Advertisement

Pusat: PPDB 2020 Dilakukan Secara Daring dan Luring

Devi Sri Mulyani
Kamis, 28 Mei 2020 - 23:27 WIB
Bhekti Suryani
Pusat: PPDB 2020 Dilakukan Secara Daring dan Luring Ilustrasi-Pendaftaran PPDB online Jabar 2019 - istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan program Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2020 dilaksanakan dalam jaringan dan luar jaringan. Hal itu ditetapkan terkait kondisi darurat akibat wabah virus Corona penyebab Covid-19.

Sebanyak 10,9 juta calon peserta didik Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan diproyeksikan akan mengikuti PPDB tahun 2020.

Advertisement

Untuk mekanismenya, pemerintah daerah dan sekolah merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

“PPDB tetap dilakukan tetapi kita dorong secara daring (dalam jaringan atau online). Kalau tidak bisa secara daring, maka bisa secara kehadiran,” ujar Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana Girsang, dalam video Konferensi, Kamis (28/05/2020).

Bagi sekolah yang melaksanaan PPDB secara luring (luar jaringan atau offline), Kemendikbud mewajibkan sekolah mengumumkan agar peserta yang mendaftar mengikuti protokol kesehatan. Salah satunya, ujar Chatarina, para calon peserta didik wajib menggunakan masker.

“Protokol kesehatan itu harus dilaksanakan dengan ketat, harus pakai masker, harus ada tempat cuci tangan, pembersih tangan, disinfektan dan seterusnya. Kemudian jaga jarak itu harus dilakukan,” tambah Chatarina.

Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad menambahkan melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah dan sekolah yang memerlukan bantuan teknis mekanisme PPDB secara daring.

“Layanan bantuan teknis PPDB yang disediakan oleh Pusdatin Kemendikbud meliputi layanan data dan layanan aplikasi,” ujar Hamid.

Dalam SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 juga disebutkan bahwa PPDB pada Jalur Prestasi dapat dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor yang ditentukan berdasarkan rata-rata akumulasi nilai lima semester terakhir; nilai ujian kelulusan daring, dan/atau nilai prestasi akademik atau nonakademik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

26 Pembuang Sampah Liar di Bantul yang Terekam CCTV Belum Ditindak, Ini Alasannya

Bantul
| Minggu, 13 Juli 2025, 13:17 WIB

Advertisement

alt

Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism

Wisata
| Sabtu, 12 Juli 2025, 11:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement