas Pemkot Bekasi, yang menyebut bahwa Jokowi hanya meninjau sarana publik dalam rangka persiapan new normal setelah PSBB.
Setelah koreksi itu dipublikasikan, kekerasan terhadap jurnalis Detikcom mulai terjadi. Identitas pribadi jurnalis itu dibongkar dan dipublikasikan di media sosial, termasuk nomor telepon dan alamat rumahnya. Jejak digitalnya diumbar dan dicari-cari kesalahannya. Dia juga menerima ancaman pembunuhan melalui pesan WhatsApp. Serangan serupa ditujukan pada redaksi media Detikcom.
"Hal ini jelas mencederai kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers," kata Manggut dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Kamis (28/5/2020).
Pers tentu tidak alpa dari kesalahan. UU Pers dibuat untuk memastikan koreksi bisa dilakukan, dengan tetap menjunjung perlindungan terhadap kebebasan pers. Kesalahan jurnalistik tidak boleh berujung pada kekerasan atau pemidanaan terhadap wartawan. Dengan kebebasan pers yang kokoh, publik diuntungkan oleh adanya mekanisme check and balances untuk memastikan akuntabilitas pemerintah melayani kepentingan warga. Menyerang pers dan mengintimidasi wartawan hanya akan mencederai ekosistem informasi yang kredibel dan bebas, serta merusak demokrasi.
Untuk itu, Pengurus Pusat AMSI menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mendesak pejabat pemerintah atau warga negara yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media massa untuk menggunakan mekanisme penyelesaian yang diatur dalam UU No.40/1999 tentang Pers. Caranya dengan mengirimkan permintaan hak jawab maupun koreksi ke media terkait, lalu jika tidak mendapat respon yang diharapkan, baru mengadukan masalahnya ke Dewan Pers. Sejak era reformasi 1998, inilah mekanisme yang telah disepakati secara hukum untuk menyelesaikan sengketa pers tanpa mengganggu independensi media maupun kebebasan pers.
2. Mengkritik keras perisakan dan intimidasi siber (terutama praktek doxing atau membuka informasi pribadi) yang dilakukan para buzzer maupun warganet yang berpotensi merusak kebebasan pers dan demokrasi di negeri ini. Tanpa pers yang bebas dan jurnalisme yang berkualitas, informasi yang beredar di masyarakat akan mudah disetir oleh pihak-pihak tertentu dengan berbagai kepentingan politik maupun ekonomi.
3. Meminta aparat penegak hukum segera mengusut dugaan pelanggaran pidana berupa kekerasan siber (perisakan online dan doxing), maupun ancaman pembunuhan terhadap jurnalis, hingga pelakunya diadili di pengadilan.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Lilik Andi Aryanto, S.IP., M.M, secara resmi menahkodai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DIY. Lilik dilantik oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X pad
Mahfud MD menilai dugaan korupsi MBG berakar dari lemahnya tata kelola BGN sejak awal. Ia menyebut berbagai masalah sudah terlihat sejak program dimulai.
Menkeu Purbaya mendorong aturan sanksi bagi importir yang terlalu lama menimbun barang di Pelabuhan Tanjung Priok guna mengurangi penumpukan kontainer.
PJJ Informatika UII menggelar pelatihan jaringan komputer di Bogor. Peserta belajar Docker, FTTH, hingga otomasi n8n untuk kebutuhan industri digital.
BMKG menegaskan bediding bukan cuaca ekstrem. Fenomena udara dingin saat kemarau dipicu langit cerah, kelembapan rendah, dan massa udara kering
OJK memastikan tidak ada potensi bank rush meski rupiah melemah. Permodalan, likuiditas, dan kualitas kredit perbankan tetap kuat.