Advertisement
Jasa Marga Terapkan Aturan di Rest Area untuk Cegah Corona

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Anak usaha non-jalan tol milik PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Jasamarga Related Business (JMRB) menerapkan sejumlah standar atau aturan pencegahan penyebaran Covid-19 di seluruh rest area yang dikelolanya.
Hal tersebut dilakukan karena di tengah pandemi ini, rest area masih tetap beroperasi untuk melayani pengguna jalan dan sebagai pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.
Advertisement
Direktur Pengelolaan Gedung dan Fasilitas PT JMRB Tita Paulina Purbasari mengatakan bahwa setiap hari sebelum beraktivitas, para petugas rest area dipastikan terjaga kebersihannya dengan rutin mencuci tangan, mengenakan masker selama bertugas, serta menerapkan batas-batas physical distancing.
“Kami juga melakukan pengecekan suhu tubuh sebelum para petugas dan pekerja mulai bertugas. Jika ada personel yang bersuhu tubuh di atas batas normal, kami akan segera memintanya beristirahat untuk sementara waktu, serta memeriksakan kesehatannya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (20/4/2020).
Selain itu, sambungnya, para petugas pun telah dibekali dengan pengetahuan untuk menerapkan standar pencegahan penyebaran Covid-19.
Menurutnya, para petugas akan menegur pengunjung rest area yang melanggar standar yang telah diterapkan, khususnya peraturan agar selalu menggunakan masker dan menjaga jarak aman di area-area yang telah ditentukan.
Tita menyampaikan bahwa langkah-langkah itu dimaksudkan demi menjaga lingkungan rest area terbebas dari penyebaran virus Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan.
"Selain itu, hal ini juga merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab kami terhadap keselamatan dan keamanan para pengunjung rest area,” katanya.
Langkah-langkah standar kesehatan dan pencegahan yang dilakukan oleh PT JMRB tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No. 07/M/SE/2020 tentang Penanganan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kementerian PUPR, dan Surat Kepala BPJT tertanggal 26 Maret 2020 perihal Antisipasi Penyebaran Virus Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

Jadwal Bus Malioboro ke Parangtritis Kamis 18 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian Raja Juli Peroleh Rp6,04 Triliun
- Menkeu Purbaya Ingatkan Anak Muda Jangan FOMO dengan Investasi
- Prediksi BMKG: Kota Besar Dilanda Hujan Hari Ini
- 2 Ruang Kelas Disiapkan untuk Sambut Wapres Gibran di Sentani
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
Advertisement
Advertisement