Advertisement
Pusat: PPDB 2020 Dilakukan Secara Daring dan Luring
Ilustrasi-Pendaftaran PPDB online Jabar 2019 - istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan program Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2020 dilaksanakan dalam jaringan dan luar jaringan. Hal itu ditetapkan terkait kondisi darurat akibat wabah virus Corona penyebab Covid-19.
Sebanyak 10,9 juta calon peserta didik Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan diproyeksikan akan mengikuti PPDB tahun 2020.
Advertisement
Untuk mekanismenya, pemerintah daerah dan sekolah merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
“PPDB tetap dilakukan tetapi kita dorong secara daring (dalam jaringan atau online). Kalau tidak bisa secara daring, maka bisa secara kehadiran,” ujar Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana Girsang, dalam video Konferensi, Kamis (28/05/2020).
Bagi sekolah yang melaksanaan PPDB secara luring (luar jaringan atau offline), Kemendikbud mewajibkan sekolah mengumumkan agar peserta yang mendaftar mengikuti protokol kesehatan. Salah satunya, ujar Chatarina, para calon peserta didik wajib menggunakan masker.
“Protokol kesehatan itu harus dilaksanakan dengan ketat, harus pakai masker, harus ada tempat cuci tangan, pembersih tangan, disinfektan dan seterusnya. Kemudian jaga jarak itu harus dilakukan,” tambah Chatarina.
Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad menambahkan melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah dan sekolah yang memerlukan bantuan teknis mekanisme PPDB secara daring.
“Layanan bantuan teknis PPDB yang disediakan oleh Pusdatin Kemendikbud meliputi layanan data dan layanan aplikasi,” ujar Hamid.
Dalam SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 juga disebutkan bahwa PPDB pada Jalur Prestasi dapat dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor yang ditentukan berdasarkan rata-rata akumulasi nilai lima semester terakhir; nilai ujian kelulusan daring, dan/atau nilai prestasi akademik atau nonakademik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kabut Asap Beracun Selimuti Hanoi, Udara Terburuk Kedua Dunia
- Ratusan Buku Louvre Rusak Akibat Kebocoran Pipa Pascaperampokan
- Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Cilincing, Dikendarai Sopir Pengganti
- AS Ganti Font Lagi: Rubio Kembalikan Times New Roman, Tolak Calibri
- Tragedi Adamawa: 9 Perempuan Tewas Saat Aksi Damai di Nigeria
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Cilincing, Dikendarai Sopir Pengganti
- Peluang Timnas U-22 Indonesia Menipis di Persaingan Grup SEA Games
- Perubahan Kuku Bisa Jadi Tanda Penyakit Serius, Waspadai Gejalanya
- KPK Sita Uang dan Emas dari OTT Pengadaan Proyek Lampung Tengah
- Motor Oleng di Tawangmangu, Dua Penumpang Terpental ke Selokan
- Rumah Penerima Bansos di Gunungkidul Ditempeli Stiker, Ini Tujuannya
- Bupati Sleman Minta Pejabat Jadi Teladan, Jangan Malah Korupsi
Advertisement
Advertisement





