Advertisement
Jenazah Umat Kristiani Jangan Disemayamkan Berhari-hari
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi meminta masyarakat untuk tidak menolak pemakaman jenazah pasien positif virus Corona penyebab Covid-19.
Fachrul berujar, pemakaman jenazah yang positif Covid-19 sudah pasti dilakukan sesuai protokol kesehatan. Karenanya, masyarakat tak perlu khawatir terhadap risiko penularan.
Advertisement
"Diharapkan tidak ada lagi perbedaan pendapat dan bahkan penolakan warga dalam penyelenggaraan jenazah Covid,19. Kami mengimbau jangan pernah menolak jenazah Covid-19 selama pemakaman atau penyelenggaraan jenazahnya dilakukan sesuai ketentuan protokol kesehatan," kata Fachrul dalam rapat virtual dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu (8/4/2020).
Fachrul meminta agar setiap proses pemakaman jenazah positif Covid-19 harus mematuhi imbauan pemerintah, melalui instansi kesehatan maupun lembaga umat beragama.
Sementara itu, Fachrul mengimbau untuk persemayaman jenazah umat Kristiani yang bukan merupakan pasien positif Covid-19, tidak dilakukan lebih dari satu hari.
"Bagi umat Kristiani yang meninggal bukan karena Covid-19 yang semula disemayamkan beberapa hari, diimbau paling lama satu hari untuk menghindari pertemuan dan kerumunan banyak umat," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Visa Umrah Kini Tidak Boleh Buat Piknik, Ini Aturan Barunya
- ASN Akan Dipindah ke Ibu Kota Nusantara Secara Bertahap hingga 2029, Ini Prioritasnya
- Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kembali Dilaporkan Terkait dengan Kasus Asusila
- Arab Saudi Rilis Aturan Baru Visa Umrah 2024, Simak Informasi Lengkapnya
- Pemerintah dan DPR Didesak Segera Mengesahkan RUU Perampasan Aset
Advertisement
Advertisement