Advertisement
Kemenhub Setop Penerbangan Dalam dan Luar Negeri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan secara resmi melarang penerbangan di dalam dan luar negeri mulai tanggal 24 April 2020 hingga tanggal 1 Juni 2020.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan pengecualian dilakukan terhadap penggunaan sarana transportasi udara hanya diberlakukan untuk pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu atau wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional. Selain itu, juga operasional penerbangan khusus repatriasi atau pemulangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
Advertisement
"Larangan tersebut mencakup penerbangan dari maskapai berjadwal ataupun tidak berjadwal [sewa]," kata Novie, Kamis (23/4/2020).
Dia menuturkan pengecualian juga berlaku bagi operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial). Saat ini, pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan.
Pihaknya menuturkan pengecualian terhadap operasional lainnya dengan seizin dari Menteri Perhubungan dalam rangka mendukung percepatan penanganan pandemi Covid-19.
Novie melanjutkan untuk pelayanan navigasi penerbangan tetap dilaksanakan seperti biasa. Hal serupa juga berlaku bagi pelayanan bandara tetap beroperasi seperti biasa sebagai antisipasi apabila dibutuhkan untuk mengangkut kargo.
Sementara, imbuhnya, untuk otoritas bandara agar selalu mengawasi dan koordinasi baik dengan stakeholder terkait maupun dengan bandara di wilayah pengawasannya terhadap kegiatan pelarangan mudik.
Kemenhub diketahui telah menindaklanjuti larangan mudik dengan menyusun permenhub tetantang pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Gunakan Drone, Pencarian Bocah Tenggelam di Sungai Oya Wonosari Terkendala Arus Deras
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Tok, Paripurna DPR Akhirnya Setujui RUU Desa Jadi Undang-Undang
- Aksi Teror Marak di Dunia, Polri Antisipasi Serangan Terorisme Saat Lebaran 2024
- Mendag Sebut Kemendag Tak Tinggal Diam Mengetahui Perdagangan Pakaian Bekas Impor Kembali Marak
- Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Terbukti Melanggar Kode Etik
- Masjid Agung Kota Bogor Diresmikan, Begini Kemegahannya
- Daop 2 Siapkan 24 Lokomotif-244 Kereta untuk Angkutan Lebaran 2024
- Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya
Advertisement
Advertisement