Advertisement
MUI Keluarkan Fatwa: Meninggal karena Corona, Mati Syahid

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpandangan bahwa umat Islam yang meninggal akibat virus corona tergolong mati syahid sesuai Fatwa Nomor 18 Tahun 2020.
"Perlu dipahami bahwa setiap muslim yang menjadi korban COVID-19, secara syari adalah syahid, memiliki kemuliaan dan kehormatan di mata Allah SWT," ungkap Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am di BNPB, Sabtu (4/4/2020).
Advertisement
Adapun dalam Fatwa MUI tersebut, juga diatur tentang pedoman pengurusan jenazah yang sebelumnya terinfeksi virus corona. Dalam menjalankan pedoman tersebut ada tiga aspek yang harus diperhatikan sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan sesuai komitmen dan ikhtiar.
Aspek yang pertama adalah ketertundukan manusia untuk menyadari bahwa ini sebagai musibah, dan menjamin bagaimana tetap di dalam koridor untuk tetap tunduk terhadap aturan Allah dengan meningkatkan keimanan, ketaqwaan dan tetap melaksanakan ibadah.
Kedua adalah menjaga keselamatan diri, bahwa hal itu bagian dari tugas keagamaan dan kemanusiaan serta tugas penghambaan diri kepada Allah SWT.
Kemudian yang ketiga adalah memastikan keselamatan orang lain dan juga proses-proses seperti perawatan, pengurusan jenazah harus sesuai ketentuan agama dan protokol kesehatan.
Sementara itu, ada empat hal yang menjadi bagian dari hak jenazah yang harus ditunaikan oleh setiap muslim secara perwakilan terkait pemandian, pengkafanan, penyolatan, dan penguburan jenazah dengan menerapkan protokol kesehatan tanpa meninggalkan ketentuan yang telah diatur dalam agama.
Pada proses pemandian jenazah dimungkinan dengan proses pengucuran air ke seluruh tubuh, apabila tidak dimungkinkan bisa tayamum, apabila tidak dimungkinkan lagi maka dapat langsung dikafankan.
Selanjutnya proses pengkafanan bisa dilakukan dengan melengkapi proteksi menggunakan plastik tidak tembus air, kemudian diletakkan ke dalam peti dan proses disinfeksi yang dimungkinkan secara syar'i.
Setelah itu proses penyolatan yang dalam hal ini harus dipastikan bahwa tempat salat aman dan suci dari proses penularan, minimal 1 orang muslim.
Dengan mengikuti protokol kesehatan di dalam proses pengurusan jenazah dan juga ketentuan di dalam fatwa tersebut, Asrorun menilai maka tidak perlu lagi ada kekhawatiran terjadinya penularan kepada orang yang hidup.
"Jangan sampai, akibat kekhawatiran kita minus pengetahuan yang memadai, kemudian kita berdosa, karena tidak menunaikan kewajiban atas hak jenazah dengan melakukan penolakan pemakaman," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement