Advertisement

Jasa Marga Terapkan Aturan di Rest Area untuk Cegah Corona

Aprianus Doni Tolok
Selasa, 21 April 2020 - 08:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Jasa Marga Terapkan Aturan di Rest Area untuk Cegah Corona Petugas Pertamina melayani pemudik saat membeli bahan bakar minyak di Rest Area KM 456, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (30/5/2019). PT Pertamina menyiapkan 112 titik layanan bahan bakar minyak (BBM) di sepanjang jalur tol Trans Jawa dari Merak hingga Pasuruhan baik di SPBU reguler maupun SPBU modular untuk memberikan layanan stok bahan bakar minyak aman bagi pemudik. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Anak usaha non-jalan tol milik PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Jasamarga Related Business (JMRB) menerapkan sejumlah standar atau aturan pencegahan penyebaran Covid-19 di seluruh rest area yang dikelolanya.

Hal tersebut dilakukan karena di tengah pandemi ini, rest area masih tetap beroperasi untuk melayani pengguna jalan dan sebagai pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.

Advertisement

Direktur Pengelolaan Gedung dan Fasilitas PT JMRB Tita Paulina Purbasari mengatakan bahwa setiap hari sebelum beraktivitas, para petugas rest area dipastikan terjaga kebersihannya dengan rutin mencuci tangan, mengenakan masker selama bertugas, serta menerapkan batas-batas physical distancing.

“Kami juga melakukan pengecekan suhu tubuh sebelum para petugas dan pekerja mulai bertugas. Jika ada personel yang bersuhu tubuh di atas batas normal, kami akan segera memintanya beristirahat untuk sementara waktu, serta memeriksakan kesehatannya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (20/4/2020).

Selain itu, sambungnya, para petugas pun telah dibekali dengan pengetahuan untuk menerapkan standar pencegahan penyebaran Covid-19.

Menurutnya, para petugas akan menegur pengunjung rest area yang melanggar standar yang telah diterapkan, khususnya peraturan agar selalu menggunakan masker dan menjaga jarak aman di area-area yang telah ditentukan.

Tita menyampaikan bahwa langkah-langkah itu dimaksudkan demi menjaga lingkungan rest area terbebas dari penyebaran virus Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan.

"Selain itu, hal ini juga merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab kami terhadap keselamatan dan keamanan para pengunjung rest area,” katanya.

Langkah-langkah standar kesehatan dan pencegahan yang dilakukan oleh PT JMRB tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No. 07/M/SE/2020 tentang Penanganan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kementerian PUPR, dan Surat Kepala BPJT tertanggal 26 Maret 2020 perihal Antisipasi Penyebaran Virus Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cara Membeli Tiket KA Bandara Jogja via Online

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement