Ini Regulasi yang Hambat Investasi Energi Terbarukan
Permen ESDM No 50/2017 dan perubahannya masih tidak menarik bagi para investor.
Ilustrasi-Pemudik melintas di jalur Tol Trans Jawa, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Minggu (2/6/2019)./ANTARA-Harviyan Perdana Putra
Harianjogja.com, JAKARTA - Guna mencegah penyebaran virus Corona penyebab Covid-19 yang semakin meluas, Presiden Joko Widodo meminta pemerintah daerah untuk menetapkan pemudik dari wilayah Jabodetabek sebagai orang dalam pemantauan atau ODP. Mereka juga diminta melakukan isolasi mandiri.
“Pemudik yang pulang dari Jabodetabek bisa menjadi orang dalam pemantauan [ODP] sehingga harus direncanakan isolasi mandiri,” katanya saat membuka rapat terbatas virtual di Jakarta, Kamis (2/4/2020).
Presiden menyebut pengawasan dan pengendalian di tingkat daerah sudah mulai bergerak termasuk di level kelurahan atau desa. Presiden turut mendorong adanya partisipasi komunitas untuk mendata pemudik dari Jabodetabek.
Partisipasi hingga di tingkat RT dan RW diperlukan guna mengendalikan penyebaran Covid-19. Langkah ini dilakukan untuk mengamankan masyarakat pemudik dan mencegah penambahan orang terinfeksi.
Di sisi lain, Jokowi meminta agar para menteri menyiapkan skenario komprehensif sebagai antisipasi pemudik di tengah penyebaran virus Corona. Skenario tersebut harus dipersiapkan sejak dari hulu hingga hilir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Permen ESDM No 50/2017 dan perubahannya masih tidak menarik bagi para investor.
Imigrasi memperketat pengawasan WNA di Bantul lewat APOA. Hotel, homestay, dan vila diwajibkan melaporkan tamu asing secara berkala.
Hanung Bramantyo mengadaptasi Children of Heaven berlatar SD Muhammadiyah dengan pesan kuat tentang pendidikan karakter anak.
KPAID Kota Jogja mendorong penerapan pasal lebih berat dalam kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha
Pemerintah memangkas anggaran MBG 2026 menjadi Rp268 triliun demi efisiensi program Makan Bergizi Gratis.
DPRD DIY memastikan tidak ada kebijakan pemutusan kerja terhadap tenaga pendidik non-aparatur sipil negara tersebut di Daerah Istimewa Yogyakarta