Advertisement
Dampak Pandemi Corona, Pemerintah Bebaskan PPN & PPh Atas Barang dan Jasa
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) bersama dengan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah terus mengeluarkan kebijakan terkait dampak pandemi Corona atau Covid-19. Kekinian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan beleid baru terkait fasilitas pajak atas barang dan jasa untuk penanganan COVID-19. Fasilitas baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 28/2020.
Insentif yang digulirkan antara lain berupa pembebasan PPN, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 23, hingga PPh Pasal 21 dan berlaku sepanjang masa pajak April hingga September 2020.
Advertisement
Pertama, insentif PPN diberikan kepada badan atau instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang membantu penanganan COVID-19 atas impor atau perolehan dan pemanfaatan barang kena pajak dan jasa kena pajak (BKP/JKP).
PPN yang terutang atas impor BKP tidak dipungut. Adapun, penyerahan BJP dan JKP oleh pengusaha kena pajak (PKP) kepada badan atau instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang membantu penanganan COVID-19 ditanggung oleh pemerintah.
Perlakuan yang sama juga diberikan atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
BKP yang dibebaskan dari PPN dalam rangka penanganan COVID-19 antara lain obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, pendeteksi, pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, hingga peralatan pendukung lain.
Adapun, JKP yang bebas PPN antara lain jasa konstruksi, konsultasi, teknis, manajemen, persewaan, hingga jasa pendukung lain.
Kedua, PPh Pasal 22 Impor juga tidak dipungut atas impor obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, pendeteksi, pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, hingga peralatan pendukung lain oleh badan atau instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang membantu penanganan COVID-19.
Pembebasan PPh 22 Impor juga diberikan kepada pihak ketiga yakni yang melakukan penjualan barang yang diperlukan untuk penanganan COVID-19 kepada badan atau instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang membantu penanganan COVID-19.
Ketiga, penghasilan yang sehubungan dengan jasa yang diperlukan untuk penanganan COVID-19 oleh WP OP dan WP Badan dalam negeri dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wisatawan Lumajang Tersambar Petir, Satu Tewas di Pantai Bambang
- Gempa M 6,5 Guncang Maluku Barat Daya, Warga Berhamburan
- Iran Batasi Selat Hormuz, Ini Negara yang Diizinkan Melintas
- Kualitas Udara Jakarta Memburuk saat Arus Balik, Kategori Tidak Sehat
- Antrean Truk di Ketapang Mengular 12 Jam, Sopir Keluhkan Layanan
Advertisement
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja 29 Maret, Cek Waktu Berangkat
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Minggu 29 Maret 2026: Tarif Rp8.000
- Akses Tol Jogja-Solo GT Purwomartani Ditutup Sementara, Ini Alasannya
- Hajar Persiba 2-0, Persela ke 5 Besar Klasemen Pegadaian Championship
- Jadwal KRL Solo ke Jogja Hari Ini, Minggu 29 Maret 2026
- Remaja Bandungan Tewas Tenggelam di Rawa Pening Saat Liburan Keluarga
- Konsumsi Pertamax Melonjak 33,9 Persen Selama Periode Lebaran 2026
Advertisement
Advertisement








